Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Smd PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG 1.WAWAN SETIAWAN
2.KOMALA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Smd
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAWAN SETIAWAN
2KOMALA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.137.388,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 85.137.388,- (DELAPAN PULUH LIMA JUTA SERATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 58.346.221,- ( LIMA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU DUA RATUS DUA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 26.791.167,- ( DUA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU SERATUS ENAM PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak