Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/LH/2024/PN Smd Josuhua Gumanti, S.H. 1.SUKMA NUGRAHA bin DIDI SUARSA
2.AGUS SAERI bin UYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 54/Pid.B/LH/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-596/M.2.22/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Josuhua Gumanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKMA NUGRAHA bin DIDI SUARSA[Penahanan]
2AGUS SAERI bin UYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia, Terdakwa I SUKMA NUGRAHA bin DIDI SUARSA bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS SAERI bin UYA, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa I SUKMA NUGRAHA bin DIDI SUARSA sekaligus Pangkalan Gas LPG yang beralamat di Dusun Cijolang RT 002/RW 010, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I SUKMA NUGRAHA bin DIDI SUARSA merupakan pemilik Pangkalan LPG 3 kg Neneng Sarinah, kemudian pada tanggal 1 Januari 2024 Terdakwa I SUKMA NUGRAHA bin DIDI SUARSA membuat perjanjian kerjasama dalam hal penyaluran LPG 3 kg dengan PT Pribadi Mandiri yang merupakan Agen Penyalur yang mana Terdakwa I SUKMA NUGRAHA bin DIDI SUARSA memiliki Delivery Order (DO) sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) tabung per bulan.-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa I SUKMA NUGRAHA bin DIDI SUARSA memesan tabung gas kepada PT Pribadi Mandiri dengan rincian:---------------
    1. Tabung Gas LPG 5,5 kg sebanyak 40 (empat puluh) tabung; dan---------
    2. Tabung Gas LPG 3 kg sebanyak 100 (seratus) tabung.-----------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa I SUKMA NUGRAHA bin DIDI SUARSA membeli 10 (sepuluh) buah alat pemindah gas yang terbuat dari besi berbentuk pipa dengan ukuran panjang 15 (lima belas) centimeter dan diameter 2 (dua) centimeter secara online. Selanjutnya Terdakwa I SUKMA NUGRAHA bin DIDI SUARSA bersama Terdakwa II AGUS SAERI bin UYA membawa tabung gas LPG 5,5 kg yang kosong dengan tabung gas LPG 3 kg yang masih terisi ke lantai 3 (tiga) rooftop rumah Terdakwa I SUKMA NUGRAHA bin DIDI SUARSA yang beralamat di Dusun Cijolang RT 002/RW 010, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kemudian Terdakwa I SUKMA NUGRAHA bin DIDI SUARSA menyuruh Terdakwa II AGUS SAERI bin UYA untuk memindahkan isi gas dari tabung gas LPG 3 kg yang masih terisi ke dalam tabung gas LPG 5,5 kg yang kosong. Selanjutnya Terdakwa II AGUS SAERI bin UYA memposisikan tabung 5,5 kg yang kosong berada di bawah dan menyimpan es batu di sekitar valve atau pentil tabung. Kemudian Terdakwa II AGUS SAERI bin UYA memasukkan salah satu ujung alat pemindah gas yang terbuat dari besi berbentuk pipa dengan ukuran panjang 15 (lima belas) centimeter dan diameter 2 (dua) centimeter ke tabung gas LPG 3 kg yang masih terisi. Selanjutnya Terdakwa II AGUS SAERI bin UYA memasukkan ujung alat pemindah gas yang lainnya ke tabung gas LPG 5,5 kg, sehingga posisi tabung gas LPG 3 kg berada di atas tabung gas LPG 5,5 kg. Kemudian gas akan terisi ke dalam LPG 5,5 kg dan sekitar 5 (lima) menit, gas yang terisi di tabung gas LPG 3 kg habis. Selanjutnya Terdakwa II AGUS SAERI bin UYA mengulangi proses pemindahan tabung gas tersebut hingga tabung gas LPG 5,5 kg terisi penuh. Selanjutnya Terdakwa II AGUS SAERI bin UYA menimbang tabung gas LPG 5,5 kg yang sudah terisi menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital hingga berat gas LPG 5,5 kg menjadi 12,5 kg karena berat tabung kosongnya dalah 7 kg. Kemudian Terdakwa I SUKMA NUGRAHA bin DIDI SUARSA bersama Terdakwa II AGUS SAERI bin UYA menutup kembali valve atau pentil tabung dengan segel bekas.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I SUKMA NUGRAHA bin DIDI SUARSA menjual tabung gas LPG 5,5 kg yang telah diisi menggunakan gas yang bersumber dari gas LPG 3 kg kepada saudara Deden (dalam Daftar Pencarian Orang) seharga Rp 65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) sedangkan kepada konsumen seharga Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per tabung.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bidang Minyak dan Gas Bumi Andri Surya, S.T., M.Si. menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 28 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya diberikan subsidi. Jadi LPG Tabung 3 Kg merupakan LPG yang disubsidi oleh Pemerintah.------------------------------------------------------------

            Perbuatan Terdakwa I SUKMA NUGRAHA bin DIDI SUARSA bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS SAERI bin UYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya