| Dakwaan |
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 Agustus 2024 sekira jam 11.30 WIB Terdakwa kedapatan menyimpan 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) di rumah kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Dusun Tegalwangun Rt. 03 Rw. 02 Desa Pelabuan Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang Terdakwa Menjual atau menyediakan jenis Minuman keras beralkohol jenis ciu seharga Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk harga kredit sedangkan Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk harga Cash atau bayar langsung terdakwa mendapat untung sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk yang membeli kredit terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk yang membeli Cash. erdakwa tidak dapat menunjukan ijin usaha minuman keras, kemudian saya di bawa ke kantor polisi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku |