Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Smd ANTON KHAERUDIN. PT. DUTA ESA ADI PERKASA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Smd
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTON KHAERUDIN.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfa Febri Ramadhan, S.HANTON KHAERUDIN.
Tergugat
NoNama
1PT. DUTA ESA ADI PERKASA.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RIO PRAYOGA.
2PT.HUAWEI TECH INVESTMENT.
3PT. ZTE INDONESIA.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------
  3. Menyatakan tindakan Tergugat berupa Pemutusan Kontrak secara sepihak berdasarkan Surat Pemutusan Kontrak Nomor: 098/DEA/IX/2025 tertanggal 04 September 2025 tanpa dasar yang sah, tanpa mekanisme yang patut, serta tanpa mempertimbangkan kerugian Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:Kerugian Materiil sebesar Rp424.161.588,-terbilang (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah); Kerugian Immateriil sebesar Rp400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian tersebut secara tunai, sekaligus dan seketika setelah putusan diucapkan;-----------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;--------------
  7. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir  Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugt, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, yang berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang maupun di tempat lain;--------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakan dalam perkara ini;---------------------------------------------------------
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);-------------------------------------------------------
  10. Menyatakan Turut Tergugat I,Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;---------------------------
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR.

Dan atau apabila,Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak