Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Smd PT Suzuki Finance Indonesia Imas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Smd
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Suzuki Finance Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABOY ANDRIAN, S.HPT Suzuki Finance Indonesia
Tergugat
NoNama
1Imas
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 225.406.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan hukum antara Tenggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi karena Tergugat sudah tidak  lagi membayar angsuran sebesar Rp. 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan sudah 7 (tujuh) bulan berlalu tidak ada itikad baik dari Tergugat untuk membayar angsuran sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multi Guna- Pembelian kendaraan Secara Angsuran No. 1505230000047;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar keseluruhan sisa jumlah hutang kepada  Penggugat sebesar Rp. 184.800.000 (seratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ditambah denda Keterlambatan Pembayaran sebesar Rp. 40.606.000 (empat puluh juta enam ratus enam ribu rupiah). Sehingga Total tagihan Pokok + Denda  Tergugat kepada Penggugat adalah Rp.225.406.000 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus enam ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun jika ada perlawanan/upaya hukum

Apabila Hakim /Ketua Pengadilan Negeri Sumedang  kelas 1B yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak