| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 14270637/BPRTS/PK/KHP/III/19 tertanggal 28 Maret 2019, adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok, bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 193,801,515,- (Seratus Sembilan puluh Tiga juta Delapan ratus Satu ribu Lima ratus Lima belas Rupiah);
- Peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek jaminan berupa :
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan dengan SHM No. 2717 dengan luas sebesar 272 M2 yang beralamat di Blok Sindang Aso Ds Jatihurip Kec Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, atas nama Emi Maryami melalui perantara Pengadilan Negeri Sumedang serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan benda milik PARA TERGUGAT untuk pembayaran/ pelunasan pinjaman. Apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada PARA TERGUGAT setelah dikurangi dengan pembayaran/ pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera mengosongkan obyek dalam bukti SHM No. 2717 dengan luas sebesar 272 M2 yang beralamat di Blok Sindang Aso Ds Jatihurip Kec Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, atas nama Emi Maryami;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan pemasangan atau penempelan tulisan “ Rumah Ini Dalam Pengawasan PT. BPR Nusamba Tanjungsari” pada objek jaminan dalam bukti SHM No. 2717 dengan luas sebesar 272 M2 yang beralamat di Blok Sindang Aso Ds Jatihurip Kec Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, atas nama Emi Maryami untuk menghindari perbuatan semena-mena tergugat terhadap jaminan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |