Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2025/PN Smd ANTON KHAERUDIN PT. DUTA ESA ADI PERKASA. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2025/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTON KHAERUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfa Febri Ramadhan, S.HANTON KHAERUDIN
Tergugat
NoNama
1PT. DUTA ESA ADI PERKASA.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.HUAWEI TECH INVESTMENT.
2PT. ZTE INDONESIA.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------
  2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian kerjasama tentang Pekerjaan ITC Projek Penggugat dan Tergugat Nomor:001/PKS-DEA/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani Penggugat pada tanggal 18 Juli 2025;-----------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan pemutusan  kontrak secara sepihak tanpa alasan hukum yang sah menurut hukum;----------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan ketidak sesuaian alamat Tergugat dalam Perjanjian Kerjasama Nomor:001/PKS-DEA/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025 merupakan bentuk kelalaian dan pelanggaran itikad baik yang turut menyebabkan terjadinya Pemutusan Kontrak sepihak berdasarkan Surat Pemutusan Kontrak Nomor: 098/DEA/VI/2025 tertanggal 04 September 2025 tidak sah;-------------------
  5. Menyatakan Turut Tergugat I dan II melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Penggugat;-
  6. Menghukum Tergugat serta Turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat baik kerugian Materil sebesar Rp.420.003.088,00 (terbilang: Empat Ratus Dua Puluh Juta Tiga Tibu Delapn Puluh Delapn Rupiah) dan Immateril sebesar Rp800.000.000,- (terbilang: Delapan Ratus Juta Rupiah);--------------------------------------
  7. Mengabulkan Permohonan sita jamina (conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat serta Turut Tergugat I dan II yang berada di wilayah Republik Indonesa baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak;------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Terguagt I serta Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan segala resiko dan akibat hukumnya;-------------------------------------------------------
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun Tergugat serta Turut Tergugat I dan II melakukan upaya hukum banding, Kasasi dan atau peninjauan kembali;----
  10. Menyatakan menghukum Tergugat serta Turut Tergugat I dan II untuk membayar segala yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------

SUBSIDAIR.

Dan atau apabila,Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak