Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Smd 1.DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
2.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
EKO ARI RAMDANI Alias EKO Bin HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-940/M.2.22/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
2LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO ARI RAMDANI Alias EKO Bin HERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-----Bahwa Terdakwa EKO ARI RAMDANI Alias EKO Bin HERMAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat Tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 00.01 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Parigi Lama, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang tepatnya di Kantor Samsat Sumedang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada tahun 2023 Terdakwa bekerja di Kantor Samsat Sumedang sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) yang ditugaskan untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, saat itu Terdakwa mendengar obrolan sesama rekan kerja yang menyampaikan arsip Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (selanjutnya disebut BPKB) dapat diperjualbelikan melalui media sosial. Kemudian pada tahun 2024 dikarenakan ada pengurangan karyawan PHL, Terdakwa diberhentikan dari Kantor Samsat Sumedang dan melanjutkan pekerjaan sebagai Ojek Online (Ojol) yang mana pada tanggal 03 Desember 2025, Terdakwa membutuhkan uang untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga Terdakwa teringat ucapan dari rekan kerja sebelumnya mengenai arsip BPKB yang bisa diperjualbelikan dan memiliki niat untuk mengambil arsip BPKB dari Kantor Samsat Sumedang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa pergi ke Kantor Samsat Sumedang menggunakan ojek online dengan membawa 1 (satu) buah obeng yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa sebelumnya. Sesampainya di Kantor Samsat Sumedang, Terdakwa masuk melalui pintu belakang dan berjalan menuju toilet di lantai 1 lalu Terdakwa menunggu di dalam toilet tersebut sampai situasi aman karena sepengetahuan Terdakwa Kantor Samsat Sumedang sepi pada tengah malam. Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 00.01 Wib, Terdakwa keluar dari Toilet sambil melihat situasi di dalam Kantor Samsat Sumedang tersebut dan setelah dirasa aman Terdakwa berjalan ke lantai 3  menuju gudang arsip BPKB, sesampainya di depan pintu gudang arsip Terdakwa mencoba membuka pintu tersebut namun terkunci sehingga Terdakwa menuju ke ruangan yang bersebelahan dengan ruang gudang arsip yang tidak dalam kondisi terkunci lalu Terdakwa masuk ke dalam ruangan tersebut dan melihat lubang pada atap plafon ruangan tersebut. Kemudian Terdakwa menaiki kardus yang tersusun di ruangan tersebut untuk memanjat masuk ke dalam atap plafon dan merangkak menuju gudang arsip BPKB lalu Terdakwa merusak atap plafon dengan cara melubangi menggunakan obeng sehingga terbentuk lubang yang cukup untuk Terdakwa masuk ke dalam gudang arsip BPKB. Selanjutnya Terdakwa turun dari atap plafon ke gudang arsip BPKB dengan menginjak tumpukan arsip BPKB yang tersusun di gudang tersebut, kemudian Terdakwa mengambil secara acak 1 (satu) ikat arsip BPKB dari dalam gudang tersebut lalu keluar melalui jalur yang sama pada saat masuk. Setelah itu Terdakwa membawa arsip BPKB tersebut ke dalam toilet di lantai 3 dan disana Terdakwa memilih sebanyak 15 (lima belas) arsip dokumen BPKB motor dengan rincian sebagai berikut : ----------
  1. BPKB Nomor : H-06584061 atas nama NIRWANTO; --------------------------------------------------
  2. BPKB Nomor : I-07890198 atas nama HERAWATI; ---------------------------------------------------
  3. BPKB Nomor : H-07499180 atas nama IIM; --------------------------------------------------------------
  4. BPKB Nomor : H-07499806 atas nama DEDI GUSNAEDI; ------------------------------------------
  5. BPKB Nomor : J-04791410 atas nama UTAT DARYATI; ---------------------------------------------
  6. BPKB Nomor : K-11140038 atas nama MELI YULIANTI; ---------------------------------------------
  7. BPKB Nomor : J-01061288 atas nama ERUM RUNASIH; -------------------------------------------
  8. BPKB Nomor : I-07854561 atas nama ANANG SURYANA; -----------------------------------------
  9. BPKB Nomor : I-05707068 atas nama NUNUNG NURHASANAH; --------------------------------
  10. BPKB Nomor : H-07499350 atas nama CUCU MIDYANINGSIH; ----------------------------------
  11. BPKB Nomor : H-07499509 atas nama OKA ANGGA PUTRA; -------------------------------------
  12. BPKB Nomor : J-03276291 atas nama EDI SETIAWAN; ---------------------------------------------
  13. BPKB Nomor : J-03276234 atas nama ETI SANATI; --------------------------------------------------
  14. BPKB Nomor : J-03277993 atas nama IPAH; ------------------------------------------------------------
  15. BPKB Nomor : I-01338591 atas nama DERI RUKMANA. --------------------------------------------

sedangkan sisanya Terdakwa kembalikan ke dalam gudang arsip BPKB melalui celah pintu di bagian bawah, kemudian Terdakwa pergi keluar dan meninggalkan Kantor Samsat Sumedang melalui pintu samping yang bersebelahan dengan Pos Satpam dengan membawa 15 (lima belas) arsip BPKB untuk pulang ke rumah dan di perjalanan Terdakwa membuang obeng yang digunakkan untuk mengambil BPKB di pinggir jalan. ------------------------------------------------

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menjual 15 (lima belas) arsip BPKB tersebut kepada Sdr. ASEP yang Terdakwa ketahui melalui media sosial Facebook, dengan harga jual 15 (lima belas) arsip BPKB tersebut sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa yang membutuhkan uang lagi memutuskan untuk mengambil kembali arsip BPKB di Kantor Samsat Sumedang dengan cara awalnya Terdakwa masuk ke halaman kantor Samsat Sumedang melalui pintu samping kemudian Terdakwa masuk ke dalam kantor melalui pintu samping dekat pos satpam yang tidak terkunci, setelah itu Terdakwa naik ke lantai 3 melalui tangga menuju gudang arsip BPKB, namun pada saat Terdakwa baru memasuki lantai 3 terdengar suara kaki dan terlihat ada cahaya senter sehingga Terdakwa berlari ke lantai 1 dan masuk ke dalam toilet untuk bersembunyi, namun Terdakwa diketahui oleh Satpam yang bertugas lalu Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Sumedang. --------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 15 (lima belas) arsip BPKB milik Kantor Samsat Sumedang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari Kantor Samsat Sumedang yang mengakibatkan Kantor Samsat Sumedang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.375.000,00 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan atap plafon ruang gudang arsip BPKB menjadi rusak. ------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa EKO ARI RAMDANI Alias EKO Bin HERMAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat Tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 00.01 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Parigi Lama, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang tepatnya di Kantor Samsat Sumedang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada tahun 2023 Terdakwa bekerja di Kantor Samsat Sumedang sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) yang ditugaskan untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, saat itu Terdakwa mendengar obrolan sesama rekan kerja yang menyampaikan arsip Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (selanjutnya disebut BPKB) dapat diperjualbelikan melalui media sosial. Kemudian pada tahun 2024 dikarenakan ada pengurangan karyawan PHL, Terdakwa diberhentikan dari Kantor Samsat Sumedang dan melanjutkan pekerjaan sebagai Ojek Online (Ojol) yang mana pada tanggal 03 Desember 2025, Terdakwa membutuhkan uang untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga Terdakwa teringat ucapan dari rekan kerja sebelumnya mengenai arsip BPKB yang bisa diperjualbelikan dan memiliki niat untuk mengambil arsip BPKB dari Kantor Samsat Sumedang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa pergi ke Kantor Samsat Sumedang menggunakan ojek online dengan membawa 1 (satu) buah obeng yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa sebelumnya. Sesampainya di Kantor Samsat Sumedang, Terdakwa masuk melalui pintu belakang dan berjalan menuju toilet di lantai 1 lalu Terdakwa menunggu di dalam toilet tersebut sampai situasi aman karena sepengetahuan Terdakwa Kantor Samsat Sumedang sepi pada tengah malam. Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 00.01 Wib, Terdakwa keluar dari Toilet sambil melihat situasi di dalam Kantor Samsat Sumedang tersebut dan setelah dirasa aman Terdakwa berjalan ke lantai 3  menuju gudang arsip BPKB, sesampainya di depan pintu gudang arsip Terdakwa mencoba membuka pintu tersebut namun terkunci sehingga Terdakwa menuju ke ruangan yang bersebelahan dengan ruang gudang arsip yang tidak dalam kondisi terkunci lalu Terdakwa masuk ke dalam ruangan tersebut dan melihat lubang pada atap plafon ruangan tersebut. Kemudian Terdakwa menaiki kardus yang tersusun di ruangan tersebut untuk memanjat masuk ke dalam atap plafon dan merangkak menuju gudang arsip BPKB lalu Terdakwa merusak atap plafon dengan cara melubangi menggunakan obeng sehingga terbentuk lubang yang cukup untuk Terdakwa masuk ke dalam gudang arsip BPKB. Selanjutnya Terdakwa turun dari atap plafon ke gudang arsip BPKB dengan menginjak tumpukan arsip BPKB yang tersusun di gudang tersebut, kemudian Terdakwa mengambil secara acak 1 (satu) ikat arsip BPKB dari dalam gudang tersebut lalu keluar melalui jalur yang sama pada saat masuk. Setelah itu Terdakwa membawa arsip BPKB tersebut ke dalam toilet di lantai 3 dan disana Terdakwa memilih sebanyak 15 (lima belas) arsip dokumen BPKB motor dengan rincian sebagai berikut : ----------
  1. BPKB Nomor : H-06584061 atas nama NIRWANTO; --------------------------------------------------
  2. BPKB Nomor : I-07890198 atas nama HERAWATI; ---------------------------------------------------
  3. BPKB Nomor : H-07499180 atas nama IIM; --------------------------------------------------------------
  4. BPKB Nomor : H-07499806 atas nama DEDI GUSNAEDI; ------------------------------------------
  5. BPKB Nomor : J-04791410 atas nama UTAT DARYATI; ---------------------------------------------
  6. BPKB Nomor : K-11140038 atas nama MELI YULIANTI; ---------------------------------------------
  7. BPKB Nomor : J-01061288 atas nama ERUM RUNASIH; -------------------------------------------
  8. BPKB Nomor : I-07854561 atas nama ANANG SURYANA; -----------------------------------------
  9. BPKB Nomor : I-05707068 atas nama NUNUNG NURHASANAH; --------------------------------
  10. BPKB Nomor : H-07499350 atas nama CUCU MIDYANINGSIH; ----------------------------------
  11. BPKB Nomor : H-07499509 atas nama OKA ANGGA PUTRA; -------------------------------------
  12. BPKB Nomor : J-03276291 atas nama EDI SETIAWAN; ---------------------------------------------
  13. BPKB Nomor : J-03276234 atas nama ETI SANATI; --------------------------------------------------
  14. BPKB Nomor : J-03277993 atas nama IPAH; ------------------------------------------------------------
  15. BPKB Nomor : I-01338591 atas nama DERI RUKMANA. --------------------------------------------

sedangkan sisanya Terdakwa kembalikan ke dalam gudang arsip BPKB melalui celah pintu di bagian bawah, kemudian Terdakwa pergi keluar dan meninggalkan Kantor Samsat Sumedang melalui pintu samping yang bersebelahan dengan Pos Satpam dengan membawa 15 (lima belas) arsip BPKB untuk pulang ke rumah dan di perjalanan Terdakwa membuang obeng yang digunakkan untuk mengambil BPKB di pinggir jalan. ------------------------------------------------

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menjual 15 (lima belas) arsip BPKB tersebut kepada Sdr. ASEP yang Terdakwa ketahui melalui media sosial Facebook, dengan harga jual 15 (lima belas) arsip BPKB tersebut sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa yang membutuhkan uang lagi memutuskan untuk mengambil kembali arsip BPKB di Kantor Samsat Sumedang dengan cara awalnya Terdakwa masuk ke halaman kantor Samsat Sumedang melalui pintu samping kemudian Terdakwa masuk ke dalam kantor melalui pintu samping dekat pos satpam yang tidak terkunci, setelah itu Terdakwa naik ke lantai 3 melalui tangga menuju gudang arsip BPKB, namun pada saat Terdakwa baru memasuki lantai 3 terdengar suara kaki dan terlihat ada cahaya senter sehingga Terdakwa berlari ke lantai 1 dan masuk ke dalam toilet untuk bersembunyi, namun Terdakwa diketahui oleh Satpam yang bertugas lalu Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Sumedang. --------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 15 (lima belas) arsip BPKB milik Kantor Samsat Sumedang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari Kantor Samsat Sumedang yang mengakibatkan Kantor Samsat mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.375.000,00 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). -------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya