Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.Sus/2024/PN Smd | Josuhua Gumanti, S.H. | IVAN RIYADI bin KOMARUSLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pid.Sus/2024/PN Smd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-718/M.2.22/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU --------- Bahwa ia, Terdakwa IVAN RIYADI bin KOMARUSLI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Indomaret Jalan Tanjungsari-Sumedang dekat pintu masuk ke Kutamandari Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) berupa 1 (satu) buah senjata sajam jenis samurai bermata tajam satu yang bergagang kayu warna merah dan serangka/sarungnya warna merah panjang kurang lebih 82 cm.” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NO.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA --------- Bahwa ia, Terdakwa IVAN RIYADI bin KOMARUSLI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Indomaret Jalan Tanjungsari-Sumedang dekat pintu masuk ke Kutamandari Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |