| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Para Penggugat;
- Menghukum agar Tergugat membayar kerugian Imateril senilai Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliyar Rupiah) kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada Para Penggugat, senilai Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliyar Rupiah);
- Meletakkan sita (Revindicatoir Beslag), tanah Para Penggugat :Sdr. Cecep Ruhyat (Penggugat I) terhadap dampak pembangunan Rest Area Agrowisata Tol Cisumdawu KM. 203 mengenai atas kerugian pada sebidang tanah Blok Sengkol Wetan Desa Cacaban Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang seluas 1.533 M2 / (109 Bata) dengan No. SPPT. 32.13.130.008.005-0084.0 dan sebidang tanah Blok Sengkol Wetan Desa Cacaban Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang seluas 4.054 M2 / (289 Bata) dengan No. SPPT. 32.13.130.008.005-0028.0, dengan batas-batas tanah tersebut yaitu :Luas = 1.533 M2 / (109 Bata) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :Sebelah utara berbatas dengan : Gungun/ ani;Sebelah selatan berbatas dengan : PT. Citra Persada Infrastruktur;Sebelah barat berbatas dengan : Hendro/ raswan;Sebelah timur berbatas dengan : PT. Citra Persada Infrastruktur;Luas = 4.054 M2 / (289 Bata) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :Sebelah utara berbatas dengan : PT. Citra Persada Infrastruktur;Sebelah selatan berbatas dengan : Gungun;Sebelah barat berbatas dengan : Hendro/ raswan;Sebelah timur berbatas dengan : Tanah Negara/ erpah;Sdr. Gun Gun Gunawan (Penggugat II) terhadap dampak pembangunan Rest Area Agrowisata Tol Cisumdawu KM. 203 mengenai atas kerugian pada sebidang tanah Blok Sengkol Wetan Desa Cacaban Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang seluas 6.008 M2 / (429 Bata) dengan No. SPPT. 32.13.130.008.005-0022.0, lalu sebidang tanah Blok Sengkol Wetan Desa Cacaban Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang seluas 1.937 M2 / (145 Bata) dengan No. SPPT. 32.13.130.008.005-0078.0, dan sebidang tanah Blok Sengkol Wetan Desa Cacaban Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang seluas 978 M2 dengan No. SPPT. 32.13.130.008.005-0077.0, dengan batas-batas tanah tersebut yaitu :Luas = 1.937 M2 / (145 Bata) dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah utara berbatas dengan : Gungun/okman;Sebelah selatan berbatas dengan : Cecep;Sebelah barat berbatas dengan : Hendro/ raswan;Sebelah timur berbatas dengan : PT. Citra Persada Infrastruktur;Luas = 978 M2 dengan batas-batas tanah sebagai berikut :Sebelah utara berbatas dengan : Cecep/muhtar;Sebelah selatan berbatas dengan : Gungun/ani;Sebelah barat berbatas dengan : Hendro/ raswan;Sebelah timur berbatas dengan : Diding/ani;Luas = 6.008 M2 / (429 Bata) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :Sebelah utara berbatas dengan : Sungai;Sebelah selatan berbatas dengan : Tanah Negara/ erpah;Sebelah barat berbatas dengan : Hendro/ dikdik;Sebelah timur berbatas dengan : Muhtar;Sdr. Hendro Purnomo, S.T., (Penggugat III) terhadap dampak pembangunan Rest Area Agrowisata Tol Cisumdawu KM. 203 mengenai atas kerugian pada sebidang tanah Blok Sengkol Wetan Desa Cacaban Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang seluas 2.544 M2 / (181,7 Bata) dengan No. SPPT. 32.13.130.008.005-0083.0 dan sebidang tanah Blok Sengkol Wetan Desa Cacaban Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang seluas 1.898 M2 / (135,5 Bata) dengan No. SPPT. 32.13.130.008.005-0021.0, dengan batas-batas tanah tersebut yaitu :Luas = 2.544 M2 / (181,7 Bata) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :Sebelah utara berbatas dengan : PT. Citra Persada Infrastruktur;Sebelah selatan berbatas dengan : PT. Citra Persada Infrastruktur;Sebelah barat berbatas dengan : PT. Citra Persada Infrastruktur;Sebelah timur berbatas dengan : Cecep/ gungun / Cecep;Luas = 1.898 M2 / (135,5 Bata) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :Sebelah utara berbatas dengan : Sungai;Sebelah selatan berbatas dengan : PT. Citra Persada Infrastruktur;Sebelah barat berbatas dengan : PT. Citra Persada Infrastruktur;Sebelah timur berbatas dengan : Gungun / calim;
- Menyatakan/menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap harta benda Tergugat DKI Jakarta, (Jalan Angkasa, Nomor. 20, Rt/Rw. 012/002, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per-hari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan ini putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 6% (Enam Persen) per-tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi terhadap Para Penggugat sampai seluruhnya dibayar lunas;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Eequo Et Bono); |