Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Smd PT. BPR NUSAMBA TANJUNGSARI KANTOR PUSAT OPERASIONAL 1.SITI ZAENAB HANIPAH
2.MUHAMMAD DINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA TANJUNGSARI KANTOR PUSAT OPERASIONAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI ZAENAB HANIPAH
2MUHAMMAD DINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 161.973.685,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor :10225047/BPR-TS/PK/NSB/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;

3. Menyatakan Demi Hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT

4. Menghukum untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 161,973,685,- (Seratus Enam Puluh Satu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah);

5.Menetapkan sita atas jaminan milik PARA TERGUGAT berupa tanah dan bangunan sebagai berikut ;

Sebidang Tanah Darat dan Bangunan

 

Jenis Jaminan

  •  

Sertifikat Hak Milik (SHM)

 

Bukti Kepemilikan

  •  

SHM No. 01699

 

Surat Ukur

  •  

No 01507/2019

 

Alamat Jaminan

  •  

Blok Citali Hilir Desa Ciptasari Ke.Pemulihan Kabupaten Sumedang.

 

  •  
  •  

95 M2

 

Tanggal Terbit

  •  

15 Mei 2019

 

Atas Nama

  •  

Siti Zaenab Hanipah

 

Nilai Total Taksasi

:

Rp. 140.000.700,-

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak