Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Smd Budiyanto 1.Cucu S
2.Neneng Widyawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Smd
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat 001/G/HHS/II/2026
Penggugat
NoNama
1Budiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendrik Hermawan SHBudiyanto
Tergugat
NoNama
1Cucu S
2Neneng Widyawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang sah dan beritikad baik sehingga berhak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum;
  3. Menyatakan sah jual beli atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di blok Jl. Serma Muhtar, Rt. 003 Rw. 002 Desa Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang dengan bukti kepemilikan surat Sertifikat hak milik No. 455  dengan luas tanah 147 M?2;  yang dilakukan melalui perjanjian jual beli dibawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat I;
  4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di blok Jl. Serma Muhtar, Rt.003 Rw. 002 Desa Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang berdasarkan penguasaan secara terus menerus tanpa ada bantahan dari pihak lain;
  5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Memerintahkan kepada Penggugat untuk menghadap Notaris di Kabupaten Sumedang untuk membuat akta jual beli dimana Penggugat bertindak sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli atas 1 (satu) bidang tanah di blok Jl. Serma Muhtar Desa Margamukti, Kecamatan Sumedan Utara Kabupaten Sumedang serta mengurus proses balik nama sertifikat hak milik No.455 atas sebidang tanah seluas 147 M?2; berada di blok Jl. Serma Muhtar Desa Margamukti, Kecamatan Sumedan Utara Kabupaten Sumedang  dari atas nama Tergugat II yang bernama  Neneng Widyawati menjadi atas nama Penggugat yang bernama  Budiyanto;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Cq. Majelis Hakim yang menangani dan memeriksa perkara Aquo berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak