Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Smd BPR Emas Nusantara Sentosa Ade Setiawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Emas Nusantara Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ade Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 293.348.295,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah jelas dan nyata, serta tidak terbantahkan melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh utang/kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 293.348.295,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan dua ratus sembilan puluh lima rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai/tidak mau melaksanaan isi putusan perkara ini;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada keberatan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak