| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 27 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2026/PN Smd |
| Tanggal Surat |
Kamis, 26 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | IIS KARTIKA, S.H., M.H. | KATA SUHYANA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | 1. RUMAYA | | 2 | WATI SUPIANI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | 3. Kepala Desa Kirisik, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang | | 2 | Kepala Dusun Jagatapa, Desa Kirisik, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sawah yang tercatat dalam Akta Jual BeliĀ No. 29/2003 Desa Kirisik, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang dengan luas 1.520 m?2; (seribu lima ratus dua puluh meter persegi) setempat dikenal dengan tanah sawah Blok Cacaban, Desa Kirisik, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang Tercatat atas nama KATA SUHYANA (Penggugat) dengan batas-batas Utara : berbatasan dengan Sungai Cacaban, Timur: berbatasan dengan tanah sawah milik KATA SUHYANA (Penggugat)/sekarang tanah sawah milik Bapak EMAN/Ibu ANAH, Selatan : berbatasan dengan tanah sawah milik RUMAYA (Tergugat I) dan Barat : berbatasan dengan tanah sawah milik AKROM ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I (Rumaya) dengan Tergugat II (Wati Supiani) atas objek sengketa adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.028. 000.000,- (satu milyar dua puluh delapan juta rupiah);
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang lain (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |