Dakwaan |
--------- Bahwa ia, Terdakwa BOYKE RISWARA alias ABOY bin KOSASIH, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di. Rumah Saksi MEGA LAELASARI binti DEDE RUKMANA yang beralamat di Dusun Babakan Bandung, RT 01/RW 03, Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “mengambil barang sesuatu berupa 2 jenis gelang seberat 24,52 gram dan 5 jenis cincin seberat 8,68 gram yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi MEGA LAELASARI binti DEDE RUKMANA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------
-
- Bahwa bermula ketika Terdakwa melihat kunci di dalam pot bunga rumah Saksi MEGA LAELASARI binti DEDE RUKMANA. Kemudian Terdakwa mengambil kunci tersebut dan membuka pintu samping rumah Saksi MEGA LAELASARI binti DEDE RUKMANA. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi MEGA LAELASARI binti DEDE RUKMANA dan menuju kamar. Setelah berada di kamar, Terdakwa melihat terdapat dompet berwarna pink bertuliskan ABC berisi 2 jenis gelang seberat 24,52 gram dan 5 jenis cincin seberat 8,68 gram yang berada di lemari meja rias tertutup oleh pigura foto. Kemudian Terdakwa mengambil dompet berwarna pink bertuliskan ABC berisi 2 jenis gelang seberat 24,52 gram dan 5 jenis cincin seberat 8,68 gram tersebut dan keluar dari rumah Saksi MEGA LAELASARI binti DEDE RUKMANA. Selanjutnya Terdakwa mengunci kembali pintu samping rumah Saksi MEGA LAELASARI binti DEDE RUKMANA dan mengembalikan kunci di dalam pot bunga.---------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi MEGA LAELASARI binti DEDE RUKMANA mengalami kerugian materiil sebesar Rp 26.291.000,00 (dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).----------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |