Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Smd 1.Hj.Eem
2.Tatang Hermawan
3.Dede Hamidah
4.Kusmawan
4.Yudi, S.Hut,
5.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Kantor Cabang Sumedang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Smd
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj.Eem
2Tatang Hermawan
3Dede Hamidah
4Kusmawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardi Subarkah, S.H.Hj.Eem
2Ardi Subarkah, S.H.Tatang Hermawan
3Ardi Subarkah, S.H.Dede Hamidah
4Ardi Subarkah, S.H.Kusmawan
Tergugat
NoNama
1Yudi, S.Hut,
2PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Kantor Cabang Sumedang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
2KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SUMEDANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah almarhum H. Kandar Sukandar;
  3. Menyatakan tindakan Para Tergugat dalam pelaksanaan lelang dan peralihan hak atas  objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menetapkan status quo dan melarang segala bentuk pengosongan, eksekusi, penguasaan fisik, peralihan hak, maupun tindakan lainnya atas objek sengketa, termasuk yang bersumber dari Surat BRI tanggal 1 Oktober 2024 dan 29 Oktober 2024, sampai perkara berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan peralihan hak atas objek sengketa yang bersumber dari lelang a quo tidak sah dan tidak mengikat;
  6. Menyatakan setiap Hak Tanggungan baru atas objek sengketa batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tunduk pada putusan ini;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak