| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian kerjasama tentang Pekerjaan ITC Projek Penggugat dan Tergugat Nomor:001/PKS-DEA/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani Penggugat pada tanggal 18 Juli 2025;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan pemutusan kontrak secara sepihak tanpa alasan hukum yang sah menurut hukum;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan ketidak sesuaian alamat Tergugat dalam Perjanjian Kerjasama Nomor:001/PKS-DEA/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025 merupakan bentuk kelalaian dan pelanggaran itikad baik yang turut menyebabkan terjadinya Pemutusan Kontrak sepihak berdasarkan Surat Pemutusan Kontrak Nomor: 098/DEA/VI/2025 tertanggal 04 September 2025 tidak sah;-------------------
- Menyatakan Turut Tergugat I dan II melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Penggugat;-
- Menghukum Tergugat serta Turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat baik kerugian Materil sebesar Rp.420.003.088,00 (terbilang: Empat Ratus Dua Puluh Juta Tiga Tibu Delapn Puluh Delapn Rupiah) dan Immateril sebesar Rp800.000.000,- (terbilang: Delapan Ratus Juta Rupiah);--------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan sita jamina (conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat serta Turut Tergugat I dan II yang berada di wilayah Republik Indonesa baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak;------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terguagt I serta Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan segala resiko dan akibat hukumnya;-------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun Tergugat serta Turut Tergugat I dan II melakukan upaya hukum banding, Kasasi dan atau peninjauan kembali;----
- Menyatakan menghukum Tergugat serta Turut Tergugat I dan II untuk membayar segala yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------
SUBSIDAIR.
Dan atau apabila,Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |