Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
86/Pdt.Bth/2016/PN Smd | 1.SUMARWI 2.Ny. SARTIKA |
1.P.T BANK NUSANTARA PARAHYANGAN, Tbk 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NGARA dan LELANG |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Okt. 2016 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 86/Pdt.Bth/2016/PN Smd | |||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Mengabulkan perlawanan Pelawan.
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar .
3. Menyatakan penetapan harga limit penjualan lelang Hak Tanggungan perkara No. 05/Pen.Pdt/Eks.HT/2015/PN.Smd tanggal 19 Oktober 2016 yang dibuat Pengadilan Negeri Sumedang secara sepihak, bertentangan dengan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum, Edisi 2007 angka 8 halaman 97 yang diterbitkan Balibang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia; Tentang Lelang (Penjualan Umum).
4. Menyatakan tidak sah dan batal setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum lelang eksekusi Hak Tanggungan perkara No. 05/Pen.Pdt/Eks.HT/2015/PN.Smd, tanggal 19 Oktober 016.
5. Menghukum Terlawan membayar biaya perkara ini.
SUBSIDIAIR :
- Dalam peradilan yang baik Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |