Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Smd 1.PATAR BOB CLINTON, SH
2.Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
YASSA HAFIJAN Bin ASEP KUSTIJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-993/M.2.22/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PATAR BOB CLINTON, SH
2Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASSA HAFIJAN Bin ASEP KUSTIJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

    Bahwa Terdakwa YASSA HAFIJAN Bin ASEP KUSTIJA pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Kebon Suuk, RT. 02, RW. 06, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sumedang, sehingga Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Dengan Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 Terdakwa bermaksud untuk membuat Narkotika jenis Sintetis (Tembakau Gorila), atas hal tersebut Terdakwa pergi ke warung tembakau yang berada di sekitar gang rumah Terdakwa, setelah mendapatkan tembakau mole tersebut, selanjutnya Terdakwa membeli cairan sintetis berukuran 25 ml melalui akun Instagram yang bernama “tokoo.bukuu” / “PERPUSTAKAAN BUKU” senilai Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) yang dibayarkan secara transfer melalui Rekening Bank BRI atas nama FAJAR SAEFULLAH, setelah pembayaran dilakukan selanjutnya Terdakwa mengambil cairan sintetis tersebut di daerah Cikutra Bandung sebagaimana lokasi maps yang ditentukan oleh akun tokoo.bukuu” / “PERPUSTAKAAN BUKU”;-------------------------

Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 23 November 2025 Terdakwa membuat 50 (lima puluh) paket Narkotika jenis Sintetis (Tembakau Gorila) yang dikemas menggunakan lakban warna coklat dengan cara menyemprotkan Cairan Sintetis 25 ml tersebut ke Tembakau Mole, setelah itu Tembakau Mole tersebut dikeringkan selama 1 jam sehingga pada akhirnya Tembakau Mole tersebut dikemas menggunakan lakban warna cokelat, sedangkan sisa Tembakau Sintetis yang tidak dikemas langsung disimpan kembali oleh Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang melalui direct message Instagram dengan akun yang bernama Jencarlos_ yang isi pada pokoknya memesan Narkotika jenis Sintetis (Tembakau Gorila), atas hal tersebut Terdakwa langsung mengambil 16 paket Narkotika jenis Sintetis (Tembakau Gorila) yang dikemas menggunakan lakban warna coklat, kemudian Terdakwa pergi ke Wilayah jalan Cicalengka - Nagreg, Kabupaten Bandung dengan maksud untuk menyembunyikan 16 paket Narkotika jenis Sintetis (Tembakau Gorila) di sepanjang Jalan Raya Rancaekek – Garut (By-Pass), sesampainya disana Terdakwa langsung menyimpan 4 paket narkotika jenis sintesis di kubur di dalam tanah dalam pot bunga, kemudian 4 paket narkotika jenis sintesis disimpan di selip kayu bangku warung, dan 8 paket narkotika jenis sintesis disimpan di baligo;-----------------------------------------------------------------------

Kemudian, pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi M. BIMA PUTRA melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud untuk memesan 5 gram narkotika jenis sintesis (tembakau gorilla), setelah Terdakwa dan Saksi M. BIMA PUTRA bersepakat terkait dengan harga jual, selanjutnya Saksi M. BIMA PUTRA langsung mentransfer uang pembelian sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Nomor Rekening: 108138371148 Bank Jago atas nama ILHAM HERDIA PRATAMA. Setelah uang diterima oleh Terdakwa, sekira pukul 22.15 WIB Saksi M. BIMA PUTRA pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Kebon Suuk, RT. 02, RW. 06, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, sesampainya disana Terdakwa langsung menyerahkan Narkotika jenis Tembakau Sintesis sebanyak 5 gram kepada Saksi M. BIMA PUTRA, atas hal tersebut Saksi M. BIMA PUTRA langsung Kembali pulang ke rumahnya meninggalkan Terdakwa;-----------

Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi NONO SUWARNO, Saksi SALVA ANUGERAH RIADI, dan Saksi RISKI FAUZI (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sumedang) telah melakukan penangkapan terhadap Saksi M. BIMA PUTRA, yang mana pada saat diamankan Saksi M. BIMA PUTRA menyampaikan bahwa Narkotika Jenis Tembakau Sintesis berasal dari Terdakwa, atas informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi NONO SUWARNO, Saksi SALVA ANUGERAH RIADI, dan Saksi RISKI FAUZI langsung pergi menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Kebon Suuk, RT. 02, RW. 06, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, sesampainya disana Terdakwa langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas menggunakan lakban warna cokelat, 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar, 1 (satu) buah Timbangan Digital Warna Hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 3x5, 1 (satu) pack plastic klip bening ukuran 4x6, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 5x8, 2 (dua) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah bungkus tembakau mole ARUMANIS ditemukan di lemari baju Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk iphone 12 warna hijau ditemukan di lantai kamar Terdakwa. Setelah ditemukan barang narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah menyimpan 16 paket Narkotika jenis Sintetis (Tembakau Gorila) yang dikemas menggunakan lakban warna coklat di di sepanjang Jalan Raya Rancaekek – Garut (By-Pass), atas informasi tersebut Saksi NONO SUWARNO, Saksi SALVA ANUGERAH RIADI, Saksi RISKI FAUZI dan Terdakwa pergi menuju lokasi dimaksud. Sesampainya disana telah ditemukan 16 paket narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan rincian yakni 4 (empat) paket narkotika jenis sintesis berada di kubur di dalam tanah dalam pot bunga, 4 (empat) paket narkotika jenis sintesis berada di selip kayu bangku warung, dan 8 paket narkotika jenis sintesis berada di baligo, atas hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------

     Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Kantor Cabang Sumedang Nomor: 307/13132.00/2025 tanggal 25 November 2025 terdapat kesimpulan sebagai berikut yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan penimbangan terhadap 50 (lima puluh) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (Tembakau Gorila) yang dimasukan kedalam plastic klip bening yang dibalut dengan lakban coklat dengan berat kotor sebesar 53,74 (lima puluh tiga koma tujuh empat) gram;-----------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti NO. LAB: 8034/NNF/2025 tanggal 09 Januari 2026, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik Komisaris Besar Polisi PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si., dan diperiksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. dengan kesimpulan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • 50 (lima puluh) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daiun kering dengan berat netto seluruhnya 35,6794 gram diberik nomor barang bukti 6153/2025/OF” ;------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor: 6153/2025/OF,- berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar Narkotika jenis “MDMB-4en PINACA” yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------

Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri di bidang kesehatan serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;----------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa YASSA HAFIJAN Bin ASEP KUSTIJA hari Selasa, tanggal 25 November 2025, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Kebon Suuk, RT. 02, RW. 06, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sumedang, sehingga Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi NONO SUWARNO, Saksi SALVA ANUGERAH RIADI, dan Saksi RISKI FAUZI (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sumedang) telah melakukan penangkapan terhadap Saksi M. BIMA PUTRA, yang mana pada saat diamankan Saksi M. BIMA PUTRA menyampaikan bahwa Narkotika Jenis Tembakau Sintesis berasal dari Terdakwa, atas informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi NONO SUWARNO, Saksi SALVA ANUGERAH RIADI, dan Saksi RISKI FAUZI langsung pergi menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Kebon Suuk, RT. 02, RW. 06, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, sesampainya disana Terdakwa langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas menggunakan lakban warna cokelat, 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar, 1 (satu) buah Timbangan Digital Warna Hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 3x5, 1 (satu) pack plastic klip bening ukuran 4x6, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 5x8, 2 (dua) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah bungkus tembakau mole ARUMANIS ditemukan di lemari baju Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk iphone 12 warna hijau ditemukan di lantai kamar Terdakwa. ;--------------------------------------------------------------------------------

Kemudian, setelah ditemukan barang narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah menyimpan 16 paket Narkotika jenis Sintetis (Tembakau Gorila) yang dikemas menggunakan lakban warna coklat di di sepanjang Jalan Raya Rancaekek – Garut (By-Pass), atas informasi tersebut Saksi NONO SUWARNO, Saksi SALVA ANUGERAH RIADI, Saksi RISKI FAUZI dan Terdakwa pergi menuju lokasi dimaksud. Sesampainya disana telah ditemukan 16 paket narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan rincian yakni 4 (empat) paket narkotika jenis sintesis berada di kubur di dalam tanah dalam pot bunga, 4 (empat) paket narkotika jenis sintesis berada di selip kayu bangku warung, dan 8 paket narkotika jenis sintesis berada di baligo, atas hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------

     Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Kantor Cabang Sumedang Nomor: 307/13132.00/2025 tanggal 25 November 2025 terdapat kesimpulan sebagai berikut yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan penimbangan terhadap 50 (lima puluh) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (Tembakau Gorila) yang dimasukan kedalam plastic klip bening yang dibalut dengan lakban coklat dengan berat kotor sebesar 53,74 (lima puluh tiga koma tujuh empat) gram;-----------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti NO. LAB: 8034/NNF/2025 tanggal 09 Januari 2026, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik Komisaris Besar Polisi PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si., dan diperiksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. dengan kesimpulan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • 50 (lima puluh) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daiun kering dengan berat netto seluruhnya 35,6794 gram diberik nomor barang bukti 6153/2025/OF” ;------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor: 6153/2025/OF,- berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar Narkotika jenis “MDMB-4en PINACA” yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------

Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri di bidang kesehatan serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.;---------------------------------------------

 

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya