Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2024/PN Smd | UCUP SUPRIYATNA, SH | 1.WAWAN SUTISNA Alias OPENG Bin ODE SUPARYANA 2.HERI KUSMAYANTO Alias KOJO Bin UDUS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2024/PN Smd | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-619/M.2.22/Eku.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa I. WAWAN SUTISNA Alias OPENG Bin ODE SUPARYANA bersama-sama dengan Terdakwa II HERI KUSMAYANTO Alias KOJO Bin UDUS, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Dusun Cadasri Rt 001 Rw 008 Desa Banjarsari Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang untuk mengadilinya atau memeriksanya, dengan terang–terangan dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Saksi HANHAN RAKSANUDIN Bin OLEH SAEPUDIN, Saksi SARIDIATNA Bin TARWA, Saksi KARWITO Bin SARIDIATNA, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya Terdakwa I. WAWAN SUTISNA Alias OPENG bersama dengan Saksi TIA SALSABILA Alias KAMILA datang ke rumah Saksi OYIB dengan maksud untuk memberikan handphone milik Saksi TIA SALSABILA Alias KAMILA namun setelah bertemu Saksi TIA SALSABILA Alias KAMILA malah dimarah marahin oleh Saksi OYIB dengan mengatakan “nya budak teh teu bisa diurus” anak gak bisa diurus, dan Terdakwa I WAWAN SUTISNA Alias OPENG mengatakan kepada Saksi OYOB “pak jangan gitu ke anak tuh, jangan kasar” setelah itu tiba-tiba Saksi OYIB menampar Saksi TIA SALSABILA Alias KAMILA sehingga Terdakwa I. WAWAN SUTISNA Alias OPENG pun menghampirinya dan langsung mempiting Saksi OYIB.------------------------------------- Bahwa pada saat Terdakwa I. WAWAN SUTISNA Alias OPENG sedang mempiting saksi OYIB kemudian datang Saksi HANHAN RAKSANUDIN sehingga Terdakwa I WAWAN SUTISNA Alias OPENG melepaskan pitingan terhadap saksi OYIB , dan langsung dengan sengaja mempiting Saksi HANHAN RAKSANUDIN.--------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada saat Terdakwa I WAWAN SUTISNA Alias OPENG sedang mempiting Saksi HANHAN RAKSANUDIN datang saksi KARWITO dan Saksi SARIDIATNA dengan maksud untuk melerainya dan untuk bisa melepaskan pitingan Terdakwa I WAWAN SUTISNA Alias OPENG terhadap saksi HANHAN RAKSANUDIN, saksi KARWITO dan Saksi SARIDIATNA sampai terjatuh sehingga pitingan terdakwa I WAWAN SUTISNA Alias OPENG terlepas.----------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya Terdakwa I WAWAN SUTISNA Alias OPENG menghubungi Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO yang sedang berada Dusun Cadasri Desa Banjarsari Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang dengan mengatakan “jo kadie abdi digulung ditonggoh” yang artinya jo kesini tersangka dikeroyok diatas,--------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah mendapat kabar dari Terdakwa I. WAWAN SUTISNA Alias OPENG kemudian Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO pergi menuju rumahnya Saksi TIA SALSABILA Alias KAMILA yang beralamat di Dusun Cadasri Desa Banjarsari Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang dan sesampainya ditempat tersebut Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO melihat Terdakwa terdakwa I WAWAN SUTISNA Alias OPENG dalam posisi tergeletak diatas tanah.------------- Bahwa Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO pun menjadi marah karena mengira Terdakwa I. WAWAN SUTISNA Alias OPENG telah dikeroyok oleh saksi HANHAN RAKSANUDIN, saksi KARWITO dan Saksi SARIDIATNA.--------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO langsung mengejar saksi KARWITO dan Saksi SARIDIATNA yang masuk ke dalam rumahnya dan dikunci dari dalam.--------------------------------- Bahwa Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO mengambil batu yang ada disekitar itu dan langsung dilemparkan ke arah pintu rumah yang mengakibatkan pintu rumah rusak sehingga Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO bisa masuk ke dalam rumah.----------------------------------------------- Bahwa setelah berada didalam rumah kemudian terdakwa Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO melakukan pemukulan terhadap wajah saksi KARWITO, selanjutnya Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO melakukan pemukulan terhadap ke bagian wajah saksiu SARIDIATNA yang mencoba memisahkan akan tetapi saudara KOJO langsung memukuli saudara SARIDIATNA lebih dari dua kali pukulan mengenai muka diususul oleh Terdakwa II yang ikut memukul kepala Saksi SARIDIATNA.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO dan temannya sedang melakukan pemukulan datang lalu Terdakwa I. WAWAN SUTISNA Alias OPENG masuk ke dalam rumah dan langsung memukul mulut saksi SARIDIATNA sehingga giginya terlepas dan telah mengeluarkan darah.------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas saksi SARIDIATNA mengalami bibir atas mulut tampak bengkak ukuran sekitar satu sentimeter, dari dalam mulut keluar darah yang berasal dari luka gusi geraham atas yang tanggal atau copot gigi seri depannya hal terebut berdasarkan Visum et repertum No. : 04/Ver.PKM.JGL/1/2024 tanggal 16 Januari 2025------------------------------------------------------------------- saksi KARWITO mengalami luka lecet baru dan lebam pada kulit pinggang kiri tampak, tampak luka lecet baru pada kulit jari tengan kanan hal terebut berdasarkan Visum et repertum No. : 02/Ver.PKM.JGL/1/2024 tanggal 25 Januari 2025. Kemudian saksi Oyib menghalami lebam kemerahan pada kulit leher bagian depan hal terebut berdasarkan Visum et repertum No. : 03/Ver.PKM.JGL/1/2024 tanggal 25 Januari 2025,-------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua Bahwa Terdakwa I. WAWAN SUTISNA Alias OPENG Bin ODE SUPARYANA bersama-sama dengan Terdakwa II HERI KUSMAYANTO Alias KOJO Bin UDUS, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Dusun Cadasri Rt 001 Rw 008 Desa Banjarsari Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang untuk mengadilinya atau memeriksanya, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap terhadap saksi SOLAHUDIN SAMSUL ROPIK Alias SAMSUL Bin ODING, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya Terdakwa I. WAWAN SUTISNA Alias OPENG bersama dengan Saksi TIA SALSABILA Alias KAMILA datang ke rumah Saksi OYIB dengan maksud untuk memberikan handphone milik Saksi TIA SALSABILA Alias KAMILA namun setelah bertemu Saksi TIA SALSABILA Alias KAMILA malah dimarah marahin oleh Saksi OYIB dengan mengatakan “nya budak teh teu bisa diurus” anak gak bisa diurus, dan Terdakwa I WAWAN SUTISNA Alias OPENG mengatakan kepada Saksi OYOB “pak jangan gitu ke anak tuh, jangan kasar” setelah itu tiba-tiba Saksi OYIB menampar Saksi TIA SALSABILA Alias KAMILA sehingga Terdakwa I. WAWAN SUTISNA Alias OPENG pun menghampirinya dan langsung mempiting Saksi OYIB.------------------------------------- Bahwa pada saat Terdakwa I. WAWAN SUTISNA Alias OPENG sedang mempiting saksi OYIB kemudian datang Saksi HANHAN RAKSANUDIN sehingga Terdakwa I WAWAN SUTISNA Alias OPENG melepaskan pitingan terhadap saksi OYIB , dan langsung dengan sengaja mempiting Saksi HANHAN RAKSANUDIN.--------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada saat Terdakwa I WAWAN SUTISNA Alias OPENG sedang mempiting Saksi HANHAN RAKSANUDIN datang saksi KARWITO dan Saksi SARIDIATNA dengan maksud untuk melerainya dan untuk bisa melepaskan pitingan Terdakwa I WAWAN SUTISNA Alias OPENG terhadap saksi HANHAN RAKSANUDIN, saksi KARWITO dan Saksi SARIDIATNA sampai terjatuh sehingga pitingan terdakwa I WAWAN SUTISNA Alias OPENG terlepas.----------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya Terdakwa I WAWAN SUTISNA Alias OPENG menghubungi Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO yang sedang berada Dusun Cadasri Desa Banjarsari Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang dengan mengatakan “jo kadie abdi digulung ditonggoh” yang artinya jo kesini tersangka dikeroyok diatas,--------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah mendapat kabar dari Terdakwa I. WAWAN SUTISNA Alias OPENG kemudian Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO pergi menuju rumahnya Saksi TIA SALSABILA Alias KAMILA yang beralamat di Dusun Cadasri Desa Banjarsari Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang dan sesampainya ditempat tersebut Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO melihat Terdakwa terdakwa I WAWAN SUTISNA Alias OPENG dalam posisi tergeletak diatas tanah.------------- Bahwa Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO pun menjadi marah karena mengira Terdakwa I. WAWAN SUTISNA Alias OPENG telah dikeroyok oleh saksi HANHAN RAKSANUDIN, saksi KARWITO dan Saksi SARIDIATNA.--------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO langsung mengejar saksi KARWITO dan Saksi SARIDIATNA yang masuk ke dalam rumahnya dan dikunci dari dalam.--------------------------------- Bahwa Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO mengambil batu yang ada disekitar itu dan langsung dilemparkan ke arah pintu rumah yang mengakibatkan pintu rumah rusak sehingga Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO bisa masuk ke dalam rumah.----------------------------------------------- Bahwa setelah berada didalam rumah kemudian terdakwa Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO melakukan pemukulan terhadap wajah saksi KARWITO, selanjutnya Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO melakukan pemukulan terhadap ke bagian wajah saksiu SARIDIATNA yang mencoba memisahkan akan tetapi saudara KOJO langsung memukuli saudara SARIDIATNA lebih dari dua kali pukulan mengenai muka diususul oleh Terdakwa II yang ikut memukul kepala Saksi SARIDIATNA.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa II. HERI KUSMAYANTO Alias KOJO dan temannya sedang melakukan pemukulan datang lalu Terdakwa I. WAWAN SUTISNA Alias OPENG masuk ke dalam rumah dan langsung memukul mulut saksi SARIDIATNA sehingga giginya terlepas dan telah mengeluarkan darah.------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas saksi SARIDIATNA mengalami bibir atas mulut tampak bengkak ukuran sekitar satu sentimeter, dari dalam mulut keluar darah yang berasal dari luka gusi geraham atas yang tanggal atau copot gigi seri depannya hal terebut berdasarkan Visum et repertum No. : 03/Ver.PKM.JGL/1/2024 tanggal 25 Januari 2025. saksi KARWITO mengalami luka lecet baru dan lebam pada kulit pinggang kiri tampak, tampak luka lecet baru pada kulit jari tengan kanan hal terebut berdasarkan Visum et repertum No. : 02/Ver.PKM.JGL/1/2024 tanggal 25 Januari 2025. Kemudian saksi Oyib menghalami lebam kemerahan pada kulit leher bagian depan hal terebut berdasarkan Visum et repertum No. : 03/Ver.PKM.JGL/1/2024 tanggal 25 Januari 2025,-------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |