Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Smd Josuhua Gumanti, S.H. WAHYU SURYA PUTRA alias MAS UYO bin K.M. SETIA BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-695/M.2.22/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Josuhua Gumanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU SURYA PUTRA alias MAS UYO bin K.M. SETIA BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia, Terdakwa WAHYU SURYA PUTRA alias MAS UYO bin K.M. SETIA BUDI, pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Perum Batara Asri Blok C4 Nomor 26, RT 006/RW 004, Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yakni 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan Saksi YUDITH YULIANUR bin KUSMEDI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------

    • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun pada bulan Agustus tahun 2021, Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi memerintahkan Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman untuk menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi dikarenakan Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi sedang membutuhkan uang. Selanjutnya Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman menghubungi Saksi Tedi Hidayatuloh bin Suhandi untuk menanyakan apakah Saksi Tedi Hidayatuloh bin Suhandi mau untuk menerima gadai 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi, namun Saksi Tedi Hidayatuloh bin Suhandi tidak mau untuk menerima gadai tersebut. Selanjutnya Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman meminta tolong kepada Saksi Tedi Hidayatuloh bin Suhandi untuk mencarikan orang yang mau untuk menerima gadai 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2021, Saksi Tedi Hidayatuloh bin Suhandi menghubungi Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana melalui aplikasi Whatsapp dan Saksi Tedi Hidayatuloh bin Suhandi memberi tahu bahwa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman diperintahkan Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi untuk menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana menyatakan tidak berminat untuk menerima gadai tersebut namun Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana mengatakan bahwa Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar, yang merupakan paman dari Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana, biasanya mengetahui terkait urusan gadai kendaraan. Selanjutnya Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana meminta izin untuk memberikan nomor handphone milik Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana kepada saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman agar dapat berkomunikasi secara langsung.-------------------------------------------------------------
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2021, Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman menghubungi Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana melalui aplikasi Whatsapp dan memberitahukan bahwa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman akan menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana menghubungi Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar melalui telepon dan memberitahukan bahwa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman akan menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) meminta waktu untuk menghubungi Terdakwa Wahyu Surya Putra Alias Mas Uyo Bin K.M. Setia Budi. Kemudian Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar menghubungi Terdakwa Wahyu Surya Putra Alias Mas Uyo Bin K.M. Setia Budi dan menawarkan bahwa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman akan menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Terdakwa Wahyu Surya Putra Alias Mas Uyo Bin K.M. Setia Budi menjawab mau untuk menerima gadai 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Selanjutnya Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar menghubungi kembali Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana untuk memberitahu bahwa Terdakwa mau untuk menerima gadai dan kemudian Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar memberikan nomor telepon Terdakwa Wahyu Surya Putra Alias Mas Uyo Bin K.M. Setia Budi kepada Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana agar dapat berkomunikasi langsung. Kemudian Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana menghubungi Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman dan memberitahu bahwa ada orang yang mau untuk menerima gadai (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi tersebut. Kemudian saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman mengatakan, “ya, nanti saya ke Bandung.”
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2021, saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman pergi menuju Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman menghubungi Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana dan memberitahu bahwa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman sudah dalam perjalanan. Mengetahui hal tersebut, Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana menghubungi Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar untuk memberitahukan bahwa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman sudah dalam perjalanan. Setibanya Saksi Ali Suhada bin Adar di gerbang tol Cileunyi, Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana mengarahkan Saksi Ali Suhada bin Adar untuk datang ke rumah Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana yang beralamat di daerah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana menghubungi Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar untuk memberitahu bahwa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman sudah bersama Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana. Selanjutnya Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar mengarahkan agar membawa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman bersama mobil yang akan digadai untuk menuju ke Perum Batara Asri Blok C4 No. 26, RT 06/RW 04, Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman membawa 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi bersama Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana menuju ke Perum Batara Asri Blok C4 No. 26, RT 06/RW 04, Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Kemudian Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar menghubungi Terdakwa Wahyu Surya Putra Alias Mas Uyo Bin K.M. Setia Budi untuk memberitahu bahwa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman sudah tiba di Jatinangor untuk menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Saksi Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar mengarahkan agar Terdakwa Wahyu Surya Putra Alias Mas Uyo Bin K.M. Setia Budi datang ke Perum Batara Asri Blok C4 No. 26, RT 06/RW 04, Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa setibanya Terdakwa di Perum Batara Asri Blok C4 No. 26, RT 06/RW 04, Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Terdakwa menanyakan siapa yang akan menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman mengatakan bahwa yang akan menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 adalah Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi melalui perantara Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman. Setelah mendengar jawaban tersebut, Terdakwa awalnya tidak mau untuk menerima gadai tersebut, namun Terdakwa meminta Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman untuk menghubungi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi secara video call. Dalam perkacapan melalui video call tersebut, Terdakwa menanyakan kepada Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi terkait kepemilikan dari 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018. Kemudian Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi mengatakan bahwa 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 merupakan milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Terdakwa menanyakan dimana kelengkapan surat-suratnya berupa BPKB dan STNK. Selanjutnya Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi menjawab bahwa STNK dibawa oleh Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman sedangkan untuk BPKB ada di Bank Mandiri unit Rawa Belong Jakarta Barat karena digunakan sebagai jaminan pinjaman Kredit Usaha Rakyat. Mendengar hal tersebut, Terdakwa mau untuk menerima gadai 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 dari Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi terkait nilai gadai 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018. Kemudian Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi mengatakan nilai gadainya sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa terdapat potongan 10% (sepuluh persen) atau sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk biaya administrasi. Kemudian Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi bersama Terdakwa menyetujui gadai tersebut dengan jangka waktu gadai selama 2 (dua) bulan. Kemudian Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi meminta kepada Terdakwa agar uang pinjaman hasil gadai ditransfer langsung ke rekening milik Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman di Bank BCA dengan nomor rekening 5050074210 an. Ali Suhada. Kemudian Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) menggunakan rekening milik Terdakwa di Bank BCA nomor rekening 4371149419 an. Wahyu Surya Putra. Setelah uang pinjaman hasil gadai tersebut masuk ke rekening milik Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman, Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman menyerahkan kunci kendaraan berikut STNK beserta 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi kepada Terdakwa. Kemudian Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman membuat kwitansi tanda penerimaan yang bertuliskan “PINJAM DANA DENGAN MENITIPKAN 1 UNIT KENDARAAN HRV DENGAN NOPOL B-1098-VMP SELAMA 2 BULAN DARI TANGGAL PERJANJIAN” bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah). Kemudian Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman menyerahkan kwitansi tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak menandatangani kwitansi tersebut. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi beserta kunci kendaraan dan STNK. Selanjutnya, tanpa sepengetahuan Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi maupun Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi kepada saudara Yuda (dalam Daftar Pencarian Orang).--
    • Bahwa pada tanggal 08 Desember 2021, Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi bersama Saksi Ali Suhada bertemu dengan Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana dan Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar di Café Joni yang beralamat di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang untuk melakukan penebusan gadai 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Saksi Ali Suhada mengatakan kepada Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar bahwa Terdakwa meminta penebusan gadai sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), akan tetapi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi hanya menyanggupi untuk membayar sejumlah Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan alasan sudah melewati batas waktu penebusan. Selanjutnya Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar menghubungi Terdakwa dan Terdakwa hanya menanyakan apakah Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi membawa uangnya atau tidak dengan tidak ada kejelesan dan kepastian dari Terdakwa. Oleh karena itu, Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi bersama Saksi Ali Suhada meninggalkan lokasi dan pulang.-------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa selanjutnya Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi memerintahkan Saksi Ali Suhada untuk mencari Terdakwa. Kemudian Saksi Ali Suahda mendatangi rumah Terdakwa dan menanyakan terkait keberadaan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Terdakwa menjawab bahwa 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi sudah tidak dalam penguasaan Terdakwa dan Terdakwa sudah tidak mengetahui dimana keberadaaan mobil milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi.---------------------------------------------------
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi menderita kerugian sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).-------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia, Terdakwa WAHYU SURYA PUTRA alias MAS UYO bin K.M. SETIA BUDI, pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Perum Batara Asri Blok C4 Nomor 26, RT 006/RW 004, Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan Saksi YUDITH YULIANUR bin KUSMEDI untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yakni 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun pada bulan Agustus tahun 2021, Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi memerintahkan Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman untuk menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi dikarenakan Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi sedang membutuhkan uang. Selanjutnya Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman menghubungi Saksi Tedi Hidayatuloh bin Suhandi untuk menanyakan apakah Saksi Tedi Hidayatuloh bin Suhandi mau untuk menerima gadai 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi, namun Saksi Tedi Hidayatuloh bin Suhandi tidak mau untuk menerima gadai tersebut. Selanjutnya Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman meminta tolong kepada Saksi Tedi Hidayatuloh bin Suhandi untuk mencarikan orang yang mau untuk menerima gadai 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2021, Saksi Tedi Hidayatuloh bin Suhandi menghubungi Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana melalui aplikasi Whatsapp dan Saksi Tedi Hidayatuloh bin Suhandi memberi tahu bahwa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman diperintahkan Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi untuk menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana menyatakan tidak berminat untuk menerima gadai tersebut namun Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana mengatakan bahwa Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar, yang merupakan paman dari Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana, biasanya mengetahui terkait urusan gadai kendaraan. Selanjutnya Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana meminta izin untuk memberikan nomor handphone milik Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana kepada saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman agar dapat berkomunikasi secara langsung.-------------------------------------------------------------
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2021, Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman menghubungi Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana melalui aplikasi Whatsapp dan memberitahukan bahwa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman akan menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana menghubungi Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar melalui telepon dan memberitahukan bahwa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman akan menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) meminta waktu untuk menghubungi Terdakwa Wahyu Surya Putra Alias Mas Uyo Bin K.M. Setia Budi. Kemudian Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar menghubungi Terdakwa Wahyu Surya Putra Alias Mas Uyo Bin K.M. Setia Budi dan menawarkan bahwa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman akan menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Terdakwa Wahyu Surya Putra Alias Mas Uyo Bin K.M. Setia Budi menjawab mau untuk menerima gadai 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Selanjutnya Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar menghubungi kembali Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana untuk memberitahu bahwa Terdakwa mau untuk menerima gadai dan kemudian Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar memberikan nomor telepon Terdakwa Wahyu Surya Putra Alias Mas Uyo Bin K.M. Setia Budi kepada Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana agar dapat berkomunikasi langsung. Kemudian Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana menghubungi Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman dan memberitahu bahwa ada orang yang mau untuk menerima gadai (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi tersebut. Kemudian saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman mengatakan, “ya, nanti saya ke Bandung.”
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2021, saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman pergi menuju Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman menghubungi Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana dan memberitahu bahwa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman sudah dalam perjalanan. Mengetahui hal tersebut, Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana menghubungi Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar untuk memberitahukan bahwa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman sudah dalam perjalanan. Setibanya Saksi Ali Suhada bin Adar di gerbang tol Cileunyi, Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana mengarahkan Saksi Ali Suhada bin Adar untuk datang ke rumah Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana yang beralamat di daerah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana menghubungi Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar untuk memberitahu bahwa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman sudah bersama Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana. Selanjutnya Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar mengarahkan agar membawa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman bersama mobil yang akan digadai untuk menuju ke Perum Batara Asri Blok C4 No. 26, RT 06/RW 04, Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman membawa 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018, warna Hitam milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi bersama Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana menuju ke Perum Batara Asri Blok C4 No. 26, RT 06/RW 04, Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Kemudian Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar menghubungi Terdakwa Wahyu Surya Putra Alias Mas Uyo Bin K.M. Setia Budi untuk memberitahu bahwa Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman sudah tiba di Jatinangor untuk menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 milik saksi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Saksi Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar mengarahkan agar Terdakwa Wahyu Surya Putra Alias Mas Uyo Bin K.M. Setia Budi datang ke Perum Batara Asri Blok C4 No. 26, RT 06/RW 04, Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa setibanya Terdakwa di Perum Batara Asri Blok C4 No. 26, RT 06/RW 04, Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Terdakwa menanyakan siapa yang akan menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman mengatakan bahwa yang akan menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 adalah Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi melalui perantara Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman. Setelah mendengar jawaban tersebut, Terdakwa awalnya tidak mau untuk menerima gadai tersebut, namun Terdakwa meminta Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman untuk menghubungi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi secara video call. Dalam perkacapan melalui video call tersebut, Terdakwa menanyakan kepada Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi terkait kepemilikan dari 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018. Kemudian Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi mengatakan bahwa 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 merupakan milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Terdakwa menanyakan dimana kelengkapan surat-suratnya berupa BPKB dan STNK. Selanjutnya Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi menjawab bahwa STNK dibawa oleh Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman sedangkan untuk BPKB ada di Bank Mandiri unit Rawa Belong Jakarta Barat karena digunakan sebagai jaminan pinjaman Kredit Usaha Rakyat. Mendengar hal tersebut, Terdakwa mau untuk menerima gadai 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 dari Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi terkait nilai gadai 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018. Kemudian Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi mengatakan nilai gadainya sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa terdapat potongan 10% (sepuluh persen) atau sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk biaya administrasi. Kemudian Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi bersama Terdakwa menyetujui gadai tersebut dengan jangka waktu gadai selama 2 (dua) bulan. Kemudian Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi meminta kepada Terdakwa agar uang pinjaman hasil gadai ditransfer langsung ke rekening milik Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman di Bank BCA dengan nomor rekening 5050074210 an. Ali Suhada. Kemudian Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) menggunakan rekening milik Terdakwa di Bank BCA nomor rekening 4371149419 an. Wahyu Surya Putra. Setelah uang pinjaman hasil gadai tersebut masuk ke rekening milik Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman, Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman menyerahkan kunci kendaraan berikut STNK beserta 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi kepada Terdakwa. Kemudian Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman membuat kwitansi tanda penerimaan yang bertuliskan “PINJAM DANA DENGAN MENITIPKAN 1 UNIT KENDARAAN HRV DENGAN NOPOL B-1098-VMP SELAMA 2 BULAN DARI TANGGAL PERJANJIAN” bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah). Kemudian Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman menyerahkan kwitansi tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak menandatangani kwitansi tersebut. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi beserta kunci kendaraan dan STNK. Selanjutnya, tanpa sepengetahuan Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi maupun Saksi Ali Suhada bin Adar Suryaman, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi kepada saudara Yuda (dalam Daftar Pencarian Orang).--
    • Bahwa pada tanggal 08 Desember 2021, Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi bersama Saksi Ali Suhada bertemu dengan Saksi Irfan Novan Fauzi bin (alm) Jajang Sujana dan Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar di Café Joni yang beralamat di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang untuk melakukan penebusan gadai 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Saksi Ali Suhada mengatakan kepada Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar bahwa Terdakwa meminta penebusan gadai sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), akan tetapi Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi hanya menyanggupi untuk membayar sejumlah Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan alasan sudah melewati batas waktu penebusan. Selanjutnya Saksi Arief Gresti Jaelani alias Abah bin (alm) Amar menghubungi Terdakwa dan Terdakwa hanya menanyakan apakah Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi membawa uangnya atau tidak dengan tidak ada kejelesan dan kepastian dari Terdakwa. Oleh karena itu, Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi bersama Saksi Ali Suhada meninggalkan lokasi dan pulang.-------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa selanjutnya Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi memerintahkan Saksi Ali Suhada untuk mencari Terdakwa. Kemudian Saksi Ali Suahda mendatangi rumah Terdakwa dan menanyakan terkait keberadaan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi. Kemudian Terdakwa menjawab bahwa 1 (satu) unit kendaraan R4 merk HONDA Type HRV nomor polisi B-1098-VMP tahun 2018 milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi sudah tidak dalam penguasaan Terdakwa dan Terdakwa sudah tidak mengetahui dimana keberadaaan mobil milik Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi.---------------------------------------------------
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Yudith Yulianur bin Kusmedi menderita kerugian sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).-------------------------

            Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya