Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Smd Josuhua Gumanti, S.H. DANI BAHARI alias DENI bin NANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-722/M.2.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Josuhua Gumanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI BAHARI alias DENI bin NANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Febby Fatimatuzzahra, S.HDANI BAHARI alias DENI bin NANO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia, Terdakwa DANI BAHARI alias DENI bin NANO, pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Dusun Cimulya, RT 02/RW 02, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (sabu) seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa awalnya saudara Iwa Kartiwa (dalam Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa untuk menawarkan bekerja sebagai kurir jual beli narkotika jenis sabu namun Terdakwa menolak. Namun pada tanggal 30 Januari 2024, Terdakwa menghubungi saudara Iwa Kartiwa  dengan maksud menawarkan diri untuk menjadi kurir jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian saudara Iwa Kartiwa menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di samping batu salah satu Makam di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung yang terdiri dari :-------------------------------------------------------------------
    • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu ukuran besar yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan kresek warna hitam;-----------------------------------------------------------------------------------------
    • 1 (satu) buah timbangan digital warna putih;--------------------------------------
    • 2 (dua) pack plastik klip bening;------------------------------------------------------
    • 2 (dua) buah lakban warna hitam;----------------------------------------------------
    • 2 (dua) buah lakban warna coklat;---------------------------------------------------
    • 2 (dua) buah double tape warna putih;----------------------------------------------
    • 1 (satu) buah double tape warna hijau.---------------------------------------------

Yang semuanya dimasukkan kembali ke dalam kantung kresek warna hitam.

  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis sabu ke rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Dusun Cimulya, RT 02/RW 02, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan beratnya 7 (tujuh) gram dan Terdakwa merecah narkotika jenis sabu menjadi paket kecil sesuai yang diinstruksikan oleh saudara Iwa Kartiwa yakni :-----------------------------------------------------------
    • 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam lakban plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu dan dililit lakban warna coklat seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram;---------------
    • 10 (sepuluh) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam lakban palstik klip being kemudian dibalut tisu dan dililit lakban warna hitam seberat 0,50 (nol koma lima) gram.--------------------------------

Sehingga totalnya 6,5 (enam koma lima) gram, sedangkan sisa narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip bening untuk Terdakwa konsumsi.------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, Terdakwa mendapat perintah dari saudara Iwa Kartiwa untuk menempelkan narkotika jenis sabu di beberapa tempat antara lain :---------------------------------------------
    • Di pinggir sepanjang jalan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung sebanyak 5 (lima) paket;----------------------------------------------------------------
    • Di pinggir sepanjang jalan Pasteur, Kecamatan Cibogo, Kota Bandung sebanyak 2 (dua) paket;----------------------------------------------------------------
    • Di pinggir sepanjang jalan Gunung Batu, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi sebanyak 8 (delapan) paket;-----------------------------------------
    • Di pinggir jalan Cibaligo, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi sebanyak 5 (lima) paket.----------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara Iwa Kartiwa untuk memesan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembeli narkotika jenis sabu ke nomor aplikasi pembayaran Dana sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Cibaligo, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa bersama saudara Ijay (dalam Daftar Pencarian Orang) berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Setelah Terdakwa bersama saudara Ijay mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah mertua Terdakwa yang beralamt di Dusun Cimulya, RT 02/RW 02, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Terdakwa bersama saudara Ijay mengkonsumsi narkotika jenis sabu menggunakan alat hisap sabu yang telah saudara Ijau sebelumnya. Karena tidak habis, Terdakwa memasukkan kembali narkotika jenis sabu ke dalam wadah plastik berbentuk kotak dan Terdakwa masukkan kembali ke dalam 1 (satu) buah tas handbag warna hitam yang Terdakwa simpan di bawah karpet di lantai dua kamar rumah mertua Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, Saksi Ujang Oom, S.H., Saksi Tri Mukti H., S.H., dan Saksi Rizal Akbar Nugraha, S.H. (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resor Sumedang) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Dusun Cimulya RT 02/RW 02, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Saksi Ujang Oom, S.H., Saksi Tri Mukti H., S.H., dan Saksi Rizal Akbar Nugraha, S.H. melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah tas hand bag warna hitam yang didalamnya berisikan :-----
      • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang disimpan kembali di dalam wadah plastik berbentuk kotak;-----------------------------------------------------------
      • 1 (satu) buah timbangan digital warna putih---------------------------------

Yang ditemukan disimpan di bawah karpet di lantai dua kamar rumah tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------

    • 1 (satu) buah dus warna putih yang didalamnya berisikan :------------------
      • 1 (satu) set alat hisap sabu;------------------------------------------------------
      • 2 (dua) pack plastik klip warna bening;---------------------------------------
      • 2 (dua) buah lakban warna hitam;----------------------------------------------
      • 2 (dua) buah lakban warna coklat;---------------------------------------------
      • 2 (dua) buah double tape warna putih;----------------------------------------
      • 1 (satu) buah double tape warna hitau;---------------------------------------
      • 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A03 warna merah dengan sim card 083894641508.-----------------------------------------------

Yang ditemukan disimpan di bawah tempat tidur di dalam kamar rumah.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian nomor 030/13132.00/2024 tanggal 9 Februari 2024 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.-
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung nomor LHU.093.K.05.16.24.0077 tanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) paket plastik bening dibalut tisu putih dilakban hitam yang disita dari Terdakwa Dani Bahari alias Deni bin Nano dengan hasil pengujian Metamfetamin Positif.--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (sabu).--------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa DANI BAHARI alias DENI bin NANO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia, Terdakwa DANI BAHARI alias DENI bin NANO, pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Dusun Cimulya, RT 02/RW 02, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamin (sabu) seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saudara Iwa Kartiwa (dalam Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa untuk menawarkan bekerja sebagai kurir jual beli narkotika jenis sabu namun Terdakwa menolak. Namun pada tanggal 30 Januari 2024, Terdakwa menghubungi saudara Iwa Kartiwa  dengan maksud menawarkan diri untuk menjadi kurir jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian saudara Iwa Kartiwa menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di samping batu salah satu Makam di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung yang terdiri dari :-------------------------------------------------------------------
    • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu ukuran besar yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan kresek warna hitam;-----------------------------------------------------------------------------------------
    • 1 (satu) buah timbangan digital warna putih;--------------------------------------
    • 2 (dua) pack plastik klip bening;------------------------------------------------------
    • 2 (dua) buah lakban warna hitam;----------------------------------------------------
    • 2 (dua) buah lakban warna coklat;---------------------------------------------------
    • 2 (dua) buah double tape warna putih;----------------------------------------------
    • 1 (satu) buah double tape warna hijau.---------------------------------------------

Yang semuanya dimasukkan kembali ke dalam kantung kresek warna hitam.

  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis sabu ke rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Dusun Cimulya, RT 02/RW 02, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan beratnya 7 (tujuh) gram dan Terdakwa merecah narkotika jenis sabu menjadi paket kecil sesuai yang diinstruksikan oleh saudara Iwa Kartiwa yakni :-----------------------------------------------------------
    • 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam lakban plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu dan dililit lakban warna coklat seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram;---------------
    • 10 (sepuluh) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam lakban palstik klip being kemudian dibalut tisu dan dililit lakban warna hitam seberat 0,50 (nol koma lima) gram.--------------------------------

Sehingga totalnya 6,5 (enam koma lima) gram, sedangkan sisa narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip bening untuk Terdakwa konsumsi.------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, Terdakwa mendapat perintah dari saudara Iwa Kartiwa untuk menempelkan narkotika jenis sabu di beberapa tempat antara lain :---------------------------------------------
    • Di pinggir sepanjang jalan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung sebanyak 5 (lima) paket;----------------------------------------------------------------
    • Di pinggir sepanjang jalan Pasteur, Kecamatan Cibogo, Kota Bandung sebanyak 2 (dua) paket;----------------------------------------------------------------
    • Di pinggir sepanjang jalan Gunung Batu, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi sebanyak 8 (delapan) paket;-----------------------------------------
    • Di pinggir jalan Cibaligo, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi sebanyak 5 (lima) paket.----------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara Iwa Kartiwa untuk memesan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembeli narkotika jenis sabu ke nomor aplikasi pembayaran Dana sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Cibaligo, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa bersama saudara Ijay (dalam Daftar Pencarian Orang) berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Setelah Terdakwa bersama saudara Ijay mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah mertua Terdakwa yang beralamt di Dusun Cimulya, RT 02/RW 02, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Terdakwa bersama saudara Ijay mengkonsumsi narkotika jenis sabu menggunakan alat hisap sabu yang telah saudara Ijau sebelumnya. Karena tidak habis, Terdakwa memasukkan kembali narkotika jenis sabu ke dalam wadah plastik berbentuk kotak dan Terdakwa masukkan kembali ke dalam 1 (satu) buah tas handbag warna hitam yang Terdakwa simpan di bawah karpet di lantai dua kamar rumah mertua Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, Saksi Ujang Oom, S.H., Saksi Tri Mukti H., S.H., dan Saksi Rizal Akbar Nugraha, S.H. (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resor Sumedang) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Dusun Cimulya RT 02/RW 02, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Saksi Ujang Oom, S.H., Saksi Tri Mukti H., S.H., dan Saksi Rizal Akbar Nugraha, S.H. melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah tas hand bag warna hitam yang didalamnya berisikan :-----
      • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang disimpan kembali di dalam wadah plastik berbentuk kotak;-----------------------------------------------------------
      • 1 (satu) buah timbangan digital warna putih---------------------------------

Yang ditemukan disimpan di bawah karpet di lantai dua kamar rumah tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------

    • 1 (satu) buah dus warna putih yang didalamnya berisikan :------------------
      • 1 (satu) set alat hisap sabu;------------------------------------------------------
      • 2 (dua) pack plastik klip warna bening;---------------------------------------
      • 2 (dua) buah lakban warna hitam;----------------------------------------------
      • 2 (dua) buah lakban warna coklat;---------------------------------------------
      • 2 (dua) buah double tape warna putih;----------------------------------------
      • 1 (satu) buah double tape warna hitau;---------------------------------------
      • 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A03 warna merah dengan sim card 083894641508.-----------------------------------------------

Yang ditemukan disimpan di bawah tempat tidur di dalam kamar rumah.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian nomor 030/13132.00/2024 tanggal 9 Februari 2024 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.-
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung nomor LHU.093.K.05.16.24.0077 tanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) paket plastik bening dibalut tisu putih dilakban hitam yang disita dari Terdakwa Dani Bahari alias Deni bin Nano dengan hasil pengujian Metamfetamin Positif.--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamin (sabu).---------------

            Perbuatan Terdakwa DANI BAHARI alias DENI bin NANO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya