Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Smd 1.Zaenal Arifin
2.Zen Jaenudin
3.Titin Kartini
4.Euis Rodiah
4.PT Priwista Raya
5.H. Dadan Setiadi Megantara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Smd
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zaenal Arifin
2Zen Jaenudin
3Titin Kartini
4Euis Rodiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Haidir Rachman, S.H., M.H.Zaenal Arifin
2Haidir Rachman, S.H., M.H.Zen Jaenudin
3Haidir Rachman, S.H., M.H.Titin Kartini
4Haidir Rachman, S.H., M.H.Euis Rodiah
Tergugat
NoNama
1PT Priwista Raya
2H. Dadan Setiadi Megantara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang
2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi-SumedangDawuan I dan Soreang-Pasirkoja, Cq. Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan dan Pasirkoja
3Kepala Desa Cilayung
4Kepala Bank BTN Cabang Sumedang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat;
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan seluas 103.747 m2, yaitu:

a. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00003/Desa Cilayung, Surat Ukur tanggal 12 Januari 2016, Nomor 00019/Cilayung/2016, luas 31.900 m2 (tiga puluh satu ribu sembilan ratus meter persegi), tanggal penerbitan 21 Januari 2016, tercatat atas nama Tergugat II (PT Priwista Raya);

b. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00003/Desa Cilayung, Surat Ukur tanggal 19 Januari 2016 Nomor 00020/Cilayung/2016, luas 71.847 m2 (tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi), tanggal penerbitan 10 Februari 2016, tercatat atas nama Tergugat II (PT Priwista Raya);

adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan bidang-bidang tanah tanah yang terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol di Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, seluas 59.348 m2, terdiri dari:

  1. Tanah Milik Adat C Nomor 623 Persil 4 Luas 848 m2, NIB. 270, Nomor Urut Nominatif 280, letak tanah Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
  2. Tanah Milik Adat C Nomor 191 Persil 4 Luas 154 m2, NIB. 274, Nomor Urut Nominatif 284, letak tanah Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
  3. Tanah Milik Adat C Nomor 159 Persil 4 Luas 611 m2, NIB. 288, Nomor Urut Nominatif 296, letak tanah Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat tercatat atas nama PT Priwista Raya;
  4. Tanah Milik Adat C Nomor 465 Persil 4 Luas 179 m2, NIB. 294, Nomor Urut Nominatif 302, letak tanah Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
  5. Tanah Milik Adat C Nomor 190 Persil 4 Luas 1.980 m2, NIB. 296, Nomor Urut Nominatif 304, letak tanah Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
  6. Tanah Milik Adat C Nomor 57 Persil 4 Luas 390 m2, NIB. 297, Nomor Urut Nominatif 305, letak tanah Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
  7. Tanah Milik Adat C Nomor 465 Persil 4 Luas 2.515 m2, NIB.305, Nomor Urut Nominatif 315, letak tanah Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
  8. Sertipikat Hak Guna Bangun Nomor 00003/Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Luas 8.519 m2, NIB. 301+304, Nomor Urut Nominatif 311, tercatat atas nama Tergugat II (PT Priwista Raya);
  9. Sertipikat Hak Guna Bangun Nomor 0003/Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, 44.152 m2, NIB 306, Nomor Urut Nominatif 316, tercatat atas nama Tergugat II (PT Priwista Raya); adalah berasal dan terletak di atas tanah milik adat dalam Kikitir Nomor 07 atas nama H. Abdoerahman.

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan dan bidang-bidang tanah milik adat C pada petitum 3 dan 4 di atas kepada Para Penggugat;

6. Menetapkan Penggugat I, Penggugat III, dan Penggugat IV merupakan Ahli Waris almarhum bapak H. Abidin (alm), bin Ny. Idji alias Hj. Badriah (alm), binti H. Mardjuki (alm), bin Noerkisan Sastranegara alias H. Abdoerahman (alm), serta Penggugat II merupakan Ahli Waris almarhum bapak Eming Kalim (alm), bin H. Abidin (alm), bin Ny. Idji alias Hj. Badriah (alm), binti H. Mardjuki (alm), bin Noerkisan Sastranegara alias H. Abdoerahman (alm) sebagaimana Penetapan Pengadilan Agama Soreang Nomor 46/Pdt.P/2023/PA.Sor 24 Februari 2023 jo. Keterangan Waris Nomor 01/U/1979.

7. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah milik adat seluas 600 ha (enam ratus hektar) yang terdiri dari Persil 41 DII luas 175 hektar, Persil 42 DII luas 160 hektar, Persil 43 DII luas 110 hektar, dan Persil 44 DII luas 155 hektar, Blok Jatinangor dalam Kikitir Nomor 07 atas nama H. Abdoerahman dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas sebelah Utara            : Lahan Kebun
  • Batas sebelah Selatan        : Lahan Kebun
  • Batas sebelah Barat            : Jembatan/Jalan Lurah Bintang
  • Batas sebelah Timur           : Jembatan Blok Pasir Kacang
  •  

8. Menyatakan sah uang konsinyasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi kepentingan umum Jalan Tol Cisumdawu seluas 59.348 M2 (lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh delapan meter persegi) sebesar Rp.190.696.190.674,- (seratus sembilan puluh milyar enam ratus sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) yang berada di dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang dalam perkara konsinyasi Nomor 30/Pdt.PKons/2020/PN Smd tanggal 02 Desember 2020 adalah milik Para Penggugat.

9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV (Bank BTN Cabang Sumedang) untuk mencairkan dan menyerahkan uang konsinyasi sebesar Rp.190.696.190.674,- (seratus sembilan puluh milyar enam ratus sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) yang berada di dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang kepada Para Penggugat tanpa memerlukan persetujuan pihak lain setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan atau bantahan/ perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);

11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;

12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan pengadilan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde)

13. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II.

SUBSIDAIR

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Para Penggugat menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak