Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Smd 1.Isum Suminar
2.Evi Sopiah
2.Kementerian Agraria RI/Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), Cq Kanwil BPN Propinsi Jawa Barat Cq. BPN Kabupaten Sumedang
3.Pemerintah Kabupaten Sumedang, Cq. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan
4.Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI, Cq. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Proyek Pengadaan Tanah dan Pembebasan Bangunan Pembangunan Jalan Tol CISUMDAWU
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Smd
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Isum Suminar
2Evi Sopiah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria RI/Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), Cq Kanwil BPN Propinsi Jawa Barat Cq. BPN Kabupaten Sumedang
2Pemerintah Kabupaten Sumedang, Cq. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan
3Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI, Cq. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Proyek Pengadaan Tanah dan Pembebasan Bangunan Pembangunan Jalan Tol CISUMDAWU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang
2Kementrian agama Cq. Kantor urusan agama kecamatan tanjungsari, kabupaten sumedang
3Kepala Desa Margaluyu
4Kepala Sekolah Dasar Negeri Cijolang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan para penggugat  ;
  2. Menyatakan Tanah Darat yang terdata oleh Para Tergugat Seluas 0,75/75 Bata/1050 m2, Persil 34 D III, yang diatasnya berdiri Bangunan Sekolah Dasar  Negeri Cijolang, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, dan sekarang telah dipergunakan Jalan TOL Cisumdawu, merupakan tanah hak milik adat almarhumah ibu Emi ( Nenek Para Penggugat )  ; 
  3. Menyatakan Tanah Darat yang terdata oleh Para Tergugat Seluas 0,75/75 Bata/1050 m2, Persil 34 D III, yang diatasnya berdiri Bangunan Sekolah Dasar  Negeri Cijolang, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, dan sekarang telah dipergunakan Jalan TOL Cisumdawu, merupakan tanah hak milik adat almarhumah ibu Emi ( Nenek Para Penggugat ) tersebut, menjadi Hak Para Penggugat sebagai Ahli Waris Almarhumah Ibu Emi  ; 
  4. Menyatakan Tergugat I , Tergugat II, Dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum  ;
  5. Menghukum Dan Memerintahkan Tergugat III Untuk Memberikan/Membayar Ganti Rugi Atas Tanah Darat Seluas 0,75/75 Bata/1050 m2, Persil 34 D III merupakan tanah hak milik adat yang diatasnamakan almarhumah ibu emi yang terletak di dusu n cijolang, desa margaluyu, Kecamatan tanjungsari, KabupatenSumedang,Sejumlah1050m2xRp1.594.000=1,673.700.000.,(satu milyar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) di tambah uang tuggu menurut cara dan perhitungan dari tergugat III Kepada Para Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I ,Tergugat II,Dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .

Atau apabila Pengadilan Negeri Sumedang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak