Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Smd 1.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
2.NENG EVI FIKRIA, S.H., M.H.
1.SUPRIATNA Alias UCOK Bin MULYANA
2.TETEN ROHYAT Alias YAYAT Bin SUMARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1061/M.2.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
2NENG EVI FIKRIA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIATNA Alias UCOK Bin MULYANA[Penahanan]
2TETEN ROHYAT Alias YAYAT Bin SUMARTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK Bin MULYANA bersama-sama dengan Terdakwa II TETEN ROHYAT Alias YAYAT Bin SUMARTA, Sdr. FAHRI Alias KEWER (DPO) dan Sdr. ALFIN Alias BUYAK (DPO), pada hari Jumat Tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 19.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Tanjungkerta RT 003/RW 004 Desa Kertamekar Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang tepatnya di Parkiran Lapangan Futsal SOFIA atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK, Terdakwa II TETEN ROHYAT Alias YAYAT dan Sdr. ALFIN Alias BUYAK sedang berada di rumah Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK kemudian Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK mendapat telepon dari Sdr. FAHRI Alias KEWER yang mengajak untuk melakukan pencurian sepeda motor, lalu Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK mengajak Terdakwa II TETEN ROHYAT Alias YAYAT dan Sdr. ALFIN Alias BUYAK kemudian berangkat bersama-sama menggunakan sepeda motor merek Honda Fazzio warna abu-abu tua milik adik dari Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK untuk menjemput Sdr. FAHRI Alias KEWER. Setelah bertemu dengan Sdr. FAHRI Alias KEWER, Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK dibonceng oleh Sdr. FAHRI Alias KEWER menggunakan Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna putih milik Sdr. FAHRI Alias KEWER sedangkan Terdakwa II TETEN ROHYAT Alias YAYAT membonceng Sdr. ALFIN Alias BUYAK dengan menggunakan Sepeda Motor merek Honda Fazzio dan bersama-sama pergi untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri. Kemudian saat berada di Dusun Tanjungkerta RT 003/RW 004 Desa Kertamekar Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang tepatnya di Parkiran Lapangan Futsal SOFIA, Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK melihat banyak kendaraan sepeda motor yang terparkir sehingga Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II TETEN ROHYAT Alias YAYAT, Sdr. FAHRI Alias KEWER dan Sdr. ALFIN Alias BUYAK menunggu di sepeda motor yang tidak jauh dari Parkiran Lapangan Futsal SOFIA tersebut. Lalu Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Nopol Z 5507 AAZ milik Saksi YUYU yang saat itu sedang digunakan oleh cucunya yaitu Saksi RADITYA PANGESTU PRAYOGA terparkir di lokasi tersebut dengan kondisi terkunci stang, kemudian Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK memantau situasi dan berencana akan mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah astag, 4 (empat) buah pisau dan 1 (satu) buah kunci Y yang telah dipersiapkan sebelumnya, namun saat Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK baru duduk di atas sepeda motor tersebut dan menggerak-gerakkan stang sepeda motor tersebut, datang Saksi BANGBANG ISWANTO memarkirkan sepeda motornya di sebelah sepeda motor yang akan diambil oleh Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK dan mencurigai gerak-gerik Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK. Kemudian karena situasi yang belum memungkinkan, Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK pun berpura-pura ikut masuk ke dalam Lapangan Futsal namun karena Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK telah dicurigai lalu Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK diamankan oleh warga setempat sedangkan Terdakwa II TETEN ROHYAT Alias YAYAT, Sdr. FAHRI Alias KEWER dan Sdr. ALFIN Alias BUYAK yang melihat Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK telah diamankan pergi meninggalkan Terdakwa I SUPRIATNA Alias UCOK. --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Para Terdakwa secara bersama-sama dan bersekutu telah melakukan percobaan untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Nopol Z 5507 AAZ milik Saksi YUYU tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri dari Para Terdakwa. -------------------

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya