Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Smd Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H. HENDRA PURNAMA BIN ATEN RACHMAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-594/M.2.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA PURNAMA BIN ATEN RACHMAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

----Bahwa ia Terdakwa HENDRA PURNAMA Bin ATEN RACHMAT (Alm) (Selanjutnya disebut dengan terdakwa) bersama-sama dengan Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitzing), dalam suatu waktu pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 di depan Pesantren An-Nur dan di Rumah Terdakwa yakni di Jl. Angkrek Lingkungan Margajaya Rt. 01 Rw. 18 Desa Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,  Menjadikan sebagai Kebiasaan untuk sengaja, Membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya dalam suatu waktu pada bulan januari 2023 sampai dengan bulan januari 2024, telah terjadi pencurian barangbarang berupa produk kosmetik merk ANZORA milik PT. RATANSHA PURNAMA ABADI yang dilakukan oleh Saksi  RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH, Saksi ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO, Saksi ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO, dan Saksi ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL (semuanya dilakukan penuntutan secara terpisah/ Splitzing).
  • Bahwa kemudian terhadap barangbarang berupa produk kosmetik merk ANZORA hasil pencurian tersebut, dibeli oleh Terdakwa Bersama Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI dalam kurun waktu bulan januari 2023 sampai dengan bulan januari 2024, dengan rincian permintaan barang sebagai berikut:
  1. permintaan pengadaan barang yang Terdakwa minta kepada saksi ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL:
  • pada bulan Jauari 2023 sampai dengan bulan April 2023 memang sudah ada transaksi jual beli tentang pengadaan barang dengan Saksi ROBI namun untuk jumlah permintaan pengadaan barang Terdakwa lupa lagi kemudian untuk pengadaan barang Terdakwa lupa lagi dan untuk pembayaran barang dilakukan secara transfer dan cash;
  • pada tanggal 14 Mei 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 16 Mei 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 17 Mei 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 18 Mei 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Toner Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 19 Mei 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 20 Mei 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan  Toner Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 27 Mei 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 31 Mei 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 21 Juni 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 24 Juni 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 29 Juni 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 30 Juni 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 07 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan  Toner Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 3,000.000,- (tiga juta rupiah)lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 15 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan  Toner Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 17 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 18 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 19 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 20 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan  Serum Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 22 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan  Toner Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 3,000.000,- (tiga juta rupiah)lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 24 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Serum Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah)  dan Toner Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 25 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Day cream Anzora sebanyak 120 (seratus dua puluh ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) dan Toner Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 26 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), Serum Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Toner Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 27 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Day cream Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Toner Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;-----
  • pada tanggal 28 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Day cream Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Serum Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 02 Agustus 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Day cream Anzora sebanyak 120 (seratus dua puluh) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) dan Serum Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 03 Agustus 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 150 (seratus lima puluh) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 04 Agustus 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 08 Agustus 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 09 Agustus 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa serum Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer.
  1. permintaan pengadaan barang yang Terdakwa minta kepada Saksi RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH:
  • pada tanggal 15 Desember 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi RENDY berupa Facial wash Anzora sebanyak 150 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara COD di depan Pesantren An-Nur yang Terdakwa berikan uang nya dengan cara cash pada saat COD;
  • pada tanggal 19 Desember 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi RENDY berupa Day cream Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara COD di depan Pesantren An-Nur yang Terdakwa berikan uang nya dengan cara transfer;
  • pada tanggal 2 Januari 2024 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi RENDY berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), day cream Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Pouch Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara COD di depan Pesantren An-Nur yang Terdakwa berikan uang nya dengan cara transfer;
  • pada tanggal 4 Januari 2024 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi RENDY berupa Day cream Anzora sebanyak 700 (tujuh ratus ratus) pcs dibeli dengan harga Rp.  7.000.000,-  (tujuh juta rupiah), day Faicial wash Anzora sebanyak 150 (seratus lima puluh) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Night cream Anzora sebanyak 150 (seratus lima puluh) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara COD di depan Pesantren An-Nur yang pada waktu Saksi RENDY mengantarkan barang tersebut bersama dengan Saksi ROHMAN kemudian Terdakwa berikan uang nya dengan cara transfer;
  • pada tanggal 5 Januari 2024 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi RENDY berupa Toner Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Day cream Anzora sebanyak 150 (seratus lima puluh) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 2.000.000,- (dua juta  rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara COD di depan Pesantren An-Nur yang Terdakwa berikan uang nya dengan cara transfer.
  • pada tanggal 8 Januari 2024 Terdakwa memesan produk Anzora kepada Saksi RENDY berupa day cream Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan serum Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar ke rumah oleh Saksi RENDY bersama saksi ROHMAN yang Terdakwa berikan uang nya dengan cara cash.
  • pada tanggal 09 Januari 2023 Terdakwa memesan produk Anzora kepada Saksi RENDY berupa Day cream Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh Saksi ROHMAN ke rumah Terdakwa dikarenakan Saksi RENDY tidak pulang dan menitipkannya kepada Saksi ROHMAN yang akan pulang menuju daerah Cimalaka yang uang nya istri Terdakwa Saksi MEGA berikan dengan cara cash kepada Saksi ROHMAN

 

  • Bahwa berbagai jenis produk kosmetik yang dibeli oleh Terdakwa Bersama Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI tersebut dibeli dengan harga satuan antara lain :
  1. day cream Anzora, Terdakwa membelinya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / pcs
  2. night cream Anzora, Terdakwa membelinya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / pcs
  3. serum Anzora, Terdakwa membelinya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / pcs
  4. toner Anzora, Terdakwa membelinya dengan harga di kisaran Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) / pcs
  5. Pouch Anzora, Terdakwa membelinya dengan harga dari kisaran Rp. 1.500,- (seribu lima ratus) sampai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) / pcs
  6. Facial Wash Anzora, Terdakwa membelinya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / pcs

 

Sedangkan diketahui harga toko produk kosmetik merk ANZORA tersebut ialah:

 

  1. Day Cream Glow / Acne / Dark Spot 10gr sebesar Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah);
  2. Acne Night Cream 10gr sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);
  3. Serum Acne dark spot sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
  4. Serum Whitening 10ml sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
  5. Toner Glow / Acne / Dark Spot sebesar Rp. 55.000,- (Lima puluh lima ribu rupiah);
  6. Facial Wash Glowing sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);

 

  • Bahwa Terdakwa mengetahui barangbarang berupa kosmetik merk ANZORA dengan berbagai jenis yang Terdakwa atau Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI (istri Terdakwa) beli tersebut adalah barangbarang dari hasil pencurian dikarenakan barang-barang tersebut dijual kepada Terdakwa dan Terdakwa membelinya dibawah harga pasaran atau harga normal lalu Terdakwa juga mengetahui bahwa Saksi  RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH,  Saksi ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan  Saksi ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL mengambil barangbarang tersebut tanpa ada ijin dari pihak Perusahaan PT. Ratansha Purnama Abadi.
  • Bahwa transaksi jual beli barangbarang kosmetik merk ANZORA tersebut dilakukan  Terdakwa dan Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI menggunakan cash dan transfer melalui MBanking atau Aplikasi LIVIN By Mandiri di Handphone merk OPPO A15s Warna Navy milik Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI dengan rekening mandiri nomor: 13400-2538090-7 atas nama MEGA WIDIAWATI dan terhadap barang-barang berupa produk kosmetik yang dibeli oleh Terdakwa dan Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI tersebut telah dijual kembali oleh Terdakwa dan Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI kepada Sdri. APRIL.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI   menjualnya kembali kepada Sdri. APRIL tersebut, dengan harga diantaranya :
  • Sabun (Fw Acne) dijual dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) / pcs
  • Sabun (Fw Glow) dijual dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) / pcs
  • Toner Glow dijual dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/ pcs
  • Toner Acne dijual dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/pcs
  • Toner Treatment Acne dark Spot dijual dengan harga sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) / pcs
  • Krim Siang (Day cream SPF) dijual dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) / pcs
  • Krim Siang (Day Acne) dijual dengan harga sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) / pcs
  • Krim Siang (Tretment Acne Dark Spot dijual dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) / pcs
  • Krim Malam (Night Cream Acne dijual dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) / pcs
  • Krim Malam (Night Cream) dijual dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) / pcs
  • Krim Malam (Treatment Acne Dark Spot) dijual dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) / pcs
  • Serum Whitening dijual dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) / pcs
  • Serum Treatment Acne Dark Spot dijual dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh) ribu rupiah) / pcs
  • Pot kosong tanpa merk (wadah kemasan kosong) dijual kembali dengan yang sudah di isi sendiri dengan krim malam racikan dengan harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) / pcs
  • Pouch dijual dengan harga sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) / pcs

 

  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dan Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI dari hasil penjualan barangbarang berupa kosmetik merk ANZORA dengan bermacam jenis dari hasil pencurian tersebut dari mulai bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 kurang lebih sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus juta rupiah) lalu keuntungan dari bulan Agustus 2023 sampai bulan Januari 2024 kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).
  • Bahwa dari Hasil dari keuntungan Terdakwa dan Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI dalam menjual barangbarang berupa kosmetik merk ANZORA dengan bermacam jenis dari hasil pencurian tersebut, dipergunakan untuk :
  1. Biaya rumah tangga saksi  per bulan kurang lebih sebesaar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
  2. Kredit 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha N-max No. Pol Z 2494 AAO Warna Biru Dongker;
  3. Kredit 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio No. Pol Z 3982 AAP Warna Merah

untuk membeli barang-barang berupa / seperti :

  1.  30 (tiga puluh) buah pakaian wanita
  2. 7 (tujuh) buah Paket Kosmetik Eglow
  3. 6 (enam) buah Pake Kosmetik MS Glow
  4. 1 (satu) buah Paket Kosmetik MS Glow For Men
  5. 47 (empat puluh tujuh) buah Kosmetik dengan berbagai macam jenis dan merk
  6. 1 (satu) buah kasur merk royal foam
  7. 1 (satu) unit Kulkas Merk Polytron warna Hitam
  8. 2 (dua) buah perhiasan cincin emas berikut surat – suratnya
  9. 1 (satu) pasang anting emas berikut surat-suratnya
  10. 3 (tiga) buah pakaian / baju laki-laki
  11. 1 (satu) buah celana laki-laki warna krem
  12. 2 (dua) buah baju gamis perempuan
  13. 1 (satu) buah kemeja perempuan
  14. 6 (enam) buah kerudung
  15. 3 (tiga) buah stelan baju anak
  16. 2 (dua) buah celana anak
  17. 2 (satu) pasang sepatu merk PUMA warna Abu-Abu
  18. 1 (satu) pasang sendal merk carvil warna coklat hitam
  19. 1 (satu) unit Catokan Rambut
  20. 1 (satu) unit Hairdryer
  21. 2 (dua) buah gelang perak beserta surat-suratnya
  22. 1 (satu) buah kalung perak beserta surat-suratnya
  23. 1 (satu) buah cincin perak  beserta surat-suratnya
  24. 1 (satu) buah Dongkrak.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI tersebut, dari hasil pengecekan sementara PT. Rantansha Purnama Abadi menderita kerugian materil sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

----Bahwa ia Terdakwa HENDRA PURNAMA Bin ATEN RACHMAT (Alm) (Selanjutnya disebut dengan terdakwa) bersama-sama dengan Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitzing), dalam suatu waktu pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 di depan Pesantren An-Nur dan di Rumah Terdakwa yakni di Jl. Angkrek Lingkungan Margajaya Rt. 01 Rw. 18 Desa Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya “Dalam Hal Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Membeli, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan atau penadahan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya dalam suatu waktu pada bulan januari 2023 sampai dengan bulan januari 2024, telah terjadi pencurian barangbarang berupa produk kosmetik merk ANZORA milik PT. RATANSHA PURNAMA ABADI yang dilakukan oleh Saksi  RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH, Saksi ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO, Saksi ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO, dan Saksi ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL (semuanya dilakukan penuntutan secara terpisah/ Splitzing).
  • Bahwa kemudian terhadap barangbarang berupa produk kosmetik merk ANZORA hasil pencurian tersebut, dibeli oleh Terdakwa Bersama Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI dalam kurun waktu bulan januari 2023 sampai dengan bulan januari 2024, dengan rincian permintaan barang sebagai berikut:
  1. permintaan pengadaan barang yang Terdakwa minta kepada saksi ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL:
  • pada bulan Jauari 2023 sampai dengan bulan April 2023 memang sudah ada transaksi jual beli tentang pengadaan barang dengan Saksi ROBI namun untuk jumlah permintaan pengadaan barang Terdakwa lupa lagi kemudian untuk pengadaan barang Terdakwa lupa lagi dan untuk pembayaran barang dilakukan secara transfer dan cash;
  • pada tanggal 14 Mei 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 16 Mei 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 17 Mei 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 18 Mei 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Toner Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 19 Mei 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 20 Mei 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan  Toner Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 27 Mei 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 31 Mei 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 21 Juni 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 24 Juni 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 29 Juni 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 30 Juni 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 07 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan  Toner Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 3,000.000,- (tiga juta rupiah)lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 15 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan  Toner Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 17 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 18 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 19 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 20 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan  Serum Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 22 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan  Toner Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 3,000.000,- (tiga juta rupiah)lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 24 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Serum Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah)  dan Toner Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 25 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Day cream Anzora sebanyak 120 (seratus dua puluh ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) dan Toner Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 26 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), Serum Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Toner Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 27 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Day cream Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Toner Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;-----
  • pada tanggal 28 Juli 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Day cream Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Serum Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 02 Agustus 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Day cream Anzora sebanyak 120 (seratus dua puluh) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) dan Serum Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 03 Agustus 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 150 (seratus lima puluh) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 04 Agustus 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 08 Agustus 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer;
  • pada tanggal 09 Agustus 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi ROBI berupa serum Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh kurir delivery yang bernama Sdr. FERI yang uang nya Terdakwa berikan dengan cara transfer.
  1. permintaan pengadaan barang yang Terdakwa minta kepada Saksi RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH:
  • pada tanggal 15 Desember 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi RENDY berupa Facial wash Anzora sebanyak 150 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara COD di depan Pesantren An-Nur yang Terdakwa berikan uang nya dengan cara cash pada saat COD;
  • pada tanggal 19 Desember 2023 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi RENDY berupa Day cream Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara COD di depan Pesantren An-Nur yang Terdakwa berikan uang nya dengan cara transfer;
  • pada tanggal 2 Januari 2024 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi RENDY berupa Facial wash Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), day cream Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Pouch Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara COD di depan Pesantren An-Nur yang Terdakwa berikan uang nya dengan cara transfer;
  • pada tanggal 4 Januari 2024 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi RENDY berupa Day cream Anzora sebanyak 700 (tujuh ratus ratus) pcs dibeli dengan harga Rp.  7.000.000,-  (tujuh juta rupiah), day Faicial wash Anzora sebanyak 150 (seratus lima puluh) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Night cream Anzora sebanyak 150 (seratus lima puluh) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara COD di depan Pesantren An-Nur yang pada waktu Saksi RENDY mengantarkan barang tersebut bersama dengan Saksi ROHMAN kemudian Terdakwa berikan uang nya dengan cara transfer;
  • pada tanggal 5 Januari 2024 Terdakwa membeli produk Anzora kepada Saksi RENDY berupa Toner Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Day cream Anzora sebanyak 150 (seratus lima puluh) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 2.000.000,- (dua juta  rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara COD di depan Pesantren An-Nur yang Terdakwa berikan uang nya dengan cara transfer.
  • pada tanggal 8 Januari 2024 Terdakwa memesan produk Anzora kepada Saksi RENDY berupa day cream Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan serum Anzora sebanyak 200 (dua ratus) pcs dibeli dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) keseluruhan barang yang Terdakwa beli tersebut yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar ke rumah oleh Saksi RENDY bersama saksi ROHMAN yang Terdakwa berikan uang nya dengan cara cash.
  • pada tanggal 09 Januari 2023 Terdakwa memesan produk Anzora kepada Saksi RENDY berupa Day cream Anzora sebanyak 100 (seratus) pcs dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membeli barang-barang tersebut dengan cara diantar oleh Saksi ROHMAN ke rumah Terdakwa dikarenakan Saksi RENDY tidak pulang dan menitipkannya kepada Saksi ROHMAN yang akan pulang menuju daerah Cimalaka yang uang nya istri Terdakwa Saksi MEGA berikan dengan cara cash kepada Saksi ROHMAN

 

  • Bahwa berbagai jenis produk kosmetik yang dibeli oleh Terdakwa Bersama Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI tersebut dibeli dengan harga satuan antara lain :
  1. day cream Anzora, Terdakwa membelinya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / pcs
  2. night cream Anzora, Terdakwa membelinya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / pcs
  3. serum Anzora, Terdakwa membelinya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / pcs
  4. toner Anzora, Terdakwa membelinya dengan harga di kisaran Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) / pcs
  5. Pouch Anzora, Terdakwa membelinya dengan harga dari kisaran Rp. 1.500,- (seribu lima ratus) sampai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) / pcs
  6. Facial Wash Anzora, Terdakwa membelinya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / pcs

 

Sedangkan diketahui harga toko produk kosmetik merk ANZORA tersebut ialah:

 

  1. Day Cream Glow / Acne / Dark Spot 10gr sebesar Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah);
  2. Acne Night Cream 10gr sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);
  3. Serum Acne dark spot sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
  4. Serum Whitening 10ml sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
  5. Toner Glow / Acne / Dark Spot sebesar Rp. 55.000,- (Lima puluh lima ribu rupiah);
  6. Facial Wash Glowing sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);

 

  • Bahwa Terdakwa mengetahui barangbarang berupa kosmetik merk ANZORA dengan berbagai jenis yang Terdakwa atau Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI (istri Terdakwa) beli tersebut adalah barangbarang dari hasil pencurian dikarenakan barang-barang tersebut dijual kepada Terdakwa dan Terdakwa membelinya dibawah harga pasaran atau harga normal lalu Terdakwa juga mengetahui bahwa Saksi  RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH,  Saksi ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan  Saksi ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL mengambil barangbarang tersebut tanpa ada ijin dari pihak Perusahaan PT. Ratansha Purnama Abadi.
  • Bahwa transaksi jual beli barangbarang kosmetik merk ANZORA tersebut dilakukan  Terdakwa dan Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI menggunakan cash dan transfer melalui MBanking atau Aplikasi LIVIN By Mandiri di Handphone merk OPPO A15s Warna Navy milik Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI dengan rekening mandiri nomor: 13400-2538090-7 atas nama MEGA WIDIAWATI dan terhadap barang-barang berupa produk kosmetik yang dibeli oleh Terdakwa dan Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI tersebut telah dijual kembali oleh Terdakwa dan Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI kepada Sdri. APRIL.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI   menjualnya kembali kepada Sdri. APRIL tersebut, dengan harga diantaranya :
  • Sabun (Fw Acne) dijual dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) / pcs
  • Sabun (Fw Glow) dijual dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) / pcs
  • Toner Glow dijual dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/ pcs
  • Toner Acne dijual dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/pcs
  • Toner Treatment Acne dark Spot dijual dengan harga sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) / pcs
  • Krim Siang (Day cream SPF) dijual dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) / pcs
  • Krim Siang (Day Acne) dijual dengan harga sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) / pcs
  • Krim Siang (Tretment Acne Dark Spot dijual dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) / pcs
  • Krim Malam (Night Cream Acne dijual dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) / pcs
  • Krim Malam (Night Cream) dijual dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) / pcs
  • Krim Malam (Treatment Acne Dark Spot) dijual dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) / pcs
  • Serum Whitening dijual dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) / pcs
  • Serum Treatment Acne Dark Spot dijual dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh) ribu rupiah) / pcs
  • Pot kosong tanpa merk (wadah kemasan kosong) dijual kembali dengan yang sudah di isi sendiri dengan krim malam racikan dengan harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) / pcs
  • Pouch dijual dengan harga sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) / pcs

 

  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dan Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI dari hasil penjualan barangbarang berupa kosmetik merk ANZORA dengan bermacam jenis dari hasil pencurian tersebut dari mulai bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 kurang lebih sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus juta rupiah) lalu keuntungan dari bulan Agustus 2023 sampai bulan Januari 2024 kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).
  • Bahwa dari Hasil dari keuntungan Terdakwa dan Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI dalam menjual barangbarang berupa kosmetik merk ANZORA dengan bermacam jenis dari hasil pencurian tersebut, dipergunakan untuk :
  1. Biaya rumah tangga saksi  per bulan kurang lebih sebesaar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
  2. Kredit 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha N-max No. Pol Z 2494 AAO Warna Biru Dongker;
  3. Kredit 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio No. Pol Z 3982 AAP Warna Merah

untuk membeli barang-barang berupa / seperti :

  1.  30 (tiga puluh) buah pakaian wanita
  2. 7 (tujuh) buah Paket Kosmetik Eglow
  3. 6 (enam) buah Pake Kosmetik MS Glow
  4. 1 (satu) buah Paket Kosmetik MS Glow For Men
  5. 47 (empat puluh tujuh) buah Kosmetik dengan berbagai macam jenis dan merk
  6. 1 (satu) buah kasur merk royal foam
  7. 1 (satu) unit Kulkas Merk Polytron warna Hitam
  8. 2 (dua) buah perhiasan cincin emas berikut surat – suratnya
  9. 1 (satu) pasang anting emas berikut surat-suratnya
  10. 3 (tiga) buah pakaian / baju laki-laki
  11. 1 (satu) buah celana laki-laki warna krem
  12. 2 (dua) buah baju gamis perempuan
  13. 1 (satu) buah kemeja perempuan
  14. 6 (enam) buah kerudung
  15. 3 (tiga) buah stelan baju anak
  16. 2 (dua) buah celana anak
  17. 2 (satu) pasang sepatu merk PUMA warna Abu-Abu
  18. 1 (satu) pasang sendal merk carvil warna coklat hitam
  19. 1 (satu) unit Catokan Rambut
  20. 1 (satu) unit Hairdryer
  21. 2 (dua) buah gelang perak beserta surat-suratnya
  22. 1 (satu) buah kalung perak beserta surat-suratnya
  23. 1 (satu) buah cincin perak  beserta surat-suratnya
  24. 1 (satu) buah Dongkrak.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Saksi MEGA WIDIAWATI Binti BAMBANG DANI tersebut, dari Laporan Audit Internal Periode Juli 2023 sampai dengan Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT. RATANSHA PRUNAMA ABADI Cosmetik & Pharmaceutical Industry, PT. RATANSHA PURNAMA ABADI menderita kerugian materil sebesar Rp 9.494.690.000,00 (Sembilan miliar empat ratus Sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP  --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya