Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Smd PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG 1.YUDIANA
2.ELY ELIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Smd
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUDIANA
2ELY ELIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.229.858,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 57.229.858,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 48.000.400,- ( EMPAT PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS ) ditambah bunga sebesar 9.229.458,- ( SEMBILAN JUTA DUA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak