| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 51/Pid.B/2026/PN Smd | 1.NADIA SEPTIFANNY, S.H 2.UCUP SUPRIYATNA, SH |
MULYADI Alias MUL Bin SOBANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 51/Pid.B/2026/PN Smd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 905/M.2.22/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa Mulyadi Alias Mul Bin Sobana pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat Exit tol Kanci yang beralamat di Kec. Astanajapura Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon akan tetapi sesuai Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumedang dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didaerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wib saksi Hendrik Hermansah Bin Johan bersama dengan saksi Idulfi Muchammad Juanda Alias Wawan Bin Awang (berkas terpisah) telah mengambil Sepeda motor No pol : Z-2175-AAK, Merk Honda, Warna Biru Hitam, Tahun 2021 Nomor rangka : MH1JM8119MK763685, Nomor Mesin : JM81E1764106, An ANA SUKARNA Alamat Lingk. Karapyak Rt. 004 Rw. 008 Kel. Situ Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang yang sedang diparkir di sepan Toko Agung Battery yang beralamat di Jln. Pangeran Sugih No.56 Kel. Kota Kulon, Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang milik Saksi Hendra Eliyana Bin Ana Sukarna, selanjutnya sepeda motor No pol : Z-2175-AAK, Merk Honda, Warna Biru Hitam, Tahun 2021 oleh Saksi Endrik Hermansah Bin Johan bersama dengan saksi Idulfi Muchammad Juanda Alias Wawan Bin Awang ditawarkan kepada Saksi Sarkum Yudistira Alias Yudi Bin Sartam (berkas terpisah) dengan harga Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). -------------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah harga sepeda motor disepakati kemudian pada hari Rabu tanggal 17 September sekira pukul 22.00 wib sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-suratnya tersebut oleh Saksi Endrik Hermansah Bin Johan bersama dengan saksi Idulfi Muchammad Juanda Alias Wawan Bin Awang diantarkannya ke Saksi Sarkum Yudistira Alias Yudi Bin Sartam yang sedang berada di warung kopi di Exit tol Kanci yang beralamat di Kec. Astanajapura Kab. Cirebon. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi Sarkum Yudistira Alias Yudi Bin Sartam kepada Saksi Endrik Hermansah Bin Johan bersama dengan saksi Idulfi Muchammad Juanda Alias Wawan Bin Awang menyampaikan kalau sepeda motor tersebut akan ditawarkan kepada orang lain, kemudian Saksi Sarkum Yudistira Alias Yudi Bin Sartam menghubungi Saudara Robert (dpo) memberitahukan kalau ada sepeda motor yang akan dijual lagi. ------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya Saudara Robert mendatangi Terdakwa mengajak untuk mengambil sepeda motor yang ada Saksi Sarkum Yudistira Alias Yudi Bin Sartam untuk dijual lagi. ------------------ Bahwa selanjutnya Saudara Robert bersama dengan Terdakwa mendatangi Saksi Sarkum Yudistira Alias Yudi Bin Sartam yang sedang berada di Exit tol Kanci yang beralamat di Kec. Astanajapura Kab. Cirebon untuk mengambil sepeda motor yang akan dijualnya. ------------------- Bahwa oleh Saudara Robert (dpo) sepeda motor difoto dan diposting untuk ditawarkan melalui akun facebooknya dengan menuliskan harga Rp.4.200.000,00 ditambah keterangan YP (yatim piatu). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa selang beberapa hari Saudara Robert (DPO) memberitahukan Saksi Sarkum Yudistira Alias Yudi Bin Sartam kalau terhadap sepeda motor yang dipostingnya ada yang berminat dan menawar Rp.3.700.000,00 dan Saksi Sarkum Yudistira Alias Yudi Bin Sartam pun menyuruh melepasnya, selanjutnya sepeda motor No pol : Z-2175-AAK, Merk Honda, Warna Biru Hitam, Tahun 2021 oleh Saudara Robert dan Terdakwa djual secara COD setelah itu Saksi Sarkum Yudistira Alias Yudi Bin Sartam memberitahukan Saksi Endrik Hermansah Bin Johan kalau sepeda motor sudah laku dengan harga Rp.3.000.000,00, dan Saksi Endrik Hermansah Bin Johan meminta uang tersebut untuk ditransfernya. Kemudian oleh Saksi Sarkum Yudistira Alias Yudi Bin Sartam ditansfer sebesar Rp.3.000.000,00 sedangkan yang Rp.700.000,00 dibagi tiga antara Saksi Sarkum Yudistira Alias Yudi Bin Sartam sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), Saudara Robert (DPO) sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 hurup a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
