Petitum |
Primer :
- Menerima serta memeriksa gugatan yang diajukan Penggugat;
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Mengabulkan permohonan Penggugat atas Tindakan Pendahuluan yang didahulukan berupa meletakan sita jaminan atas objek yang menjadi lokasi atau objek Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Renovasi Salon NIKI SAE;
- Menyatakan Tergugat secara sah melakukan tindakan wanprestasi kepada Penggugat dengan tidak memenuhi atau keluar dari kesepakatan tanggal 27 Januari 2024 mengenai spek dan luas bidang/bangunan yang direnovasi oleh Penggugat;
- Menyatakan Tergugat secara sah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan dengan kata-kata dimedia social serta mencemarkan nama baik Penggugat serta dikuti juga dengan ancaman-ancaman yang disampaikan melalui lisan dan WA kepada relasi dan kolega pihak Penggugat bahkan tindakan-tindakan verbal dengan kata-kata kasar, menghina Penggugat dilokasi Mall Asia Plaza serta dilokasi Warung Kopi Graha Insun Medal yang banyak pengunjungnya atau ditempat umum;
- Memberikan Penghukuman kepada Tergugat berupa penggantian kerugian material sebesar Rp.52.000.000,- ( lima puluh dua juta rupiah ) secara langsung kepada Penggugat;
- Memberikan Penghukuman kepada Tergugat, berupa penggantian kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar Rupiah ) secara langsung;
- Memberikan penghukuman kepada Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul akibat gugatan ini.
Sekunder :
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Klas IB Sumedang yang memeriksa serta memutus perkara gugatan ini berpendapat lain; mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya. |