Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Smd Agung Adhi Prawira S.H.M.H NANANG DWI PURNOMO bin SULAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-672/M.2.22/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Adhi Prawira S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG DWI PURNOMO bin SULAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa NANANG DWI PURNOMO BIN SULAJI (Selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi KHOIRON BIN SUKADI (Berkas Perkara dan Penuntutan Terpisah) dan KUKUM PURWANTO (Belum Tertangkap/Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Rancaekek, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------

------Bahwa berawal sekira tahun 2022, Saksi KHOIRON BIN SUKADI mendatangi terdakwa untuk menanyakan kepada Terdakwa mengenai rokok yang tidak dilekati pita cukai, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi KHOIRON BIN SUKADI bahwa Terdakwa memiliki rokok yang tidak dilekati pita cukai dan dapat menyediakan rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut. Selanjutnya Saksi KHOIRON BIN SUKADI mengenalkan Terdakwa dengan KUKUM PURWANTO dan terjalin komunikasi antara Terdakwa dan KUKUM PURWANTO.--

-----Bahwa kemudian sekira awal Februari tahun 2024, KUKUM PURWANTO menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk memesan sejumlah 53 (lima puluh tiga) karton atau sebanyak 848.000 (delapan ratus empat puluh delapan ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yang tidak dilekati pita cukai seharga Rp.212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah), lalu dikarenakan Terdakwa hanya memiliki stok sebanyak 30 (tiga puluh) karton rokok yang tidak dilekati pita cukai yang disimpan oleh Terdakwa di gudang penyimpanan barang yang berlokasi di Jatitengah Lor, Mojotengah, Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur, maka Terdakwa memesan lagi sebanyak 23 (dua puluh tiga) karton sisanya kepada UMAR (Belum Tertangkap/Daftar Pencarian Orang) untuk dikirimkan ke gudang tersebut. Selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2024, Terdakwa pun memberitahukan kepada KUKUM PURWANTO bahwa barang pesanan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut sudah siap untuk diambil, kemudian KUKUM PURWANTO menghubungi Saksi KHOIRON BIN SUKADI melalui telepon dan meminta Saksi KHOIRON BIN SUKADI untuk segera mencari kendaraan ekspedisi untuk memuat barang dan mengantarkan rokok-rokok tersebut ke tempat KUKUM PURWANTO di daerah Rumbia Lampung Tengah, lalu pada tanggal 12 Februari 2024 Saksi KHOIRON BIN SUKADI bersama dengan Saksi SUPRIYO berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Light Truk Box warna biru Nomor Polisi K 1338 KS menuju ke  lokasi pengambilan barang pesanan yakni di dekat pabrik CV Cesa Jaya Tobacco yang beralamat di Jatitengah Lor, Mojotengah, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kemudian setibanya di lokasi tersebut Saksi KHOIRON BIN SUKADI bertemu dengan Terdakwa yang kemudian memperlihatkan dan menyerahkan sebanyak 53 (lima puluh tiga) karton rokok yang tidak dilekati pita cukai yang akan dikirimkan kepada KUKUM PURWANTO, selanjutnya Saksi KHOIRON BIN SUKADI dibantu oleh Sdr. BUSTON ALI JIBRAN, Sdr. M. IKBAL APRILLIANO dan Sdr. MUHAMMAD IQBAL memuat rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai ke dalam 1 (satu) unit mobil truk yang telah dibawa sebelumnya, kemudian Saksi KHOIRON BIN SUKADI bersama-sama dengan saksi SUPRIYO dan saksi EKO PRAYITNO pun berangkat menuju ke Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, namun setibanya terdakwa di Jalan Rancaekek, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang datanglah Saksi FERDIANOVA GALUH RAMANDA, Saksi NOVIANTO SURYA KUSUMA, dan Saksi AHMAD GHOFUR ZAUHARUDIN yang merupakan Tim Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung (KPPBC TMP A Bandung) yang langsung memeriksa barang-barang yang di bawa oleh terdakwa di truk tersebut dan di dalam truk tersebut ditemukan sebanyak 53 (lima puluh tiga) karton atau sejumlah 848.000 (delapan ratus empat puluh delapan ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yang tidak dilekati pita cukai dengan rincian merek GAP Facelift sejumlah 36 (tiga puluh enam) karton dan merek Ultra Premium Bold sejumlah 17 (tujuh belas) karton, lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Tim Penindakan ke kantor KPPBC TMP A Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan keterangan Ahli di Bidang Cukai atas nama BAMBANG SATRIANTO pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa 53 (lima puluh tiga) karton atau sejumlah 848.000 (delapan ratus empat puluh delapan ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah termasuk Barang Kena Cukai sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.------------------------------------------------------------------

-----Bahwa akibat kejadian tersebut, berdasarkan Berita Acara Perhitungan Taksiran/Perkiraan Kerugian Negara tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ahli atas nama BAMBANG SATRIANTO pada pokoknya menerangkan bahwa nilai cukai yang seharusnya dibayar sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yakni sejumlah kurang lebih Rp. 632.608.000,- (enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus delapan ribu rupiah).----------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU
KEDUA

----- Bahwa terdakwa NANANG DWI PURNOMO bin SULAJI (Selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi KHOIRON BIN SUKADI (Berkas Perkara dan Penuntutan Terpisah) dan KUKUM PURWANTO (Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Rancaekek, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa berawal sekira tahun 2022, Saksi KHOIRON BIN SUKADI mendatangi Terdakwa untuk menanyakan kepada Terdakwa mengenai rokok yang tidak dilekati pita cukai, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi KHOIRON BIN SUKADI bahwa Terdakwa memiliki rokok yang tidak dilekati pita cukai dan dapat menyediakan rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut. Selanjutnya Saksi KHOIRON BIN SUKADI mengenalkan Terdakwa dengan KUKUM PURWANTO dan terjalin komunikasi antara Terdakwa dan KUKUM PURWANTO.-----------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa kemudian sekira awal Februari tahun 2024, KUKUM PURWANTO menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk memesan sejumlah 53 (lima puluh tiga) karton atau sebanyak 848.000 (delapan ratus empat puluh delapan ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yang tidak dilekati pita cukai seharga Rp.212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah), lalu dikarenakan Terdakwa hanya memiliki stok sejumlah 30 (tiga puluh) karton rokok yang tidak dilekati pita cukai yang disimpan oleh Terdakwa di gudang penyimpanan barang yang berlokasi di Jatitengah Lor, Mojotengah, Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur, maka Terdakwa memesan lagi sebanyak 23 (dua puluh tiga) karton sisanya kepada UMAR (Belum Tertangkap/Daftar Pencarian Orang) untuk dikirimkan ke gudang tersebut. Selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2024, Terdakwa pun memberitahukan kepada KUKUM PURWANTO bahwa barang pesanan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut sudah siap untuk diambil, kemudian KUKUM PURWANTO menghubungi Saksi KHOIRON BIN SUKADI melalui telepon dan meminta Saksi KHOIRON BIN SUKADI untuk segera mencari kendaraan ekspedisi untuk memuat barang dan mengantarkan rokok-rokok tersebut ke tempat KUKUM PURWANTO di daerah Rumbia Lampung Tengah, lalu pada tanggal 12 Februari 2024 Saksi KHOIRON BIN SUKADI bersama dengan saksi SUPRIYO berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Light Truk Box warna biru Nomor Polisi K 1338 KS menuju ke  lokasi pengambilan barang pesanan yakni di dekat pabrik CV Cesa Jaya Tobacco yang beralamat di Jatitengah Lor, Mojotengah, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kemudian setibanya di lokasi tersebut Saksi KHOIRON BIN SUKADI bertemu dengan Terdakwa yang kemudian memperlihatkan dan menyerahkan sebanyak 53 (lima puluh tiga) karton rokok yang tidak dilekati pita cukai yang akan dikirimkan kepada KUKUM PURWANTO, selanjutnya Saksi KHOIRON BIN SUKADI dibantu oleh Sdr. BUSTON ALI JIBRAN, Sdr. M. IKBAL APRILLIANO dan Sdr. MUHAMMAD IQBAL memuat rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai ke dalam 1 (satu) unit mobil truk yang telah dibawa sebelumnya, kemudian Saksi KHOIRON BIN SUKADI bersama-sama dengan saksi SUPRIYO dan Saksi EKO PRAYITNO pun berangkat menuju ke Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, namun setibanya terdakwa di Jalan Rancaekek, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang datanglah saksi FERDIANOVA GALUH RAMANDA, saksi NOVIANTO SURYA KUSUMA, dan saksi AHMAD GHOFUR ZAUHARUDIN yang merupakan Tim Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung (KPPBC TMP A Bandung) yang langsung memeriksa barang-barang yang di bawa oleh terdakwa di truk tersebut dan di dalam truk tersebut ditemukan sebanyak 53 (lima puluh tiga) karton atau sejumlah 848.000 (delapan ratus empat puluh delapan ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yang tidak dilekati pita cukai dengan rincian merek GAP Facelift sejumlah 36 (tiga puluh enam) karton dan merek Ultra Premium Bold sejumlah 17 (tujuh belas) karton, lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Tim Penindakan ke kantor KPPBC TMP A Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa terdakwa sebelumnya sudah mengetahui bahwa 53 (lima puluh tiga) karton atau sejumlah 848.000 (delapan ratus empat puluh delapan ribu) batang rokok tersebut adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal).---------------------------------------------------------

-----Bahwa akibat kejadian tersebut, berdasarkan Berita Acara Perhitungan Taksiran/Perkiraan Kerugian Negara tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ahli atas nama BAMBANG SATRIANTO pada pokoknya menerangkan bahwa nilai cukai yang seharusnya dibayar sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yakni sejumlah kurang lebih Rp. 632.608.000,- (enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus delapan ribu rupiah).----------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya