Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Smd UCUP SUPRIYATNA, SH AJI FEBY BUSTOMI Als BAJING Bin TOMI SUTOPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-450/M.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UCUP SUPRIYATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI FEBY BUSTOMI Als BAJING Bin TOMI SUTOPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2024 atau masih  dalam tahun 2024, bertempat Jl. Peremptan lampu Merah Bojong Kel. Situ Kec. Sumedang Utara kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai berat orang lain yaitu saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya anak saksi MUHAMMAD RIZKI AL FAJRI Alias ADIK Bin ROSADI yang sama-sama komunitas anak punk pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di “Taman endog” menyuruh Terdakwa untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi SENDI SEPTIAN dengan kalimat JI PANGROJOKEUN SI OGUT ENGKE DI BERE HP MERK VIVO KU URANG “ artinya “ JI TUSUK SI OGUT NANTI SAYA KASIH HP MERK VIVO OLEH SAYA’’ karena merasa cemburu pacarnya berpacaran dengan saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib ketika saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA sedang mengamen bersama dengan Saksi  FITRIA  dan Saksi DADAN di Jl. Perempan lampu Merah Bojong Kel. Situ Kec. Sumedang Utara kab. Sumedang datang Terdakwa bersama dengan Saksi AMOY dan anak Saksi ADIK mengajak untuk minum minuman beralkohol disalah satu rumah kosong.---------------------

Selanjutnya Saksi DADAN pergi membeli miuman beralkohol dan datang lagi sambil membawa miuman beralkohol kemudian Terdakwa bersama dengan anak saksi ADIK, saksi AMOY, saksi FITRIA dan saksi DADAN minum minuman beralkohol  setelah itu Terdakwa menyuruh Saudara DADAN mengamen di perempatan sedangkan Saksi AMOY mengajak saksi FITRIA membeli rokok sehingga ditempat tersebut hanya ada Terdakwa, saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA dan anak saksi ADIK.-------------------------------------

Bahwa ketika saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA sedang mengobrol dengan anak saksi ADIK tiba tiba dari arah depan Terdakwa datang sambil membawa botol kosong bekas minuman dan melemparkanya kearah saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA namun tidak mengenainya.--------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa mendapatkan lemparan botol dari terdakwa kemudian saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA lari ke arah lampu merah bojong dan dikejar oleh Terdakwa sampai Perempatan lampu Merah Bojong Kel. Situ Kec. Sumedang Utara kab. Sumedang dan berhasil di tangkap oleh terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa selanjutnya setelah berhasil menangkap saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA kemudian Terdakwa mengeluarkan Jarum Sol dengan gagang kayu Warna Coklat dari dari tas pinggangnya  dan langsung dengan sengaja menusukannya kebagian punggung saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA sebanyak 4 luka tusukan dan leher belakang 2 luka tusukan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor : 400.7.6.3/016/2024/Medrek tanggal 31 Januari 20024 dengan hasil pemeriksaan ditemukan pada punggung sebelah kanan tampak empat (4) buah luka tusukan, edema positif, hiperemis positif. Leher belakang sebelah kanan tampak 2 (dua) buah luka tusuk. Bunyi paru kanan menurun, VBS kanan menurun, kurang di banding kiri. Kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur 19 (sembilas) tahun, terdapat beberapa luka tusuk dipunggung dan leher kanan akibat benda tajam dan mengakibatkan penumpukan udara bebas di rongga paru sebelah kanan.-----------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diataur dan diancam dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2024 atau masih  dalam tahun 2024, bertempat Jl. Perempatan lampu Merah Bojong Kel. Situ Kec. Sumedang Utara kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA sehingga saksi menderita luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya anak saksi MUHAMMAD RIZKI AL FAJRI Alias ADIK Bin ROSADI yang sama-sama komunitas anak punk pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di “Taman endog” menyuruh Terdakwa untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi SENDI SEPTIAN dengan kalimat JI PANGROJOKEUN SI OGUT ENGKE DI BERE HP MERK VIVO KU URANG “ artinya “ JI TUSUK SI OGUT NANTI SAYA KASIH HP MERK VIVO OLEH SAYA’’ karena merasa cemburu pacarnya berpacaran dengan saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib ketika saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA sedang mengamen bersama dengan Saksi  FITRIA  dan Saksi DADAN di Jl. Perempan lampu Merah Bojong Kel. Situ Kec. Sumedang Utara kab. Sumedang datang Terdakwa bersama dengan Saksi AMOY dan anak Saksi ADIK mengajak untuk minum minuman beralkohol disalah satu rumah kosong.----------------------

Selanjutnya Saksi DADAN pergi membeli miuman beralkohol dan datang lagi sambil membawa miuman beralkohol kemudian Terdakwa bersama dengan anak saksi ADIK, saksi AMOY, saksi FITRIA dan saksi DADAN minum minuman beralkohol  setelah itu Terdakwa menyuruh Saudara DADAN mengamen di perempatan sedangkan Saksi AMOY mengajak saksi FITRI membeli rokok sehingga ditempat tersebut hanya ada Terdakwa, saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA dan anak saksi ADIK.--------------------------------------

Bahwa ketika saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA sedang mengobrol dengan anak saksi ADIK tiba tiba dari arah depan Terdakw datang sambil membawa botol kosong bekas minuman dan melemparkanya kearah saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA namun tidak mengenainya.--------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa mendapatkan lemparan botol dari terdakwa kemudian saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA lari ke arah lampu merah bojong dan dikejar oleh Terdakwa sampai Perempatan lampu Merah Bojong Kel. Situ Kec. Sumedang Utara kab. Sumedang dan berhasil di tangkap oleh terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa selanjutnya setelah berhasil menangkap saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA kemudian Terdakwa mengeluarkan Jarum Sol dengan gagang kayu Warna Coklat dari dari tas pinggangnya  dan langsung dengan sengaja menusukannya kebagian punggung saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA sebanyak 4 luka tusukan dan leher belakang 2 luka tusukan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor : 400.7.6.3/016/2024/Medrek tanggal 31 Januari 20024 dengan hasil pemeriksaan ditemukan pada punggung sebelah kanan tampak empat (4) buah luka tusukan, edema positif, hiperemis positif. Leher belakang sebelah kanan tampak 2 (dua) buah luka tusuk. Bunyi paru kanan menurun, VBS kanan menurun, kurang di banding kiri. Kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur 19 (sembilas) tahun, terdapat beberapa luka tusuk dipunggung dan leher kanan akibat benda tajam dan mengakibatkan penumpukan udara bebas di rongga paru sebelah kanan.-----------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diataur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

Lebih Subsidair :

Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2024 atau masih  dalam tahun 2024, bertempat Jl. Perempatan lampu Merah Bojong Kel. Situ Kec. Sumedang Utara kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan terhadap saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA sehingga saksi menderita luka, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya anak saksi MUHAMMAD RIZKI AL FAJRI Alias ADIK Bin ROSADI yang sama-sama komunitas anak Punk pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di “Taman endog” menyuruh Terdakwa untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi SENDI SEPTIAN dengan kalimat JI PANGROJOKEUN SI OGUT ENGKE DI BERE HP MERK VIVO KU URANG “ artinya “ JI TUSUK SI OGUT NANTI SAYA KASIH HP MERK VIVO OLEH SAYA’’ karena merasa cemburu pacarnya berpacaran dengan saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib ketika saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA sedang mengamen bersama dengan Saksi  FITRIA  dan Saksi DADAN di Jl. Perempan lampu Merah Bojong Kel. Situ Kec. Sumedang Utara kab. Sumedang datang Terdakwa bersama dengan Saksi AMOY dan anak Saksi ADIK mengajak untuk minum minuman beralkohol disalah satu rumah kosong.----------------------

Selanjutnya Saksi DADAN pergi membeli miuman beralkohol dan datang lagi sambil membawa miuman beralkohol kemudian Terdakwa bersama dengan anak saksi ADIK, saksi AMOY, saksi FITRIA dan saksi DADAN minum minuman beralkohol  setelah itu Terdakwa menyuruh Saudara DADAN mengamen di perempatan sedangkan Saksi AMOY mengajak saksi FITRI membeli rokok sehingga ditempat tersebut hanya ada Terdakwa, saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA dan anak saksi ADIK.-------------------------------------

Bahwa ketika saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA sedang mengobrol dengan anak saksi ADIK tiba tiba dari arah depan Terdakwa datang sambil membawa botol kosong bekas minuman dan melemparkanya kearah saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA namun tidak mengenainya.---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa mendapatkan lemparan botol dari terdakwa kemudian saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA lari ke arah lampu merah bojong dan dikejar oleh Terdakwa sampai Perempatan lampu Merah Bojong Kel. Situ Kec. Sumedang Utara kab. Sumedang dan berhasil di tangkap oleh terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa selanjutnya setelah berhasil menangkap saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA kemudian Terdakwa mengeluarkan Jarum Sol dengan gagang kayu Warna Coklat dari dari tas pinggangnya  dan langsung dengan sengaja menusukannya kebagian punggung saksi SENDI SEPTIAN Bin HERLA sebanyak 4 luka tusukan dan leher belakang 2 luka tusukan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor : 400.7.6.3/016/2024/Medrek tanggal 31 Januari 20024 dengan hasil pemeriksaan ditemukan pada punggung sebelah kanan tampak empat (4) buah luka tusukan, edema positif, hiperemis positif. Leher belakang sebelah kanan tampak 2 (dua) buah luka tusuk. Bunyi paru kanan menurun, VBS kanan menurun, kurang di banding kiri. Kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur 19 (sembilas) tahun, terdapat beberapa luka tusuk dipunggung dan leher kanan akibat benda tajam dan mengakibatkan penumpukan udara bebas di rongga paru sebelah kanan.-----------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diataur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya