Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Smd 1.NADIA SEPTIFANNY, S.H
2.UCUP SUPRIYATNA, SH
AHMAD MUSLIMIN BIN DUDUN ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 936/M.2.22/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SEPTIFANNY, S.H
2UCUP SUPRIYATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MUSLIMIN BIN DUDUN ABDUL HAMID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa AHMAD MUSLIMIN BIN DUDUN ABDUL HAMID pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 14.27 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jalan 11 April Tegalkalong Nomor 147 RT 001 RW 009 Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

------Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa datang ke rumah saksi SRIYANTO BIN TRIYONO, lalu tanpa sepengetahuan ibu Terdakwa, terdakwa menawarkan kepada saksi SRIYANTO BIN TRIYONO sebidang sawah milik orang tua Terdakwa seluas kurang lebih 385 M2 (tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) atau sekitar 30 (tiga puluh) tumbak yang berlokasi di Dusun Cigembong RT 002 RW 003 Blok Leles Desa Cikondang Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang seharga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), lalu terjadilah kesepakatan jual beli, kemudian saksi SRIYANTO BIN TRIYONO menyerahkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran pembelian tanah sawah tersebut dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai untuk pembayaran sebidang tanah berbentuk sawah dengan NOP 32.13.061.001.007-0116.0 yang ditandatangani oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada ibu terdakwa dan saksi AZIS TURMUDI BIN DUDUN ABDUL HAMID bahwa tanah sawah tersebut sudah digadaikan kepada saksi SRIYANTO BIN TRIYONO sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), kemudian pada sekira bulan Juni 2024 sawah tersebut dijual oleh ibu terdakwa kepada orang lain seharga Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan uang hasil penjualan tanah sawah tersebut diberikan kepada Terdakwa melalui transfer dari rekening saksi DEWI SURYANI BINTI DADANG SURYANA sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan rincian sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk dikembalikan kepada saksi SRIYANTO BIN TRIYONO, namun uang tersebut tidak Terdakwa serahkan kepada saksi SRIYANTO BIN TRIYONO melainkan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SRIYANTO BIN TRIYONO mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa AHMAD MUSLIMIN BIN DUDUN ABDUL HAMID pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 14.27 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jalan 11 April Tegalkalong Nomor 17 RT 001 RW 009 Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------

------Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa datang ke rumah saksi SRIYANTO BIN TRIYONO, lalu tanpa sepengetahuan ibu Terdakwa, terdakwa menawarkan kepada saksi SRIYANTO BIN TRIYONO sebidang sawah milik orang tua Terdakwa seluas kurang lebih 385 M2 (tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) atau sekitar 30 (tiga puluh) tumbak yang berlokasi di Dusun Cigembong RT 002 RW 003 Blok Leles Desa Cikondang Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang seharga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi SRIYANTO BIN TRIYONO seolah-olah Terdakwa berhak menjual tanah sawah tersebut dan dapat mengalihkan kepemilikannya kepada saksi SRIYANTO BIN TRIYONO, padahal Terdakwa mengetahui bahwa tanah sawah tersebut merupakan milik orang tua Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki hak maupun kewenangan untuk menjual atau mengalihkan tanah sawah tersebut, lalu atas penawaran tersebut, saksi SRIYANTO BIN TRIYONO yang mempercayai perkataan Terdakwa kemudian menyepakati pembelian tanah sawah tersebut dan menyerahkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran pembelian tanah sawah tersebut dan untuk meyakinkan saksi SRIYANTO BIN TRIYONO, Terdakwa pun membuat dan menyerahkan 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai untuk pembayaran sebidang tanah berbentuk sawah dengan NOP 32.13.061.001.007-0116.0 yang ditandatangani oleh Terdakwa, sehingga saksi SRIYANTO BIN TRIYONO percaya bahwa transaksi jual beli tersebut benar adanya, selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada ibu Terdakwa dan saksi AZIS TURMUDI BIN DUDUN ABDUL HAMID bahwa tanah sawah tersebut hanya digadaikan kepada saksi SRIYANTO BIN TRIYONO sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), kemudian pada sekira bulan Juni 2024 sawah tersebut dijual oleh ibu terdakwa kepada orang lain seharga Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan uang hasil penjualan tanah sawah tersebut diberikan kepada Terdakwa melalui transfer dari rekening saksi DEWI SURYANI BINTI DADANG SURYANA sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan rincian sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk dikembalikan kepada saksi SRIYANTO BIN TRIYONO, namun uang tersebut tidak Terdakwa serahkan kepada saksi SRIYANTO BIN TRIYONO melainkan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SRIYANTO BIN TRIYONO mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya