Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Smd NADIA SEPTIFANNY, S.H 1.LUKMAN SUHANDI BIN RADI SUHANDI
2.IDRUS MAULANA MALIK BIN TARSIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-573/M.2.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SEPTIFANNY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN SUHANDI BIN RADI SUHANDI[Penahanan]
2IDRUS MAULANA MALIK BIN TARSIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I LUKMAN SUHANDI BIN RADI SUHANDI dan terdakwa II IDRUS MAULANA MALIK BIN TARSIM pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Kampung Burujul RT 003 RW 002, Desa Gendereh, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

------Pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk melakukan pencurian di lokasi kejadian, kemudian para terdakwa berangkat ke lokasi kejadian dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Type D1B02N13L2 A/T Tahun 2018 warna magenta hitam, Nomor Rangka : MH1JM1119JK611098, Nomor Mesin : JM11E1593628, Nomor Polisi T 6532 ZB, lalu setibanya di dekat lokasi kejadian, terdakwa I memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung jalan kaki menuju ke dalam tower dengan cara terdakwa II merusak pagar kawat tersebut dengan memotongnya menggunakan 1 (satu) buah tang pemotong, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II pun berhasil masuk ke dalam bangunan tower PT Telekomunikasi Selular, lalu terdakwa I tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT Telekomunikasi Selular langsung mengambil seperangkat modul type RTN dengan jenis CSH, ISU 2, EM6TA, seperangkat modul type BTS dengan jenis UMPTb9, UBBPe4 Capacity Upgrade, serta 1 (satu) unit transmisi ONT dengan cara memotong pegangan pintu rak BTS menggunakan 1 (satu) buah mesin slep serta mencongkel gembok rak BTS menggunakan 1 (satu) buah obeng warna orange hitam, dan membuka rak rectifier yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci, setelah terdakwa I berhasil mengambil barang-barang milik PT Telekomunikasi Selular tersebut, terdakwa I menyerahkannya kepada terdakwa II untuk disimpan dan disembunyikan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam merek Polo Rise, lalu pada saat itu saksi HENDRA FILLO BIN EDI DASMAN sebagai karyawan PT Telekomunikasi Selular mendapatkan pemberitahuan melalui alarm di aplikasi handphone yang bertuliskan “modul stolen”, sehingga saksi HENDRA FILLO BIN EDI DASMAN menghubungi saksi CEPI HERPAN BIN WAWAN SUHARYADI untuk memeriksa ke lokasi kejadian, selanjutnya datang saksi CEPI HERPAN BIN WAWAN SUHARYADI yang melihat para terdakwa sedang berada di lokasi kejadian, lalu saksi CEPI HERPAN BIN WAWAN SUHARYADI menanyakan ada keperluan apa kepada para terdakwa, namun saat itu para terdakwa mengaku sebagai petugas PT Telekomunikasi Selular yang hendak melakukan pemeliharaan di tower tersebut, selanjutnya saksi CEPI HERPAN BIN WAWAN SUHARYADI mengajak para terdakwa ke rumah saksi CEPI HERPAN BIN WAWAN SUHARYADI dengan maksud agar para terdakwa tidak pergi meninggalkan lokasi kejadian, hingga akhirnya datang anggota Kepolisian Polsek Buahdua yang kemudian mengamankan para terdakwa beserta barang bukti. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, PT Telekomunikasi Selular dapat mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp.37.941.498,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).---------------------------------------

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya