Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Smd KATA SUHYANA 1.1. RUMAYA
2.WATI SUPIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Smd
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KATA SUHYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IIS KARTIKA, S.H., M.H.KATA SUHYANA
Tergugat
NoNama
11. RUMAYA
2WATI SUPIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. Kepala Desa Kirisik, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang
2Kepala Dusun Jagatapa, Desa Kirisik, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sawah yang tercatat dalam Akta Jual BeliĀ  No. 29/2003 Desa Kirisik, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang dengan luas 1.520 m?2; (seribu lima ratus dua puluh meter persegi) setempat dikenal dengan tanah sawah Blok Cacaban, Desa Kirisik, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang Tercatat atas nama KATA SUHYANA (Penggugat) dengan batas-batas Utara : berbatasan dengan Sungai Cacaban, Timur: berbatasan dengan tanah sawah milik KATA SUHYANA (Penggugat)/sekarang tanah sawah milik Bapak EMAN/Ibu ANAH, Selatan : berbatasan dengan tanah sawah milik RUMAYA (Tergugat I) dan Barat : berbatasan dengan tanah sawah milik AKROM ;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  5. Menyatakan jual beli antara Tergugat I (Rumaya) dengan Tergugat II (Wati Supiani) atas objek sengketa adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.028. 000.000,- (satu milyar dua puluh delapan juta rupiah);
  8. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang lain (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak