| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------
- Menyatakan tindakan Tergugat berupa Pemutusan Kontrak secara sepihak berdasarkan Surat Pemutusan Kontrak Nomor: 098/DEA/IX/2025 tertanggal 04 September 2025 tanpa dasar yang sah, tanpa mekanisme yang patut, serta tanpa mempertimbangkan kerugian Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:Kerugian Materiil sebesar Rp424.161.588,-terbilang (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah); Kerugian Immateriil sebesar Rp400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian tersebut secara tunai, sekaligus dan seketika setelah putusan diucapkan;-----------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;--------------
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugt, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, yang berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang maupun di tempat lain;--------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakan dalam perkara ini;---------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);-------------------------------------------------------
- Menyatakan Turut Tergugat I,Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;---------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR.
Dan atau apabila,Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |