Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Smd NADIA SEPTIFANNY, S.H 1.ENTIS SUTISNA ALS UJANG GOJIN BIN TATA
2.KOMARA MUHAMAD ROSITA ALS MARA BIN ITA ROSITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-674/M.2.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SEPTIFANNY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENTIS SUTISNA ALS UJANG GOJIN BIN TATA[Penahanan]
2KOMARA MUHAMAD ROSITA ALS MARA BIN ITA ROSITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa I ENTIS SUTISNA ALS UJANG GOJIN BIN TATA dan terdakwa II KOMARA MUHAMAD ROSITA ALS MARA BIN ITA ROSITA pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Blok Sawah Cadas Gantung, Dusun Keboncau RT 015 RW 004, Desa Padanaan, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

------Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal terdakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk melakukan tindak pidana pencurian di lokasi kejadian, lalu terdakwa I dan terdakwa II datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Mitsubisi Type Colt T 120SS PU 1.5 PD-r (4x2) MT, Jenis MB Barang, model pick up Nomor Polisi D 8292 VN warna hitam kanzai, Nomor Rangka : MHMU5TU2EDK07724, Nomor Mesin : 4G15J11903, Nomor BPKB J05866919 atas nama STNK JUMIATIN dengan alamat Kp. Paneureusan RT 001 RW 011, Langeunsari Solokan Jeruk, kemudian setibanya di lokasi kejadian, tanpa seizin dan sepengetahuan saksi UNANG BIN JATMA dan saksi ACIM BIN PANI terdakwa I langsung melepaskan 1 (satu) buah rangka traktor merek Impala Quik menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 18-19 dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12-14 hingga terlepas menjadi beberapa bagian berikut 1 (satu) buah garu dan 2 (dua) buah singkal nya, lalu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mengangkat barang-barang tersebut ke atas bak 1 (satu) unit mobil pick up yang diparkir di pinggir jalan dekat lokasi kejadian, selanjutnya terdakwa I kembali ke lokasi kejadian untuk membongkar 1 (satu) buah mesin traktor merek Honda menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 18-19 dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12-14, kemudian kembali bersama-sama mengangkat 1 (satu) buah mesin traktor merek Honda tersebut ke atas bak mobil pick up, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa I dan terdakwa II pun pergi meninggalkan lokasi kejadian. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi UNANG BIN JATMA mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan saksi ACIM BIN PANI mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya