Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Smd PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Sumedang RENI KOMALAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Smd
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Sumedang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RENI KOMALAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.061.536,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 84985920/7782/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 01028/Pajagan atas nama Reni Komalawati dengan Luas tanah sebesar 202 m2 (Dua ratus dua meter persegi) yang terletak di Desa Pajagan Blok Cisalak Desa Pajagan Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bandung.;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 55.061.536.- (Lima puluh lima juta enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) yang Terdiri dari Pokok sebesar Rp.40.433.062 (Empat Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dan Bunga Sebesar Rp. 14.628.474 (Empat Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 01028/Pajagan atas nama Reni Komalawati dengan Luas tanah sebesar 202 m2 (Dua ratus dua meter persegi) yang terletak di          Desa Pajagan Blok Cisalak Desa Pajagan Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa barat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.;
  6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Pajagan Blok Cisalak Desa Pajagan Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 01028/Pajagan atas nama Reni Komalawati dengan Luas tanah sebesar 202 m2 (Dua ratus dua meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak