Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Smd PT. BPR NUSAMBA TANJUNGSARI KANTOR CABANG SUMEDANG 1.ZAENAL MUSTOFA
2.MAYA SOPIANI
3.YAYA SURYA
4.ANIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA TANJUNGSARI KANTOR CABANG SUMEDANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAENAL MUSTOFA
2MAYA SOPIANI
3YAYA SURYA
4ANIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.190.066,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit nomor : 60602551/BPR-TS/PK/NSB/VII/2024 tertanggal 26 Juli 2024, adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok, bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 26,190,066,- ( Dua puluh Enam juta Seratus Sembilan puluh ribu Enam puluh Enam Rupiah);
  5. Peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek jaminan
  6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan dengan SHM NO. 2612 dengan luas tanah 320 M2 yang terletak di Blok Cimareme Kel. Pasanggrahan Baru Kec. Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, atas nama Anih melalui perantara Pengadilan Negeri Sumedang serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan benda milik PARA TERGUGAT untuk pembayaran/ pelunasan pinjaman.  Apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada PARA TERGUGAT setelah dikurangi dengan pembayaran/ pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera mengosongkan obyek dalam bukti SHM NO. 2612 dengan luas tanah 320 M2 yang terletak di Blok Cimareme Kel. Pasanggrahan Baru Kec. Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, atas nama Anih;
  8. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan pemasangan atau penempelan tulisan “ Rumah Ini Dalam Pengawasan PT. BPR Nusamba Tanjungsari” pada objek jaminan dalam bukti SHM NO. 2612 dengan luas tanah 320 M2 yang terletak di Blok Cimareme Kel. Pasanggrahan Baru Kec. Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, atas nama Anih untuk menghindari perbuatan semena-mena tergugat terhadap jaminan;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak