| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa I HENDRIK HERMANSAH BIN JOHAN secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa II IDULFI MUCHAMAD JUANDA ALIAS WAWAN BIN AWANG pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Bandung-Sumedang, Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang tepatnya di Rumah Makan Putra Minang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek/ type Honda H1BO2N41LO A/T/ Beat Street dengan nomor polisi Z-5381 AAF warna hitam milik saksi Oki Saputra bin Alamsyah, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa I HENDRIK HERMANSAH BIN JOHAN secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa II IDULFI MUCHAMAD JUANDA ALIAS WAWAN BIN AWANG, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026 Terdakwa II IDULFI MUCHAMAD JUANDA ALIAS WAWAN pada sekitar pukul 14.30 WIB dihubungi oleh Terdakwa I HENDRIK HERMANSAH untuk mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor yang telah direncanakan sebelumnya. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II (Para Terdakwa) bersepakat untuk bertemu di daerah Penggung, Cirebon. Lalu setelah Terdakwa II tiba di daerah Penggung, Cirebon dengan membawa tas hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah magnet dan 1 (satu) buah kunci letter T, dan 3 (tiga) buah astag Terdakwa I menghampiri Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor vario techno warna hitam dengan plat nomor terpasang G 6043 RT. Lalu setelah bertemu, Para Terdakwa bersepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor di daerah Sumedang dengan target motor yang sedang terparkir. Lalu Para Terdakwa pergi menuju ke daerah Sumedang dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor vario techno warna hitam dengan plat nomor terpasang G 6043 RT. Lalu pada sekitar pukul 17.30 WIB ketika Para Terdakwa melewati Jalan Raya Bandung-Sumedang, Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang tepatnya di Rumah Makan Putra Minang, Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek/ type Honda H1BO2N41LO A/T/ Beat Street dengan nomor polisi Z-5381 AAF warna hitam milik saksi Oki Saputra bin Alamsyah sedang terparkir. Lalu setelah mengamati keadaan sekitar Terdakwa II turun dari motor lalu merusak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merek/ type Honda H1BO2N41LO A/T/ Beat Street dengan nomor polisi Z-5381 AAF warna hitam tersebut agar dapat dinyalakan sementara Terdakwa I tetap berada di atas motor untuk mengamati keadaan sekitar. Lalu setelah Terdakwa II berhasil merusak kunci kontak sepeda motor Honda H1BO2N41LO A/T/ Beat Street dengan nomor polisi Z-5381 AAF warna hitam tersebut Terdakwa II pergi terlebih dahulu dengan mengendarai motor vario techno warna hitam dengan plat nomor terpasang G 6043 RT. Lalu ketika Terdakwa I sedang mendorong sepeda motor Honda H1BO2N41LO A/T/ Beat Street tersebut saksi Ridwan Jaenudin, saksi Muhammad Ridwwan Almiditha, dan warga yang berada di sekitar tempat kejadian memergoki perbuatan yang sedang dilakukan oleh Terdakwa I. Lalu Terdakwa I diamankan oleh saksi Ridwan Jaenudin, saksi Muhammad Ridwan Almiditha, dan warga yang berada di sekitar tempat kejadian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ---
- Bahwa Terdakwa I HENDRIK HERMANSAH BIN JOHAN secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa II IDULFI MUCHAMAD JUANDA ALIAS WAWAN BIN AWANG membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek/ type Honda H1BO2N41LO A/T/ Beat Street dengan nomor polisi Z-5381 AAF warna hitam tersebut tanpa ijin dari saksi Oki Saputra bin Alamsyah selaku pemilik. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I HENDRIK HERMANSAH BIN JOHAN secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa II IDULFI MUCHAMAD JUANDA ALIAS WAWAN BIN AWANG yang telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merek/ type Honda H1BO2N41LO A/T/ Beat Street dengan nomor polisi Z-5381 AAF warna hitam tersebut mengakibatkan saksi Oki Saputra Bin Alamsyah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). --------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------- |