Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Smd PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG 1.ASEP SAEPUDIN
2.IKE HERAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Smd
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASEP SAEPUDIN
2IKE HERAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.482.668,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 154.482.668,- (SERATUS LIMA PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH DELAPAN RUPIAH)  ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

petitum - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; - Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; - Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kredit nya ( pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar : Rp. Rp. 154.336.126,- (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah) tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat; - Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. - Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat. - Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. - Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak