PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada PEMOHON atas nama APUN BIN(ALM) AHYA beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang tidak memenuhi hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumedang adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Menetapkan dan memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES SUMEDANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 07 Maret 2025;
- Menetapkan serta memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara di Kepolisian Resor Sumedang;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).