| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan hukum antara Tenggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi karena Tergugat sudah tidak lagi membayar angsuran sebesar Rp. 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan sudah 7 (tujuh) bulan berlalu tidak ada itikad baik dari Tergugat untuk membayar angsuran sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multi Guna- Pembelian kendaraan Secara Angsuran No. 1505230000047;
- Menghukum tergugat untuk membayar keseluruhan sisa jumlah hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 184.800.000 (seratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ditambah denda Keterlambatan Pembayaran sebesar Rp. 40.606.000 (empat puluh juta enam ratus enam ribu rupiah). Sehingga Total tagihan Pokok + Denda Tergugat kepada Penggugat adalah Rp.225.406.000 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus enam ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun jika ada perlawanan/upaya hukum
Apabila Hakim /Ketua Pengadilan Negeri Sumedang kelas 1B yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |