Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Smd Josuhua Gumanti, S.H. IVAN RIYADI bin KOMARUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-718/M.2.22/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Josuhua Gumanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN RIYADI bin KOMARUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia, Terdakwa IVAN RIYADI bin KOMARUSLI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Indomaret Jalan Tanjungsari-Sumedang dekat pintu masuk ke Kutamandari Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) berupa 1 (satu) buah senjata sajam jenis samurai bermata tajam satu yang bergagang kayu warna merah dan serangka/sarungnya warna merah panjang kurang lebih 82 cm.Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------

    • Bahwa bermula pada tanggal 14 Februari 2024 Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata sajam jenis samurai bermata tajam satu yang bergagang kayu warna merah dan serangka/sarungnya warna merah panjang kurang lebih 82 cm dari rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama saudara Aang (dalam Daftar Pencarian Orang) berangkat menuju Kecamatan Jatinangor menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Suzuki Satria FU warna hitam kuning tanpa palt nomor tanpa kunci kontak. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata sajam jenis samurai bermata tajam satu yang bergagang kayu warna merah dan serangka/sarungnya warna merah panjang kurang lebih 82 cm dengan dipegang dengan kedua tangan sementara posisi Terdakwa dibonceng oleh saudara Aang. Kemudian Terdakwa bersama saudara Aang berhenti di depan Indomaret Tanjungsari dan turun dari sepeda motor. Kemudian Terdakwa melihat Saksi Cecep Dea Nugraha bin Yudiaman. Selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi Cecep Dea Nugraha bin Yudiaman sambil membuka 1 (satu) buah senjata sajam jenis samurai bermata tajam satu yang bergagang kayu warna merah dan serangka/sarungnya warna merah panjang kurang lebih 82 cm dan diarahkan kepada Saksi Cecep Dea Nugraha bin Yudiaman. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Cecep Dea Nugraha bin Yudiaman, “naon maneh melong” (diartikan dalam Bahasa Indonesia : Kenapa kamu melotot kepada saya). Kemudian Saksi Kiki Kosasih yang sedang berpatroli langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Tanjungsari.------------------------------------------------------
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk menguasai 1 (satu) buah senjata sajam jenis samurai bermata tajam satu yang bergagang kayu warna merah dan serangka/sarungnya warna merah panjang kurang lebih 82 cm. Penguasaan Terdakwa atas 1 (satu) buah senjata sajam jenis samurai bermata tajam satu yang bergagang kayu warna merah dan serangka/sarungnya warna merah panjang kurang lebih 82 cm tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.-----------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia  Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NO.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa ia, Terdakwa IVAN RIYADI bin KOMARUSLI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Indomaret Jalan Tanjungsari-Sumedang dekat pintu masuk ke Kutamandari Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------

    • Bahwa bermula pada tanggal 14 Februari 2024 Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata sajam jenis samurai bermata tajam satu yang bergagang kayu warna merah dan serangka/sarungnya warna merah panjang kurang lebih 82 cm dari rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama saudara Aang (dalam Daftar Pencarian Orang) berangkat menuju Kecamatan Jatinangor menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Suzuki Satria FU warna hitam kuning tanpa palt nomor tanpa kunci kontak. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata sajam jenis samurai bermata tajam satu yang bergagang kayu warna merah dan serangka/sarungnya warna merah panjang kurang lebih 82 cm dengan dipegang dengan kedua tangan sementara posisi Terdakwa dibonceng oleh saudara Aang. Kemudian Terdakwa bersama saudara Aang berhenti di depan Indomaret Tanjungsari dan turun dari sepeda motor. Kemudian Terdakwa melihat Saksi Cecep Dea Nugraha bin Yudiaman. Selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi Cecep Dea Nugraha bin Yudiaman sambil membuka 1 (satu) buah senjata sajam jenis samurai bermata tajam satu yang bergagang kayu warna merah dan serangka/sarungnya warna merah panjang kurang lebih 82 cm dan diarahkan kepada Saksi Cecep Dea Nugraha bin Yudiaman. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Cecep Dea Nugraha bin Yudiaman, “naon maneh melong” (diartikan dalam Bahasa Indonesia : Kenapa kamu melotot kepada saya). Kemudian Saksi Kiki Kosasih yang sedang berpatroli langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Tanjungsari.------------------------------------------------------

            Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya