Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Smd Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H. 1.GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA
2.IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI
3.ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRAHMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI
4.MUHAMMAD ZAKY HASRY Bin HASRI WELLY
5.NAUFAL RAMADHANI Bin MEHAZUARDI
6.MUHAMMAD AL GHIFARI Alias ALGI Bin SUHENDRA
7.MUHAMMAD FADIL MUZAKY Alias MUZAKY Bin DADAN SAEPULLOH
8.FERRY SANTANU Alias FERRY Bin SYAMRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-585/M.2.22/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA[Penahanan]
2IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI[Penahanan]
3ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRAHMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI[Penahanan]
4MUHAMMAD ZAKY HASRY Bin HASRI WELLY[Penahanan]
5NAUFAL RAMADHANI Bin MEHAZUARDI[Penahanan]
6MUHAMMAD AL GHIFARI Alias ALGI Bin SUHENDRA[Penahanan]
7MUHAMMAD FADIL MUZAKY Alias MUZAKY Bin DADAN SAEPULLOH[Penahanan]
8FERRY SANTANU Alias FERRY Bin SYAMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair

------ Bahwa Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA, Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI, Terdakwa III ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRHAMAMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI, Terdakwa IV MUHAMMAD ZAKY HASRY Bin HASRI WELLY, Terdakwa V NAUFAL RAMADHANI Bin MEHAZUARDI, Terdakwa VI MUHAMMAD AL GHIFARI Alias ALGI Bin SUHENDRA , Terdakwa VII MUHAMMAD FADIL MUZAKY Alias MUZAKY Bin DADAN SAEPULLOH, dan Terdakwa VIII FERRY SANTANU Alias FERRY Bin SYAMRI pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di dalam kamar Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI yang beralamatkan di Wisma Jatinangor III No.24 Perum Puri Indah Jatinangor Blok B1/25 Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dengan sengaja menghancurkan barang atau menyebabkan orang lain luka berat” yakni terhadap Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari jumát tanggal 3 maret 2023, Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI dihubungi oleh Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA dan meminta tolong agar mencari tahu orang yang Bernama PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA, kemudian Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA memberikan kontak media sosial LINE Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA kepada Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI dikarenakan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA merupakan Adik Tingkat Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI di fakultas Pertanian UNPAD Angkatan 2021, selanjutnya pada tanggal 06 maret 2023 dikampus UNPAD Sumedang, Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI bertemu dengan Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA, Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN, dan Terdakwa III ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRHAMAMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI, pada pertemuan tersebut Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN bercerita bahwa pada saat Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN dan teman-temannya pergi ke club malam/ tempat hiburan malam dibandung, Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN dan 2 (dua) orang temannya diduga mendapat Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA. kemudian  pada tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA diminta oleh Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI untuk datang ke wisma/kontrakan Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait adanya dugaan kejadian pelecehan seksual terhadap 3 (tiga) orang perempuan, yang salah satunya Bernama Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN yang dituduhkan dilakukan oleh Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA, Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA ditemani oleh Saksi FAISHAL AKBAR Bin MOMON HARMONI datang ke wisma/kontrakan Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI yang beralamatkan di Wisma Jatinangor III No.24 Perum Puri Indah Jatinangor Blok B1/25 Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Setelah itu di wisma/kontrakan Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI, telah berkumpul 13 (tiga belas) orang, yakni Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA, Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI, Terdakwa III ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRHAMAMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI, Terdakwa IV MUHAMMAD ZAKY HASRY Bin HASRI WELLY, Terdakwa V NAUFAL RAMADHANI Bin MEHAZUARDI, Terdakwa VI MUHAMMAD AL GHIFARI Alias ALGI Bin SUHENDRA, Terdakwa VII MUHAMMAD FADIL MUZAKY Alias MUZAKY Bin DADAN SAEPULLOH, Terdakwa VIII FERRY SANTANU Alias FERRY Bin SYAMRI, Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN, Saksi ANGGA HAFIZ Bin ZULHAM, Saksi MUHAMMAD NAUFAL ARRAFI Alias RAFI Bin RIESKY PURBIANTO, Saksi DHIVA ABEL PRAYOGA Alias ABEL Bin BARKAH, dan Saksi ALI REZA SENOAJI Alias ALI Bin AGUS SUPRIYANTO, selanjutnya Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI meminta Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA untuk mengakui perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN, namun karena merasa tidak pernah melakukan pelecahan seksual terhadap 3 (tiga) orang perempuan yang salah satunya Bernama Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN, maka Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA tidak membenarkan tuduhan tersebut,  kemudian Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA dipaksa oleh orang-orang yang terdapat di tempat kejadian tersbut untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya menyangkut tuduhan terkait perbuatan pelecehan seksual, dikarenakan merasa tertekan dan ketakutan, Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA akhirnya menandatangani surat pernyataan tersebut. Selanjutnya secara tiba-tiba Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI mendekati Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA lalu melakukan pemukulan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA, setelah itu Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA mendekati Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA dan melakukan pemukulan menggunakan tamparan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali pukulan secara berulang yang mengenai bagian pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA, selanjutnya para terdakwa melakukan pemukulan secara bergantian kepada Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA yang tidak dapat dipastikan urutannya, namun peran masing-masing terdakwa yakni:
  1. Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA ;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa III ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRHAMAMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa IV MUHAMMAD ZAKY HASRY Bin HASRI WELLY:
  • Melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai sekitar pelipis mata kiri dan telinga kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;

 

  1. Terdakwa V NAUFAL RAMADHANI Bin MEHAZUARDI:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa VI MUHAMMAD AL GHIFARI Alias ALGI Bin SUHENDRA:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyakan 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa VII MUHAMMAD FADIL MUZAKY Alias MUZAKY Bin DADAN SAEPULLOH:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai telinga kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyakan 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 6 (enam) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa VIII FERRY SANTANU Alias FERRY Bin SYAMRI:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyakan 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  • Bahwa berdasarkan Bukti Surat dari hasil Visum Et Repetum Rumah Sakit AL-ISLAM Bandung Nomor :  066 / VeR / RM / RSAI / VI / 2023, Tanggal 30 Mei 2023, yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa Tubagus Fauzul Adzim, dr dan diketahui oleh Dr.dr. YONI SYUKRIANI, Sp.FM.(K).,DFM selaku Dokter Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal, bahwa Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA dari hasil pemeriksaan fisik:

 

  1.  dari pelipis kanan hingga pipi kanan bagian tepi dan daun telinga kanan, terdapat memar berukuran sepuluh sentimeter, warna kemerahan, disertai luka lecet berdiameter nol koma satu sentimeter.
  2. Pada pipi bagian kiri hingga leher kiri di sekitar cuping telinga kiri, terdapat memar ukuran lima belas sentimeter kali sepuluh sentimeter, warna kemerahan, disertai luka lecet berdiameter nol koma satu sentimeter.
  3. Pada bibir atas sebelah kiri, terdapat luka robek berukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter, disekitarnya terdapat memar;
  4. Terdapat gangguan pendengaran pada telinga kanan.

 

Pemeriksaan penunjang:

  • Pemeriksaan kemampuan pendengaran (audiometri) menunjukan pendengaran telinga kanan berkurang. Pemeriksaan saluran telinga (endoskopi telinga) menunjukan terdapat robekan pada gendang telinga kanan.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana.

 

 

Subsidiair

------ Bahwa Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA, Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI, Terdakwa III ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRHAMAMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI, Terdakwa IV MUHAMMAD ZAKY HASRY Bin HASRI WELLY, Terdakwa V NAUFAL RAMADHANI Bin MEHAZUARDI, Terdakwa VI MUHAMMAD AL GHIFARI Alias ALGI Bin SUHENDRA , Terdakwa VII MUHAMMAD FADIL MUZAKY Alias MUZAKY Bin DADAN SAEPULLOH, dan Terdakwa VIII FERRY SANTANU Alias FERRY Bin SYAMRI pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di dalam kamar Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI yang beralamatkan di Wisma Jatinangor III No.24 Perum Puri Indah Jatinangor Blok B1/25 Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dengan sengaja menghancurkan barang atau menyebabkan orang lain luka-luka” yakni terhadap Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari jumát tanggal 3 maret 2023, Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI dihubungi oleh Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA dan meminta tolong agar mencari tahu orang yang Bernama PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA, kemudian Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA memberikan kontak media sosial LINE Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA kepada Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI dikarenakan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA merupakan Adik Tingkat Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI di fakultas Pertanian UNPAD Angkatan 2021, selanjutnya pada tanggal 06 maret 2023 dikampus UNPAD Sumedang, Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI bertemu dengan Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA, Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN, dan Terdakwa III ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRHAMAMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI, pada pertemuan tersebut Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN bercerita bahwa pada saat Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN dan teman-temannya pergi ke club malam/ tempat hiburan malam dibandung, Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN dan 2 (dua) orang temannya diduga mendapat Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA. kemudian  pada tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA diminta oleh Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI untuk datang ke wisma/kontrakan Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait adanya dugaan kejadian pelecehan seksual terhadap 3 (tiga) orang perempuan, yang salah satunya Bernama Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN yang dituduhkan dilakukan oleh Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA, Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA ditemani oleh Saksi FAISHAL AKBAR Bin MOMON HARMONI datang ke wisma/kontrakan Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI yang beralamatkan di Wisma Jatinangor III No.24 Perum Puri Indah Jatinangor Blok B1/25 Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Setelah itu di wisma/kontrakan Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI, telah berkumpul 13 (tiga belas) orang, yakni Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA, Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI, Terdakwa III ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRHAMAMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI, Terdakwa IV MUHAMMAD ZAKY HASRY Bin HASRI WELLY, Terdakwa V NAUFAL RAMADHANI Bin MEHAZUARDI, Terdakwa VI MUHAMMAD AL GHIFARI Alias ALGI Bin SUHENDRA, Terdakwa VII MUHAMMAD FADIL MUZAKY Alias MUZAKY Bin DADAN SAEPULLOH, Terdakwa VIII FERRY SANTANU Alias FERRY Bin SYAMRI, Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN, Saksi ANGGA HAFIZ Bin ZULHAM, Saksi MUHAMMAD NAUFAL ARRAFI Alias RAFI Bin RIESKY PURBIANTO, Saksi DHIVA ABEL PRAYOGA Alias ABEL Bin BARKAH, dan Saksi ALI REZA SENOAJI Alias ALI Bin AGUS SUPRIYANTO, selanjutnya Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI meminta Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA untuk mengakui perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN, namun karena merasa tidak pernah melakukan pelecahan seksual terhadap 3 (tiga) orang perempuan yang salah satunya Bernama Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN, maka Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA tidak membenarkan tuduhan tersebut,  kemudian Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA dipaksa oleh orang-orang yang terdapat di tempat kejadian tersbut untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya menyangkut tuduhan terkait perbuatan pelecehan seksual, dikarenakan merasa tertekan dan ketakutan, Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA akhirnya menandatangani surat pernyataan tersebut. Selanjutnya secara tiba-tiba Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI mendekati Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA lalu melakukan pemukulan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA, setelah itu Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA mendekati Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA dan melakukan pemukulan menggunakan tamparan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali pukulan secara berulang yang mengenai bagian pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA, selanjutnya para terdakwa melakukan pemukulan secara bergantian kepada Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA yang tidak dapat dipastikan urutannya, namun peran masing-masing terdakwa yakni:
  1. Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA ;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa III ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRHAMAMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa IV MUHAMMAD ZAKY HASRY Bin HASRI WELLY:
  • Melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai sekitar pelipis mata kiri dan telinga kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;

 

  1. Terdakwa V NAUFAL RAMADHANI Bin MEHAZUARDI:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa VI MUHAMMAD AL GHIFARI Alias ALGI Bin SUHENDRA:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyakan 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa VII MUHAMMAD FADIL MUZAKY Alias MUZAKY Bin DADAN SAEPULLOH:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai telinga kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyakan 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 6 (enam) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa VIII FERRY SANTANU Alias FERRY Bin SYAMRI:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyakan 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  • Bahwa berdasarkan Bukti Surat dari hasil Visum Et Repetum Rumah Sakit AL-ISLAM Bandung Nomor :  066 / VeR / RM / RSAI / VI / 2023, Tanggal 30 Mei 2023, yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa Tubagus Fauzul Adzim, dr dan diketahui oleh Dr.dr. YONI SYUKRIANI, Sp.FM.(K).,DFM selaku Dokter Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal, bahwa Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA dari hasil pemeriksaan fisik:

 

  1.  dari pelipis kanan hingga pipi kanan bagian tepi dan daun telinga kanan, terdapat memar berukuran sepuluh sentimeter, warna kemerahan, disertai luka lecet berdiameter nol koma satu sentimeter.
  2. Pada pipi bagian kiri hingga leher kiri di sekitar cuping telinga kiri, terdapat memar ukuran lima belas sentimeter kali sepuluh sentimeter, warna kemerahan, disertai luka lecet berdiameter nol koma satu sentimeter.
  3. Pada bibir atas sebelah kiri, terdapat luka robek berukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter, disekitarnya terdapat memar;
  4. Terdapat gangguan pendengaran pada telinga kanan.

 

Pemeriksaan penunjang:

  • Pemeriksaan kemampuan pendengaran (audiometri) menunjukan pendengaran telinga kanan berkurang. Pemeriksaan saluran telinga (endoskopi telinga) menunjukan terdapat robekan pada gendang telinga kanan.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.

 

 

ATAU

KEDUA

Primair

------ Bahwa Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA, Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI, Terdakwa III ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRHAMAMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI, Terdakwa IV MUHAMMAD ZAKY HASRY Bin HASRI WELLY, Terdakwa V NAUFAL RAMADHANI Bin MEHAZUARDI, Terdakwa VI MUHAMMAD AL GHIFARI Alias ALGI Bin SUHENDRA , Terdakwa VII MUHAMMAD FADIL MUZAKY Alias MUZAKY Bin DADAN SAEPULLOH, dan Terdakwa VIII FERRY SANTANU Alias FERRY Bin SYAMRI pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di dalam kamar Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI yang beralamatkan di Wisma Jatinangor III No.24 Perum Puri Indah Jatinangor Blok B1/25 Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” yakni terhadap Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari jumát tanggal 3 maret 2023, Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI dihubungi oleh Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA dan meminta tolong agar mencari tahu orang yang Bernama PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA, kemudian Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA memberikan kontak media sosial LINE Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA kepada Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI dikarenakan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA merupakan Adik Tingkat Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI di fakultas Pertanian UNPAD Angkatan 2021, selanjutnya pada tanggal 06 maret 2023 dikampus UNPAD Sumedang, Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI bertemu dengan Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA, Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN, dan Terdakwa III ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRHAMAMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI, pada pertemuan tersebut Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN bercerita bahwa pada saat Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN dan teman-temannya pergi ke club malam/ tempat hiburan malam dibandung, Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN dan 2 (dua) orang temannya diduga mendapat Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA. kemudian  pada tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA diminta oleh Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI untuk datang ke wisma/kontrakan Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait adanya dugaan kejadian pelecehan seksual terhadap 3 (tiga) orang perempuan, yang salah satunya Bernama Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN yang dituduhkan dilakukan oleh Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA, Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA ditemani oleh Saksi FAISHAL AKBAR Bin MOMON HARMONI datang ke wisma/kontrakan Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI yang beralamatkan di Wisma Jatinangor III No.24 Perum Puri Indah Jatinangor Blok B1/25 Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Setelah itu di wisma/kontrakan Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI, telah berkumpul 13 (tiga belas) orang, yakni Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA, Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI, Terdakwa III ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRHAMAMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI, Terdakwa IV MUHAMMAD ZAKY HASRY Bin HASRI WELLY, Terdakwa V NAUFAL RAMADHANI Bin MEHAZUARDI, Terdakwa VI MUHAMMAD AL GHIFARI Alias ALGI Bin SUHENDRA, Terdakwa VII MUHAMMAD FADIL MUZAKY Alias MUZAKY Bin DADAN SAEPULLOH, Terdakwa VIII FERRY SANTANU Alias FERRY Bin SYAMRI, Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN, Saksi ANGGA HAFIZ Bin ZULHAM, Saksi MUHAMMAD NAUFAL ARRAFI Alias RAFI Bin RIESKY PURBIANTO, Saksi DHIVA ABEL PRAYOGA Alias ABEL Bin BARKAH, dan Saksi ALI REZA SENOAJI Alias ALI Bin AGUS SUPRIYANTO, selanjutnya Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI meminta Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA untuk mengakui perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN, namun karena merasa tidak pernah melakukan pelecahan seksual terhadap 3 (tiga) orang perempuan yang salah satunya Bernama Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN, maka Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA tidak membenarkan tuduhan tersebut,  kemudian Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA dipaksa oleh orang-orang yang terdapat di tempat kejadian tersbut untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya menyangkut tuduhan terkait perbuatan pelecehan seksual, dikarenakan merasa tertekan dan ketakutan, Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA akhirnya menandatangani surat pernyataan tersebut. Selanjutnya secara tiba-tiba Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI mendekati Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA lalu melakukan pemukulan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA, setelah itu Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA mendekati Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA dan melakukan pemukulan menggunakan tamparan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali pukulan secara berulang yang mengenai bagian pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA, selanjutnya para terdakwa melakukan pemukulan secara bergantian kepada Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA yang tidak dapat dipastikan urutannya, namun peran masing-masing terdakwa yakni:
  1. Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA ;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa III ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRHAMAMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa IV MUHAMMAD ZAKY HASRY Bin HASRI WELLY:
  • Melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai sekitar pelipis mata kiri dan telinga kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;

 

  1. Terdakwa V NAUFAL RAMADHANI Bin MEHAZUARDI:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa VI MUHAMMAD AL GHIFARI Alias ALGI Bin SUHENDRA:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyakan 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa VII MUHAMMAD FADIL MUZAKY Alias MUZAKY Bin DADAN SAEPULLOH:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai telinga kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyakan 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 6 (enam) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa VIII FERRY SANTANU Alias FERRY Bin SYAMRI:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyakan 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  • Bahwa berdasarkan Bukti Surat dari hasil Visum Et Repetum Rumah Sakit AL-ISLAM Bandung Nomor :  066 / VeR / RM / RSAI / VI / 2023, Tanggal 30 Mei 2023, yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa Tubagus Fauzul Adzim, dr dan diketahui oleh Dr.dr. YONI SYUKRIANI, Sp.FM.(K).,DFM selaku Dokter Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal, bahwa Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA dari hasil pemeriksaan fisik:

 

  1.  dari pelipis kanan hingga pipi kanan bagian tepi dan daun telinga kanan, terdapat memar berukuran sepuluh sentimeter, warna kemerahan, disertai luka lecet berdiameter nol koma satu sentimeter.
  2. Pada pipi bagian kiri hingga leher kiri di sekitar cuping telinga kiri, terdapat memar ukuran lima belas sentimeter kali sepuluh sentimeter, warna kemerahan, disertai luka lecet berdiameter nol koma satu sentimeter.
  3. Pada bibir atas sebelah kiri, terdapat luka robek berukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter, disekitarnya terdapat memar;
  4. Terdapat gangguan pendengaran pada telinga kanan.

 

Pemeriksaan penunjang:

  • Pemeriksaan kemampuan pendengaran (audiometri) menunjukan pendengaran telinga kanan berkurang. Pemeriksaan saluran telinga (endoskopi telinga) menunjukan terdapat robekan pada gendang telinga kanan.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Subsidiair

------ Bahwa Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA, Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI, Terdakwa III ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRHAMAMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI, Terdakwa IV MUHAMMAD ZAKY HASRY Bin HASRI WELLY, Terdakwa V NAUFAL RAMADHANI Bin MEHAZUARDI, Terdakwa VI MUHAMMAD AL GHIFARI Alias ALGI Bin SUHENDRA , Terdakwa VII MUHAMMAD FADIL MUZAKY Alias MUZAKY Bin DADAN SAEPULLOH, dan Terdakwa VIII FERRY SANTANU Alias FERRY Bin SYAMRI pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di dalam kamar Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI yang beralamatkan di Wisma Jatinangor III No.24 Perum Puri Indah Jatinangor Blok B1/25 Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” yakni terhadap Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari jumát tanggal 3 maret 2023, Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI dihubungi oleh Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA dan meminta tolong agar mencari tahu orang yang Bernama PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA, kemudian Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA memberikan kontak media sosial LINE Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA kepada Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI dikarenakan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA merupakan Adik Tingkat Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI di fakultas Pertanian UNPAD Angkatan 2021, selanjutnya pada tanggal 06 maret 2023 dikampus UNPAD Sumedang, Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI bertemu dengan Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA, Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN, dan Terdakwa III ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRHAMAMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI, pada pertemuan tersebut Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN bercerita bahwa pada saat Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN dan teman-temannya pergi ke club malam/ tempat hiburan malam dibandung, Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN dan 2 (dua) orang temannya diduga mendapat Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA. kemudian  pada tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA diminta oleh Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI untuk datang ke wisma/kontrakan Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait adanya dugaan kejadian pelecehan seksual terhadap 3 (tiga) orang perempuan, yang salah satunya Bernama Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN yang dituduhkan dilakukan oleh Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA, Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA ditemani oleh Saksi FAISHAL AKBAR Bin MOMON HARMONI datang ke wisma/kontrakan Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI yang beralamatkan di Wisma Jatinangor III No.24 Perum Puri Indah Jatinangor Blok B1/25 Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Setelah itu di wisma/kontrakan Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI, telah berkumpul 13 (tiga belas) orang, yakni Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA, Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI, Terdakwa III ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRHAMAMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI, Terdakwa IV MUHAMMAD ZAKY HASRY Bin HASRI WELLY, Terdakwa V NAUFAL RAMADHANI Bin MEHAZUARDI, Terdakwa VI MUHAMMAD AL GHIFARI Alias ALGI Bin SUHENDRA, Terdakwa VII MUHAMMAD FADIL MUZAKY Alias MUZAKY Bin DADAN SAEPULLOH, Terdakwa VIII FERRY SANTANU Alias FERRY Bin SYAMRI, Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN, Saksi ANGGA HAFIZ Bin ZULHAM, Saksi MUHAMMAD NAUFAL ARRAFI Alias RAFI Bin RIESKY PURBIANTO, Saksi DHIVA ABEL PRAYOGA Alias ABEL Bin BARKAH, dan Saksi ALI REZA SENOAJI Alias ALI Bin AGUS SUPRIYANTO, selanjutnya Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI meminta Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA untuk mengakui perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN, namun karena merasa tidak pernah melakukan pelecahan seksual terhadap 3 (tiga) orang perempuan yang salah satunya Bernama Saksi RAIA ZAVIERA DRISTIARINI Binti DRISTIADI NOVRIAN, maka Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA tidak membenarkan tuduhan tersebut,  kemudian Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA dipaksa oleh orang-orang yang terdapat di tempat kejadian tersbut untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya menyangkut tuduhan terkait perbuatan pelecehan seksual, dikarenakan merasa tertekan dan ketakutan, Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA akhirnya menandatangani surat pernyataan tersebut. Selanjutnya secara tiba-tiba Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI mendekati Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA lalu melakukan pemukulan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA, setelah itu Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA mendekati Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA dan melakukan pemukulan menggunakan tamparan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali pukulan secara berulang yang mengenai bagian pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA, selanjutnya para terdakwa melakukan pemukulan secara bergantian kepada Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA yang tidak dapat dipastikan urutannya, namun peran masing-masing terdakwa yakni:
  1. Terdakwa I GHAIRAN ARDHI MASHURI Bin DENI SUBARNA:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA ;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa II IHSAN EMIR ARGAYUDHA Alias PALE Bin DARNAWI:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa III ABDULLAH RAIS PUTRA MENAK GETI Alias ABDUL Bin PRHAMAMANIKA PUTRA RAIS MENAK GETI:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa IV MUHAMMAD ZAKY HASRY Bin HASRI WELLY:
  • Melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai sekitar pelipis mata kiri dan telinga kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;

 

  1. Terdakwa V NAUFAL RAMADHANI Bin MEHAZUARDI:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa VI MUHAMMAD AL GHIFARI Alias ALGI Bin SUHENDRA:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyakan 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa VII MUHAMMAD FADIL MUZAKY Alias MUZAKY Bin DADAN SAEPULLOH:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai telinga kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyakan 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 6 (enam) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  1. Terdakwa VIII FERRY SANTANU Alias FERRY Bin SYAMRI:
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyakan 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA;
  • Melakukan penamparan dengan menggunakan telapak tangan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA.

 

  • Bahwa berdasarkan Bukti Surat dari hasil Visum Et Repetum Rumah Sakit AL-ISLAM Bandung Nomor :  066 / VeR / RM / RSAI / VI / 2023, Tanggal 30 Mei 2023, yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa Tubagus Fauzul Adzim, dr dan diketahui oleh Dr.dr. YONI SYUKRIANI, Sp.FM.(K).,DFM selaku Dokter Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal, bahwa Saksi PRIYAMBADA GUMELAR Alias GUM-GUM Bin RD.DODY PERDATA dari hasil pemeriksaan fisik:

 

  1.  dari pelipis kanan hingga pipi kanan bagian tepi dan daun telinga kanan, terdapat memar berukuran sepuluh sentimeter, warna kemerahan, disertai luka lecet berdiameter nol koma satu sentimeter.
  2. Pada pipi bagian kiri hingga leher kiri di sekitar cuping telinga kiri, terdapat memar ukuran lima belas sentimeter kali sepuluh sentimeter, warna kemerahan, disertai luka lecet berdiameter nol koma satu sentimeter.
  3. Pada bibir atas sebelah kiri, terdapat luka robek berukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter, disekitarnya terdapat memar;
  4. Terdapat gangguan pendengaran pada telinga kanan.

 

Pemeriksaan penunjang:

  • Pemeriksaan kemampuan pendengaran (audiometri) menunjukan pendengaran telinga kanan berkurang. Pemeriksaan saluran telinga (endoskopi telinga) menunjukan terdapat robekan pada gendang telinga kanan.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya