Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Smd PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Sumedang DEDEH SUMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Smd
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Sumedang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDEH SUMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.409.890,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19043DRF/4438/04/2019 tanggal 26 April 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum.;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik No. 279 atas nama Dedeh Sumiati yang terletak di Dusun Citepok RT 02 RW 02 Desa Citepok, Kecamatan Paseh, Kabupaten  Sumedang, Jawa Barat seluas 398 m2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) yang telah diletakkan Sita oleh Juru sita Pengadilan Negeri Sumedang.;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Sisa Pokok+bunga berjalan) sebesar Rp. 166.409.890,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah) yang Terdiri dari Pokok Sebesar Rp. 141.046.311,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah) dan Bunga berjalan Sebesar Rp.25.363.579,- (Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).  Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok+bunga berjalan) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik No. 279 atas nama Dedeh Sumiati yang terletak di Dusun Citepok RT 02 RW 02 Desa Citepok, Kecamatan Paseh, Kabupaten  Sumedang, Jawa Barat seluas 398 m2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi), yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.;
  6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Dusun Citepok RT 02 RW 02 Desa Citepok, Kecamatan Paseh, Kabupaten  Sumedang, Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 279 atas nama Dedeh Sumiati dengan luas 398 m2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak