| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Smd | 1.Zaenal Arifin 2.Zen Jaenudin 3.Titin Kartini 4.Euis Rodiah |
4.PT Priwista Raya 5.H. Dadan Setiadi Megantara |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Smd | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum |
a. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00003/Desa Cilayung, Surat Ukur tanggal 12 Januari 2016, Nomor 00019/Cilayung/2016, luas 31.900 m2 (tiga puluh satu ribu sembilan ratus meter persegi), tanggal penerbitan 21 Januari 2016, tercatat atas nama Tergugat II (PT Priwista Raya); b. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00003/Desa Cilayung, Surat Ukur tanggal 19 Januari 2016 Nomor 00020/Cilayung/2016, luas 71.847 m2 (tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi), tanggal penerbitan 10 Februari 2016, tercatat atas nama Tergugat II (PT Priwista Raya); adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan bidang-bidang tanah tanah yang terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol di Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, seluas 59.348 m2, terdiri dari:
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan dan bidang-bidang tanah milik adat C pada petitum 3 dan 4 di atas kepada Para Penggugat; 6. Menetapkan Penggugat I, Penggugat III, dan Penggugat IV merupakan Ahli Waris almarhum bapak H. Abidin (alm), bin Ny. Idji alias Hj. Badriah (alm), binti H. Mardjuki (alm), bin Noerkisan Sastranegara alias H. Abdoerahman (alm), serta Penggugat II merupakan Ahli Waris almarhum bapak Eming Kalim (alm), bin H. Abidin (alm), bin Ny. Idji alias Hj. Badriah (alm), binti H. Mardjuki (alm), bin Noerkisan Sastranegara alias H. Abdoerahman (alm) sebagaimana Penetapan Pengadilan Agama Soreang Nomor 46/Pdt.P/2023/PA.Sor 24 Februari 2023 jo. Keterangan Waris Nomor 01/U/1979. 7. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah milik adat seluas 600 ha (enam ratus hektar) yang terdiri dari Persil 41 DII luas 175 hektar, Persil 42 DII luas 160 hektar, Persil 43 DII luas 110 hektar, dan Persil 44 DII luas 155 hektar, Blok Jatinangor dalam Kikitir Nomor 07 atas nama H. Abdoerahman dengan batas-batas sebagai berikut:
8. Menyatakan sah uang konsinyasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi kepentingan umum Jalan Tol Cisumdawu seluas 59.348 M2 (lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh delapan meter persegi) sebesar Rp.190.696.190.674,- (seratus sembilan puluh milyar enam ratus sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) yang berada di dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang dalam perkara konsinyasi Nomor 30/Pdt.PKons/2020/PN Smd tanggal 02 Desember 2020 adalah milik Para Penggugat. 9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV (Bank BTN Cabang Sumedang) untuk mencairkan dan menyerahkan uang konsinyasi sebesar Rp.190.696.190.674,- (seratus sembilan puluh milyar enam ratus sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) yang berada di dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang kepada Para Penggugat tanpa memerlukan persetujuan pihak lain setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan atau bantahan/ perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad); 11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini; 12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan pengadilan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde) 13. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II. SUBSIDAIR Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Para Penggugat menyampaikan terima kasih. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
