Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2022/PN Smd PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG JIJI SUHROJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2022/PN Smd
Tanggal Surat Jumat, 08 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JIJI SUHROJI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.328.581,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.328.581,- ( SERATUS SATU JUTA TIGA RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 89.383.500,- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS ) ditambah bunga sebesar 11.945.081,- ( SEBELAS JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH  LIMA  RIBU DELAPAN PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat/ 3. Menghukum Tergugat untuk membayar  lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinlaty) kepada penggugat sebesar Rp.101.211.161 (seratus satu juta dua ratus sebelas ribu seratus enam puluh satu rupiah). yang terdiri dari pokok sebesar Rp.89.383.500 (delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan bunga sebesar Rp.11.827.661 (sebelas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah), selambat -lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga +pinalty) secara sukarela kepada penunggak, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penunggak. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan  Negeri  Sumedang berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak