| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G.S/2025/PN Smd | PT. BPR NUSAMBA TANJUNGSARI KANTOR PUSAT OPERASIONAL | 1.SITI ZAENAB HANIPAH 2.MUHAMMAD DINA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2025/PN Smd | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 161.973.685,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor :10225047/BPR-TS/PK/NSB/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap; 3. Menyatakan Demi Hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT 4. Menghukum untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 161,973,685,- (Seratus Enam Puluh Satu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah); 5.Menetapkan sita atas jaminan milik PARA TERGUGAT berupa tanah dan bangunan sebagai berikut ;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
