Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2026/PN Smd 1.PATAR BOB CLINTON, SH
2.Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
M. BIMA PUTRA CUNDANA SIDDIK Bin CACU CUNDANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2026/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-983/M.2.22/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PATAR BOB CLINTON, SH
2Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. BIMA PUTRA CUNDANA SIDDIK Bin CACU CUNDANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

    Bahwa Terdakwa M. BIMA PUTRA CUNDANA SIDDIK Bin CACU CUNDANA WAHID pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 bertempat di sisi jalan yang beralamatkan di Dusun Parakan Muncang, Desa Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Dengan Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumah yang beralamatkan di Jln.Raya Timur N0.449., Rt.001 / Rw.005, Kel/Ds.Cicalengka Wetan, Kec.Cicalengka, Kab. Bandung dihubungi melalui pesan Aplikasi Whatsapp oleh Sdr. ISAL (DPO) yang pada awalnya meminta/menyuruh Terdakwa untuk membelikan “Ganja” dengan isi pesan “Jon pang mesenkeun Ganja” yang artinya “Jon Tolong Pesankan Ganja” yang dijawab oleh Terdakwa “Ganja mah eweh aya ge sinte” yang artinya “Ganja tidak ada adanya juga sinte” lalu dijawab Sdr. ISAL (DPO) “Boleh 5R sabaraha” yang artinya “Boleh 5R berapa”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)”. Kemudian, pada hari Senin, 24 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di PT. MAYORA beralamat di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sdr. ISAL (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui Video Call Aplikasi Whatsapp untuk memastikan pesanan narkotika jenis tembakau sintetis yang dipesannya, lalu Sdr. ISAL (DPO) langsung mentransferkan uang pembelian kepada Terdakwa melalui DANA milik Terdakwa dengan Nomor 082115602899 sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima permintaan dan uang pembelian dari Sdr. ISAL (DPO) tersebut, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa langsung menghubungi Saksi YASSA Als. YESA melalui Aplikasi Whatssap dengan maksud untuk melakukan pemesanan 5 gram Narkotika jenis Tembakau Sintetis, setelah Terdakwa dan Saksi YASSA Als. YESA bersepakat terkait dengan harga pembelian, selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran uang sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer ke Nomor Rekening: 108138371148 Bank Jago atas nama ILHAM HERDIA PRATAMA. Setelah uang ditransfer oleh Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 22.15 WIB Terdakwa pergi ke rumah Saksi YASSA Als. YESA yang beralamat di Kampung Kebon Suuk, RT.02/RW.06, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, sesampainya disana Saksi YASSA Als. YESA langsung menyerahkan 5 gram Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------

Kemudian, setelah Terdakwa menerima 5 gram Narkotika jenis Sintetis (Tembakau Gorila) tersebut, Terdakwa langsung menghubungi kembali Sdr. ISAL (DPO) dengan maksud  untuk memberikan 5 gram Narkotika jenis Sintetis yang telah dipesannya tersebut, setelah Terdakwa dan Sdr. ISAL (DPO) bersepakat terkait dengan lokasi pertemuan, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam plat nomor D 2764 VCG langsung pergi menuju ke lokasi pertemuan yang ditentukan oleh Sdr. ISAL (DPO) melalui aplikasi Maps yakni bertempat di sisi jalan sekitar Dusun Parakan Muncang, Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Sesampainya disana sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menunggu Sdr. ISAL (DPO), pada saat Sdr. ISAL sudah mendekati Terdakwa, dengan seketika Saksi NONO SUWARNO, Saksi SALVA ANUGERAH RIADI, dan Saksi RISKI FAUZI (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sumedang) langsung mengamankan Terdakwa, melihat Terdakwa diamankan oleh seseorang maka Sdr. ISAL langsung melarikan diri pergi meninggalkan Terdakwa di lokasi pertemuan. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok “Sampoerna Mild” yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dikemas dengan lakban coklat dengan berat netto 4.6262 gram ditemukan di dalam saku jaket yang sedang digunakan oleh Terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 Warna Merah yang sedang digenggam di tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya, atas hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------

      Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Kantor Cabang Sumedang Nomor 306/13132.00/2025 tanggal 25 November 2025 terdapat kesimpulan sebagai berikut yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (Tembakau Gorila) yang dimasukan kedalam plastic klip bening yang dibalut dengan lakban coklat dengan berat kotor sebesar 5,43 (lima koma empat tiga) gram;---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti NO. LAB: 8035/NNF/2025 tanggal 09 Januari 2026, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik Komisaris Besar Polisi PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si., dan diperiksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. dengan kesimpulan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • “1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “SAMPOERNA” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daiun kering dengan berat netto 4,6262 gram diberik nomor barang bukti 6146/2025/OF” :----------------

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor: 6146/2025/OF,- berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar Narkotika jenis “MDMB-4en PINACA” yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------

Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri di bidang kesehatan serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;----------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa M. BIMA PUTRA CUNDANA SIDDIK Bin CACU CUNDANA WAHID pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 bertempat di sisi jalan yang beralamatkan di Dusun Parakan Muncang, Desa Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Dengan Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025, Saksi NONO SUWARNO, Saksi SALVA ANUGERAH RIADI, dan Saksi RISKI FAUZI (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sumedang) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sintetis di daerah Paramuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, atas hal tersebut Saksi SALVA ANUGERAH RIADI, dan Saksi RISKI FAUZI melakukan penyelidikan;--------------------------------------------------------------------------------------

Kemudian, pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB Saksi NONO SUWARNO, Saksi SALVA ANUGERAH RIADI, dan Saksi RISKI FAUZI mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis Sintetis di daerah Paramuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama Sdr. BIMA, atas hal tersebut Saksi NONO SUWARNO, Saksi SALVA ANUGERAH RIADI, dan Saksi RISKI FAUZI langsung pergi menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya disana, Saksi NONO SUWARNO, Saksi SALVA ANUGERAH RIADI, dan Saksi RISKI FAUZI melihat Terdakwa sedang menunggu seseorang, dikarenakan merasa curiga Saksi NONO SUWARNO, Saksi SALVA ANUGERAH RIADI, dan Saksi RISKI FAUZI langsung mengamankan Terdakwa, melihat Terdakwa diamankan oleh seseorang maka Sdr. ISAL langsung melarikan diri pergi meninggalkan Terdakwa di lokasi pertemuan. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok “Sampoerna Mild” yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dikemas dengan lakban coklat dengan berat netto 4.6262 gram ditemukan di dalam saku jaket yang sedang digunakan oleh Terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 Warna Merah yang sedang digenggam di tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya, atas hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------

      Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Kantor Cabang Sumedang Nomor 306/13132.00/2025 tanggal 25 November 2025 terdapat kesimpulan sebagai berikut yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (Tembakau Gorila) yang dimasukan kedalam plastic klip bening yang dibalut dengan lakban coklat dengan berat kotor sebesar 5,43 (lima koma empat tiga) gram;---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti NO. LAB: 8035/NNF/2025 tanggal 09 Januari 2026, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik Komisaris Besar Polisi PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si., dan diperiksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. dengan kesimpulan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • “1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “SAMPOERNA” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daiun kering dengan berat netto 4,6262 gram diberik nomor barang bukti 6146/2025/OF” :----------------

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor: 6146/2025/OF,- berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar Narkotika jenis “MDMB-4en PINACA” yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; :-------------------------------

Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri di bidang kesehatan serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.;---------------------------------------------

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya