| Dakwaan |
PRIMAIR :
-----Bahwa Terdakwa JUNAEDI Alias KEDE Bin AYAT pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dusun Ciguling RT 001/RW 006, Desa Margalaksana, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang tepatnya di depan rumah Terdakwa JUNAEDI Alias KEDE Bin AYAT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Korban SUPRIATNA Alias BODE Bin ECIN, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Saksi Korban mengomentari sebuah status di facebook dengan mengatakan “mun panggih mah hayang ngeureut ceulina, tuman ngabobol kitu mah tos kabiasaan (kalau ketemu mau memotong telinganya, ngebobol begitu sudah kebiasaan)”. Kemudian Terdakwa yang merasa tersinggung atas komentar tersebut, mengirim chat whatsapp kepada Saksi Korban dengan mengatakan “naon bos maksudna komentar kitu, naon maksudna ngomen keureut-keureut ceuli kahoyong mah ulah sundar sindir (apa bos maksudnya komentar seperti itu, apa maksudnya komentar iris-iris telinga maunya jangan menyindir)”. Setelah itu, Saksi Korban pergi menemui Terdakwa ke rumahnya untuk menjelaskan maksud komentar yang dibuat oleh Saksi Korban tersebut, setibanya di rumah Terdakwa terjadilah adu mulut antara Saksi Korban dengan Terdakwa, namun tiba-tiba Terdakwa memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanan kosong ke arah muka Saksi Korban, lalu Saksi Korban membalasnya dengan memukul menggunakan tangan kanan kosong ke arah muka Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Korban pun dilerai, saat itu Saksi Korban dibawa oleh Saksi HENDRA KOSWARA untuk menjauh dari lokasi sedangkan Terdakwa dibawa ke dalam rumah, namun Terdakwa yang masih emosi mengambil 1 (satu) buah Golok panjang sekira 30 cm bergagang kayu dari dalam rumah Terdakwa lalu menghampiri Saksi Korban yang sedang dipegang oleh Saksi HENDRA KOSWARA, lalu Terdakwa mengayunkan golok tersebut ke arah kepala atau muka Saksi Korban namun saat mengarahkan golok tersebut, Saksi HENDRA KOSWARA menangkisnya dengan tangan sehingga Saksi HEDNRA KOSWARA mengalami luka, namun karena Terdakwa masih emosi maka Terdakwa kembali mengayunkan golok tersebut dan mengarahkannya kepada Saksi Korban beberapa kali dan mengenai bagian tubuh Saksi Korban yaitu wajah, kepala, bahu, dada, lengan kiri, kaki kiri dan kaki kanan. Kemudian Terdakwa dilerai oleh beberapa warga dan Saksi Korban dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan. ----------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas mengakibatkan Saksi Korban SUPRIATNA Alias BODE Bin ECIN mengalami luka berat yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut yaitu luka robek di kepala depan bagian kiri, luka robek di wajah dari dahi tengah memanjang sampai pipi kanan, luka robek di dada kanan, di lengan atas kiri, di lengan kiri, di samping luar lutut kiri, di betis bagian belakang kaki kiri dan di pergelangan kaki kanan bagian depan dan Saksi Korban SUPRIATNA Alias BODE Bin ECIN mendapatkan tindakan medis sebanyak kurang lebih 60 (enam puluh) jahitan. ------
- Bahwa luka-luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Surat Visum et Repertum Nomor 400.7.6.3/No. 038/2026 tanggal 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Umar Wirahadikusumah dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. RIS NURLAILA MAULIN NIMAH di bawah sumpah jabatan dan kode etik kedokteran dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Luka robek di kepala depan bagian kiri ukuran tiga kali nol koma empat sentimeter (3 x 0,4 cm) dasar jaringan. ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Luka robek di wajah dari dahi tengah memanjang sampai pipi kanan ukuran sebelas kali nol koma enam sentimeter (11 x 0,6 cm) dasar otot ujung luka lancip. ---------------------------
- Luka robek di bahu kanan ukuran tiga kali nol koma tiga sentimeter (3 x 0,3 cm) dasar otot ujung luka lancip. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Luka robek di dada kanan ukuran lima belas kali nol koma satu sampai nol koma dua sentimeter (15 x 0,1 – 0,2 cm) dasar otot ujung lancip. -----------------------------------------------
- Luka robek di lengan atas kiri ukuran tiga kali nol koma lima sentimeter (3 x 0,5 cm) dasar otot ujung lancip. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Luka robek di lengan kiri ukuran sembilan kali nol koma tiga sentimeter (9 x 0,3 cm) dasar otot ujung lancip. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Luka robek di lengan kiri ukuran sembila kali lima sentimeter (9 x 5 cm) dasar otot. ---------
- Luka robek di samping luar lutut kiri ukuran tiga koma lima kali satu sentimeter (3,5 x 1 cm) ujung luka lancip. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Luka robek betis bagian belakang kaki kiri ukuran dua koma lima kali nol koma tiga sentimeter (2,5 x 0,3 cm). -------------------------------------------------------------------------------------
- Luka robek di pergelangan kaki kanan bagian depan ukuran dua kali nol koma tiga sentimeter (2 x 0,3 cm) ujung luka lancip. ----------------------------------------------------------------
Kesimpulan : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ditemukan luka robek di beberapa bagian tubuh dicurigai oleh benda tajam. ----------------------
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-----Bahwa Terdakwa JUNAEDI Alias KEDE Bin AYAT pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dusun Ciguling RT 001/RW 006, Desa Margalaksana, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang tepatnya di depan rumah Terdakwa JUNAEDI Alias KEDE Bin AYAT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SUPRIATNA Alias BODE Bin ECIN, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
-
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Saksi Korban mengomentari sebuah status di facebook dengan mengatakan “mun panggih mah hayang ngeureut ceulina, tuman ngabobol kitu mah tos kabiasaan (kalau ketemu mau memotong telinganya, ngebobol begitu sudah kebiasaan)”. Kemudian Terdakwa yang merasa tersinggung atas komentar tersebut, mengirim chat whatsapp kepada Saksi Korban dengan mengatakan “naon bos maksudna komentar kitu, naon maksudna ngomen keureut-keureut ceuli kahoyong mah ulah sundar sindir (apa bos maksudnya komentar seperti itu, apa maksudnya komentar iris-iris telinga maunya jangan menyindir)”. Setelah itu, Saksi Korban pergi menemui Terdakwa ke rumahnya untuk menjelaskan maksud komentar yang dibuat oleh Saksi Korban tersebut, setibanya di rumah Terdakwa terjadilah adu mulut antara Saksi Korban dengan Terdakwa, namun tiba-tiba Terdakwa memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanan kosong ke arah muka Saksi Korban, lalu Saksi Korban membalasnya dengan memukul menggunakan tangan kanan kosong ke arah muka Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Korban pun dilerai, saat itu Saksi Korban dibawa oleh Saksi HENDRA KOSWARA untuk menjauh dari lokasi sedangkan Terdakwa dibawa ke dalam rumah, namun Terdakwa yang masih emosi mengambil 1 (satu) buah Golok panjang sekira 30 cm bergagang kayu dari dalam rumah Terdakwa lalu menghampiri Saksi Korban yang sedang dipegang oleh Saksi HENDRA KOSWARA, lalu Terdakwa mengayunkan golok tersebut ke arah kepala atau muka Saksi Korban namun saat mengarahkan golok tersebut, Saksi HENDRA KOSWARA menangkisnya dengan tangan sehingga Saksi HEDNRA KOSWARA mengalami luka, namun karena Terdakwa masih emosi maka Terdakwa kembali mengayunkan golok tersebut dan mengarahkannya kepada Saksi Korban beberapa kali dan mengenai bagian tubuh Saksi Korban yaitu wajah, kepala, bahu, dada, lengan kiri, kaki kiri dan kaki kanan. Kemudian Terdakwa dilerai oleh beberapa warga dan Saksi Korban dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas mengakibatkan Saksi Korban SUPRIATNA Alias BODE Bin ECIN mengalami luka robek di kepala depan bagian kiri, luka robek di wajah dari dahi tengah memanjang sampai pipi kanan, luka robek di dada kanan, di lengan atas kiri, di lengan kiri, di samping luar lutut kiri, di betis bagian belakang kaki kiri dan di pergelangan kaki kanan bagian depan dan Saksi Korban SUPRIATNA Alias BODE Bin ECIN mendapatkan tindakan medis sebanyak kurang lebih 60 (enam puluh) jahitan. --------------------------------------
- Bahwa luka-luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Surat Visum et Repertum Nomor 400.7.6.3/No. 038/2026 tanggal 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Umar Wirahadikusumah dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. RIS NURLAILA MAULIN NIMAH di bawah sumpah jabatan dan kode etik kedokteran dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Luka robek di kepala depan bagian kiri ukuran tiga kali nol koma empat sentimeter (3 x 0,4 cm) dasar jaringan. ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Luka robek di wajah dari dahi tengah memanjang sampai pipi kanan ukuran sebelas kali nol koma enam sentimeter (11 x 0,6 cm) dasar otot ujung luka lancip. ---------------------------
- Luka robek di bahu kanan ukuran tiga kali nol koma tiga sentimeter (3 x 0,3 cm) dasar otot ujung luka lancip. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Luka robek di dada kanan ukuran lima belas kali nol koma satu sampai nol koma dua sentimeter (15 x 0,1 – 0,2 cm) dasar otot ujung lancip. -----------------------------------------------
- Luka robek di lengan atas kiri ukuran tiga kali nol koma lima sentimeter (3 x 0,5 cm) dasar otot ujung lancip. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Luka robek di lengan kiri ukuran sembilan kali nol koma tiga sentimeter (9 x 0,3 cm) dasar otot ujung lancip. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Luka robek di lengan kiri ukuran sembila kali lima sentimeter (9 x 5 cm) dasar otot. ---------
- Luka robek di samping luar lutut kiri ukuran tiga koma lima kali satu sentimeter (3,5 x 1 cm) ujung luka lancip. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Luka robek betis bagian belakang kaki kiri ukuran dua koma lima kali nol koma tiga sentimeter (2,5 x 0,3 cm). -------------------------------------------------------------------------------------
- Luka robek di pergelangan kaki kanan bagian depan ukuran dua kali nol koma tiga sentimeter (2 x 0,3 cm) ujung luka lancip. ----------------------------------------------------------------
Kesimpulan : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ditemukan luka robek di beberapa bagian tubuh dicurigai oleh benda tajam. ----------------------
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |