| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah jelas dan nyata, serta tidak terbantahkan melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh utang/kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 293.348.295,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan dua ratus sembilan puluh lima rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai/tidak mau melaksanaan isi putusan perkara ini;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada keberatan.
|