Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Smd 1.NADIA SEPTIFANNY, S.H
2.UCUP SUPRIYATNA, SH
SARKUM YUDISTIRA Alias YUDI Bin SARTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 903/M.2.22/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SEPTIFANNY, S.H
2UCUP SUPRIYATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARKUM YUDISTIRA Alias YUDI Bin SARTAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Sarkum Yudistira Alias Yudi Bin Sartam pada hari Rabu tanggal 17 September sekira pukul 22.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September  tahun 2025  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat Exit tol Kanci yang beralamat di Kec. Astanajapura Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon akan tetapi sesuai Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumedang dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didaerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wib saksi Hendrik Hermansah Bin Johan bersama dengan saksi Idulfi Muchammad Juanda Alias Wawan Bin Awang (berkas terpisah) telah mengambil Sepeda motor No pol : Z-2175-AAK, Merk Honda, Warna Biru Hitam, Tahun 2021 Nomor rangka : MH1JM8119MK763685, Nomor Mesin : JM81E1764106, An ANA SUKARNA Alamat Lingk. Karapyak Rt. 004 Rw. 008 Kel. Situ Kec.  Sumedang Utara Kab. Sumedang yang sedang diparkir di sepan Toko Agung Battery  yang beralamat di Jln. Pangeran Sugih No.56 Kel. Kota Kulon, Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang milik Saksi Hendra Eliyana Bin Ana Sukarna, selanjutnya sepeda motor No pol : Z-2175-AAK, Merk Honda, Warna Biru Hitam, Tahun 2021 oleh Saksi Endrik Hermansah Bin Johan bersama dengan saksi Idulfi Muchammad Juanda Alias Wawan Bin Awang ditawarkan kepada Terdakwa dengan harga Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). -----------------------------------

Bahwa setelah harga sepeda motor disepakati kemudian pada hari Rabu tanggal 17 September sekira pukul 22.00 wib oleh sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-suratnya tersebut oleh Saksi Endrik Hermansah Bin Johan bersama dengan saksi Idulfi Muchammad Juanda Alias Wawan Bin Awang diantarkannya ke Terdakwa yang sedang berada di warung kopi di Exit tol Kanci yang beralamat di Kec. Astanajapura Kab. Cirebon. ----------------------------------------------

Bahwa Terdakwa kepada Saksi Endrik Hermansah Bin Johan bersama dengan saksi Idulfi Muchammad Juanda Alias Wawan Bin Awang menyampaikan kalau sepeda motor tersebut akan ditawarkan kepada orang lain, kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Robert (dpo) memberitahukan kalau ada sepeda motor yang akan dijual lagi, setelah Saudara Robert bersama dengan Saksi Mulyadi Alias Mul Bin Sobana (berkas terpisah) mendatangani Terdakwa di Exit tol Kanci yang beralamat di Kec. Astanajapura Kab. Cirebon kemudian oleh Saudara Robert (dpo) sepeda motor difoto dan diposting kedalam akun facebooknya dengan menuliskan harga Rp.4.200.000,00 ditambah keterangan YP (yatim piatu). ------------------------------------------------

Bahwa selang beberapa hari Saudara Robert (DPO) memberitahukan Terdakwa kalau terhadap sepeda motor yang dipostingnya ada yang berminat dan menawar Rp.3.700.000,00 dan Terdakwa pun menyuruh melepasnya, selanjutnya sepeda motor No pol : Z-2175-AAK, Merk Honda, Warna Biru Hitam, Tahun 2021 oleh Saudara Robert dan Saksi Mulyadi Alias Mul Bin Sobana djual secara COD setelah itu Terdakwa memberitahukan Saksi Endrik Hermansah Bin Johan kalau sepeda motor sudah laku dengan harga Rp.3.000.000,00, dan Saksi Endrik Hermansah Bin Johan meminta uang tersebut untuk ditransfernya. Kemudian oleh Terdakwa ditansfer sebesar Rp.3.000.000,00 sedangkan yang Rp.700.000,00 dibagi tiga antara Terdakwa sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi Mulyadi Alias Mul Bin Sobana sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Saudara Robert (DPO) sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 hurup a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya