Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2026/PN Smd 1.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
2.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
DERI PERMANA Als. AA Bin DEDE JULAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2026/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1320/M.2.22/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OKTA AHMAD FAISAL, S.H
2LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERI PERMANA Als. AA Bin DEDE JULAENI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

­­-----------Bahwa Terdakwa DERI PERMANA Als. AA Bin DEDE JULAENI, pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Pasir Tengah, Rt. 002 Rw. 003, Kel/Ds. Tegalmanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa sering membeli Narkotika jenis Sintetis di akun Instagram dengan nama “Dr. BERLIN”, kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa memesan dan membeli kembali Narkotika jenis Sintetis di akun Instagram Dr. BERLIN melalui Handphone merk Infinix Hot 50 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa ditawari untuk menjadi member untuk menjualkan Narkoba jenis Sintetis dengan membayar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), setelah itu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengirim uang dengan nilai tersebut dengan cara transfer melalui BRILink yang tempatnya tidak jauh dari rumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Pasir Tengah, Rt. 002 Rw. 003, Kel/Ds. Tegalmanggung, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang. Setelah itu Terdakwa mendapat pesan berupa map atau Lokasi tempat ditempelnya Narkotika jenis Sintetis dari Dr. BERLIN, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menuju ke Lokasi yang telah diberitahukan kepada Terdakwa, setelah sampai di Lokasi yakni di pinggir jalan disamping tiang listrik yang lokasinya di daerah Karawang, Jawa Barat, Terdakwa mengambil paket yang berisi 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran besar, 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran 4x6 cm, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 5X8 cm, 1 (satu) unit timbangan digital warna hijau silver dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
  • Bahwa masih di hari yang sama, setelah mendapatkan paket tersebut, kemudian Terdakwa langsung menuju ke rumah kontrakan temannya yang bernama Saksi NAZA IBNA WAHID Bin MOCH. DEDEN HERDIANSYAH (Dilakukan Penuntutan terpisah) yang beralamatkan di Griya Cibogo Asri Blok A No. 2, Rt. 037 Rw. 009, Kel/Ds. Cibogo, Kec. Cibogo, Kab. Subang, seteah itu Terdakwa tiba di rumah kontrakan Saksi NAZA I sekira pukul 19.30 WIB, setelah bertemu Saksi NAZA, Terdakwa mengajak supaya Saksi NAZA bersedia membeli atau menjualkan kembali Narkotika jenis Sintetis tersebut, kemudian Saksi NAZA bersedia untuk menjualkan kembali Narkotika jenis Sintetis dari Terdakwa tersebut dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan barangbarang sebagai berikut kepada Saksi NAZA : ----------------------------------
    •  1 (satu) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran kecil, ------------------------------------------------------------------------------------------------
    • 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan, ---------------------------------------------------
    • 1 (satu) pack klip bening ukuran 4x6 cm. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat 2 (dua) linting Narkotika jenis Sintetis yang Terdakwa ambil dari paketan yang telah dibelinya, lalu 1 (satu) linting Narkotika jenis Sintetis digunakan atau dikonsumsi Terdakwa sendiri sedangkan 1 (satu) linting lainnya diserahkan Saksi NAZA secara gratis sebagai imbalan karenakan telah bersedia menjualkan kembali Narkotika jenis Sintetis dari Terdakwa, kemudian Saksi NAZA langsung menggunakan atau mengonsumsi Sintetis tersebut dengan cara dibakar seperti merokok, setelah itu Terdakwa dan Saksi NAZA mengonsumsi Sintetis, Terdakwa pulang ke kontrakannya. ----------------------------------------------
  • Bahwa keesokannya, yakni pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa merecah atau membagi Narkotika jenis Sintetis di rumah kontrakannya untuk tujuan diedarkan atau dijual, yakni menjadi : -----------------------------------------------------------------
    • 2 (dua) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran besar dengan berat dari masing-masing paket ± 10 gram; -------------------------------------------
    • 7 (tujuh) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran sedang dengan berat dari masing-masing paket ± 3 gram; ------------------------------------------
    • 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran kecil dengan berat dari masing-masing paket ± 1 gram; --------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025, pada saat Terdakwa berada di kontrakannya di Kp. Pasir Tengah, Rt. 002 Rw. 003, Kel/Ds. Tegalmanggung, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Sumedang, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran besar; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. 7 (tujuh) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran sedang; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran kecil; --------------------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 4x6 cm; --------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 5X8 cm; -------------------------------------------------------
  6. 1 (satu) unit timbangan digital warna hijau silver; -------------------------------------------------------
  7. 1 (satu) unit handphone digital merk Infinix Hot 50 warna titanium grey, Imie 1: 357080784781321, Imei 2: 357080784781339, berikut sim card dengan nomor Whatsapp 082145971951. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Sumedang untuk proses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Narkotika jenis Sintetis yang ditemukan oleh pihak Kepolisian dalam proses penggeledahan dan penangkapan selanjutnya ditimbang dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 Desember 2025 oleh pihak Polres Sumedang, dengan hasil total berat bersih (Netto) 88,75 gram. ----------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskri Polri terhadap Narkotika jenis Sintetis yang ditemukan dalam proses penggeledahan dan penangkapan, tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0193 / NNF / 2026 dengan hasil yakni barang bukti yang disita adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. -----------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sintetis. --------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

ATAU

 

KEDUA

­­-----------Bahwa Terdakwa DERI PERMANA Als. AA Bin DEDE JULAENI, pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Pasir Tengah, Rt. 002 Rw. 003, Kel/Ds. Tegalmanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa sering membeli Narkotika jenis Sintetis di akun Instagram dengan nama “Dr. BERLIN”, kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa memesan dan membeli kembali Narkotika jenis Sintetis di akun Instagram Dr. BERLIN melalui Handphone merk Infinix Hot 50 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa ditawari untuk menjadi member untuk menjualkan Narkoba jenis Sintetis dengan membayar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), setelah itu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengirim uang dengan nilai tersebut dengan cara transfer melalui BRILink yang tempatnya tidak jauh dari rumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Pasir Tengah, Rt. 002 Rw. 003, Kel/Ds. Tegalmanggung, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang. Setelah itu Terdakwa mendapat pesan berupa map atau Lokasi tempat ditempelnya Narkotika jenis Sintetis dari Dr. BERLIN, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menuju ke Lokasi yang telah diberitahukan kepada Terdakwa, setelah sampai di Lokasi yakni di pinggir jalan disamping tiang listrik yang lokasinya di daerah Karawang, Jawa Barat, Terdakwa mengambil paket yang berisi 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran besar, 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran 4x6 cm, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 5X8 cm, 1 (satu) unit timbangan digital warna hijau silver dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
  • Bahwa masih di hari yang sama, setelah memiliki dan menguasai paket narkotika jenis sintetis tersebut, kemudian Terdakwa langsung menuju ke rumah kontrakan temannya yang bernama Saksi NAZA IBNA WAHID Bin MOCH. DEDEN HERDIANSYAH (Dilakukan Penuntutan terpisah) yang beralamatkan di Griya Cibogo Asri Blok A No. 2, Rt. 037 Rw. 009, Kel/Ds. Cibogo, Kec. Cibogo, Kab. Subang, seteah itu Terdakwa tiba di rumah kontrakan Saksi NAZA I sekira pukul 19.30 WIB, setelah bertemu Saksi NAZA, Terdakwa mengajak supaya Saksi NAZA bersedia membeli atau menjualkan kembali Narkotika jenis Sintetis tersebut, kemudian Saksi NAZA bersedia untuk menjualkan kembali Narkotika jenis Sintetis dari Terdakwa tersebut dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan barangbarang sebagai berikut kepada Saksi NAZA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    •  1 (satu) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran kecil, ------------------------------------------------------------------------------------------------
    • 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan ----------------------------------------------------
    • 1 (satu) pack klip bening ukuran 4x6 cm. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat 2 (dua) linting Narkotika jenis Sintetis yang Terdakwa ambil dari paketan yang telah dibelinya, lalu 1 (satu) linting Narkotika jenis Sintetis digunakan atau dikonsumsi Terdakwa sendiri sedangkan 1 (satu) linting lainnya diserahkan Saksi NAZA secara gratis sebagai imbalan karenakan telah bersedia menjualkan kembali Narkotika jenis Sintetis dari Terdakwa, kemudian Saksi NAZA langsung menggunakan atau mengonsumsi Sintetis tersebut dengan cara dibakar seperti merokok, setelah itu Terdakwa dan Saksi NAZA mengonsumsi Sintetis, Terdakwa pulang ke kontrakannya. ----------------------------------------------
  • Bahwa keesokannya, yakni pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa merecah atau membagi Narkotika jenis Sintetis di rumah kontrakannya untuk tujuan diedarkan atau dijual, yakni menjadi : -----------------------------------------------------------------
    • 2 (dua) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran besar dengan berat dari masing-masing paket ± 10 gram; -------------------------------------------
    • 7 (tujuh) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran sedang dengan berat dari masing-masing paket ± 3 gram; ------------------------------------------
    • 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran kecil dengan berat dari masing-masing paket ± 1 gram; --------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025, pada saat Terdakwa berada di kontrakannya di Kp. Pasir Tengah, Rt. 002 Rw. 003, Kel/Ds. Tegalmanggung, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Sumedang, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran besar; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. 7 (tujuh) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran sedang; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran kecil;
  4. 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 4x6 cm; --------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 5X8 cm; -------------------------------------------------------
  6. 1 (satu) unit timbangan digital warna hijau silver; -------------------------------------------------------
  7. 1 (satu) unit handphone digital merk Infinix Hot 50 warna titanium grey, Imie 1: 357080784781321, Imei 2: 357080784781339, berikut sim card dengan nomor Whatsapp 082145971951. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Sumedang untuk proses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Narkotika jenis Sintetis yang ditemukan oleh pihak Kepolisian dalam proses penggeledahan dan penangkapan selanjutnya ditimbang dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 Desember 2025 oleh pihak Polres Sumedang, dengan hasil total berat bersih (Netto) 88,75 gram. ----------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskri Polri terhadap Narkotika jenis Sintetis yang ditemukan dalam proses penggeledahan dan penangkapan, tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0193 / NNF / 2026 dengan hasil yakni barang bukti yang disita adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. -----------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sintetis. -------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya