Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Smd UCUP SUPRIYATNA, SH DWI PUTRO RAHMAT DIANTO Alias ENDEP Bin SUGENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-691/M.2.22/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UCUP SUPRIYATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI PUTRO RAHMAT DIANTO Alias ENDEP Bin SUGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa DWI PUTRO RAHMAT DIANTO Alias ENDEP Bin SUGENG bersama-sama dengan Saudara AHMAD ALIAS ODENG (DPO) pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024. sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di pinggir jalan depan warung Warjem Dsn. Caringin Rt. 002 Rw. 011 Ds. Tersangkang Kec. Jatinangor Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang untuk mengadilinya atau memeriksanya, dengan terang –terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang bernama Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka – luka,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 23.00 WIB terdakwa bersama dengan Saudara Ahmad Alias Odeng  (DPO) dan Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO berada di warung Warjem Dsn. Caringin Rt. 002 Rw. 011 Ds. Tersangkang Kec. Jatinangor Kab. Sumedang untuk bekerja sebagai juru parkir, kemudian Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO bertengkar dengan calon istrinya yang bernama Saksi RISDA ROSDIWATI Binti EDI RISMANTO hingga meninggalnya dari tempat tersebut, setelah itu Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO menghampiri Terdakwa yang sedang bersama dengan Saudara Ahmad Alias Odeng dan mengatakan kalau calon istrinya berada di warung pecel lele depan Samsat Outlet dan calon istrinya meminta tolong kepada saudara Ahmad Alias Odeng untuk membawa sepeda motornya ke warung pecel lele agar bisa pulang kemudian Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO menyerahkan kunci sepeda motor milik calon istrinya kepada Terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk mencari laki-laki yang diduga bersama dengan calon istrinya, setelah itu lalu terdakwa bersama dengan saudara Ahmad Alias Odeng pergi menggunakan sepeda motor milik calon istrinya sedangkan Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO pergi menggunakan sepeda motor miliknya. selanjutnya tersangka dan saudara Ahmad Alias Odeng beserta Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  berangkat kea rah cileunyi bandung, pada saat di pertigaan Samsat Outlet Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  lurus sedangkan tersangka dan saudara Ahmad Alias Odeng belok kanan menuju Sabusu di karenakan sebelumnya calon istri Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  meminta tolong agar sepeda motor miliknya diantarkan ke Sabusu.

Bahwa sesampainya di Sabusu saudara Ahmad Alias Odeng turun dari sepeda motor lalu pergi ke warung pecel lele untuk bertemu calon istri Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  dan memberitahukan bahwa sepeda motor telah berada di Sabusu dan tidak lama kemudian saudara Ahmad Alias Odeng dan calon istri Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  datang menghampiri tersangka ke Sabusu.

Bahwa sesampainya di Sabusu tersangka menyerahkan kunci kontak berikut sepeda motor kepada calon istri Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  dan menyuruhnya untuk segera pulang, dan calon istri Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  langsung pergi pulang menggunakan sepeda motor miliknya sedangkan tersangka dan saudara Ahmad Alias Odeng kembali ke warung warjem dengan berjalan kaki.

Bahwa sesampainya di warung warjem tersangka bertemu dengan saksi BRIAN GARIEN BRILIANT Bin SOBAR HADIMAN dan berkata barusan Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  berbicara kepadanya bahwa tersangka dan saudara Ahmad Alias Odeng telah membawa kabur sepeda motor milik calon istrinya, lalu tidak lama kemudian Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO datang dan langsung tersangka hampiri kemudian tersangka bertanya  “NAON MANEH MITNAH AING NGOMONG AING MAWA KABUR MOTOR AWEWE MANEH”  dan jiwabnya menjawab “HENTEU”, selanjutnya tersangka membawa Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO kepada saksi BRIAN GARIEN BRILIANT Bin SOBAR HADIMAN untuk klarifikasi tentang masalah omongan tersebut dan saksi BRIAN GARIEN BRILIANT Bin SOBAR HADIMAN menjelaskan bawa benar tadi Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  berbicara seperti itu

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa dan saudara Ahmad Alias Odeng merasa kesal dan marah terhadap Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO sehingga Terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan yang di kepalkan ke arah muka korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian kea rah helm yang digunakan korban sebanyak 4 (empat) kali, sampai dengan korban jatuh tergeletak ke tanah, dan ketika korban terjatuh dan tergeletak ke tanah pada saat itu tersangka melakukan kembali pemukulan dengan menggunakan tangan kanan yang di kepalkan kea rah muka korban berkalikali sampai dengan hidung dan bibir korban mengeluarkan darah selanjutnya ketika korban hendak akan pulang dan telah berada di atas motor, kemudian saudara Ahmad Alias Odeng menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan yang di kepalkan kea rah muka korban sebanyak 1 (satu) kali sampai dengan korban terjatuh, ketika korban mencoba bangkit setelah terjatuh selanjutnya saudara Ahmad Alias Odeng melakukan penganiayaan dengan cara menusukan senjata tajam jenis pisau kea rah punggung korban sebanyak 3 (tiga) kali sehingga Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO mengalami luka lebam dan sobek di bagian bibir atas dan bawah, luka lebam dan keluar darah dibagian hidung, luka lebam dibagian pipi sebelah kiri, luka sobek dibagian belikat sebelah kiri sebanyak 3(tiga) luka sobek hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repetum Puskesmas DPT Jatinangor Nomor :  02 / HK.018 / Pusk / III / 2024, Tanggal 06 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa Dr. NIA RACHADIYANI dari hasil pemeriksaan dibagian kepala terdapat luka lebam di bagian mata sebelah kiri dengan diameter kurang lebih tiga centimeter, dibagian hidung lebam dengan diameter kurang lebih dua centimeter, di bagian bibir atas lebam dengan diameter kurang lebih dua cengtimeter dan di punggung bagian kanan terdapat tiga buah luka robek yang pertama panjang kurang lebih setengah centimeter yang ke dua panjang kurang kebih tiga centimeter yang ke tiga panjang kurang lebih tiga centimeter dan sekujur badannya merasa kesakitan, serta tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya.

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DWI PUTRO RAHMAT DIANTO Alias ENDEP Bin SUGENG bersama-sama dengan Saudara AHMAD ALIAS ODENG (DPO) pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024. sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di pinggir jalan depan warung Warjem Dsn. Caringin Rt. 002 Rw. 011 Ds. Tersangkang Kec. Jatinangor Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang untuk mengadilinya atau memeriksanya, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 23.00 WIB terdakwa bersama dengan Saudara Ahmad Alias Odeng  (DPO) dan Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO berada di warung Warjem Dsn. Caringin Rt. 002 Rw. 011 Ds. Tersangkang Kec. Jatinangor Kab. Sumedang untuk bekerja sebagai juru parkir, kemudian Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO bertengkar dengan calon istrinya yang bernama Saksi RISDA ROSDIWATI Binti EDI RISMANTO hingga meninggalnya dari tempat tersebut, setelah itu Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO menghampiri Terdakwa yang sedang bersama dengan Saudara Ahmad Alias Odeng dan mengatakan kalau calon istrinya berada di warung pecel lele depan Samsat Outlet dan calon istrinya meminta tolong kepada saudara Ahmad Alias Odeng untuk membawa sepeda motornya ke warung pecel lele agar bisa pulang kemudian Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO menyerahkan kunci sepeda motor milik calon istrinya kepada Terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk mencari laki-laki yang diduga bersama dengan calon istrinya, setelah itu lalu terdakwa bersama dengan saudara Ahmad Alias Odeng pergi menggunakan sepeda motor milik calon istrinya sedangkan Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO pergi menggunakan sepeda motor miliknya. selanjutnya tersangka dan saudara Ahmad Alias Odeng beserta Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  berangkat kea rah cileunyi bandung, pada saat di pertigaan Samsat Outlet Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  lurus sedangkan tersangka dan saudara Ahmad Alias Odeng belok kanan menuju Sabusu di karenakan sebelumnya calon istri Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  meminta tolong agar sepeda motor miliknya diantarkan ke Sabusu.

Bahwa sesampainya di Sabusu saudara Ahmad Alias Odeng turun dari sepeda motor lalu pergi ke warung pecel lele untuk bertemu calon istri Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  dan memberitahukan bahwa sepeda motor telah berada di Sabusu dan tidak lama kemudian saudara Ahmad Alias Odeng dan calon istri Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  datang menghampiri tersangka ke Sabusu.

Bahwa sesampainya di Sabusu tersangka menyerahkan kunci kontak berikut sepeda motor kepada calon istri Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  dan menyuruhnya untuk segera pulang, dan calon istri Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  langsung pergi pulang menggunakan sepeda motor miliknya sedangkan tersangka dan saudara Ahmad Alias Odeng kembali ke warung warjem dengan berjalan kaki.

Bahwa sesampainya di warung warjem tersangka bertemu dengan saksi BRIAN GARIEN BRILIANT Bin SOBAR HADIMAN dan berkata barusan Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  berbicara kepadanya bahwa tersangka dan saudara Ahmad Alias Odeng telah membawa kabur sepeda motor milik calon istrinya, lalu tidak lama kemudian Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO datang dan langsung tersangka hampiri kemudian tersangka bertanya  “NAON MANEH MITNAH AING NGOMONG AING MAWA KABUR MOTOR AWEWE MANEH”  dan jiwabnya menjawab “HENTEU”, selanjutnya tersangka membawa Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO kepada saksi BRIAN GARIEN BRILIANT Bin SOBAR HADIMAN untuk klarifikasi tentang masalah omongan tersebut dan saksi BRIAN GARIEN BRILIANT Bin SOBAR HADIMAN menjelaskan bawa benar tadi Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO  berbicara seperti itu

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa dan saudara Ahmad Alias Odeng merasa kesal dan marah terhadap Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO sehingga Terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan yang di kepalkan ke arah muka korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian kea rah helm yang digunakan korban sebanyak 4 (empat) kali, sampai dengan korban jatuh tergeletak ke tanah, dan ketika korban terjatuh dan tergeletak ke tanah pada saat itu tersangka melakukan kembali pemukulan dengan menggunakan tangan kanan yang di kepalkan kea rah muka korban berkalikali sampai dengan hidung dan bibir korban mengeluarkan darah selanjutnya ketika korban hendak akan pulang dan telah berada di atas motor, kemudian saudara Ahmad Alias Odeng menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan yang di kepalkan kea rah muka korban sebanyak 1 (satu) kali sampai dengan korban terjatuh, ketika korban mencoba bangkit setelah terjatuh selanjutnya saudara Ahmad Alias Odeng melakukan penganiayaan dengan cara menusukan senjata tajam jenis pisau kea rah punggung korban sebanyak 3 (tiga) kali sehingga Saksi DIAS IHSHAN GUNAWAN Bin SUPIATMO mengalami luka lebam dan sobek di bagian bibir atas dan bawah, luka lebam dan keluar darah dibagian hidung, luka lebam dibagian pipi sebelah kiri, luka sobek dibagian belikat sebelah kiri sebanyak 3(tiga) luka sobek hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repetum Puskesmas DPT Jatinangor Nomor :  02 / HK.018 / Pusk / III / 2024, Tanggal 06 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa Dr. NIA RACHADIYANI dari hasil pemeriksaan dibagian kepala terdapat luka lebam di bagian mata sebelah kiri dengan diameter kurang lebih tiga centimeter, dibagian hidung lebam dengan diameter kurang lebih dua centimeter, di bagian bibir atas lebam dengan diameter kurang lebih dua cengtimeter dan di punggung bagian kanan terdapat tiga buah luka robek yang pertama panjang kurang lebih setengah centimeter yang ke dua panjang kurang kebih tiga centimeter yang ke tiga panjang kurang lebih tiga centimeter dan sekujur badannya merasa kesakitan, serta tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya