Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2026/PN Smd 1.Sri Rahayu N Chrisandi, SE
2.Yan Abshar Sumaryono S.St
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2026/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Rahayu N Chrisandi, SE
2Yan Abshar Sumaryono S.St
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan nama anak angkat para pemohon yang semula “Angga Lutfhian Pratama” menjadi “Ananda Rayhan Ranggadipta”;
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama anak angkat para pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sumedang;
  4. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Anak Angkat Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumedang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh para Pemohon, dan berdasarkan laporan Pemohon tersebut memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk melakukan pencatatan dan perubahan nama Anak Angkat para Pemohon yang semula tertulis Angga Lutfhian Pratama menjadi Ananda Rayhan Ranggadipta;
  5. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak