Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2026/PN Smd 1.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
2.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
DESTRA GALIH ALFANDI Bin LULY ALFANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2026/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1219/M.2.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OKTA AHMAD FAISAL, S.H
2LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESTRA GALIH ALFANDI Bin LULY ALFANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa DESTRA GALIH ALFANDI Bin LULY ALFANDI pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB dan pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari dan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di PT. Budi Agung Sentosa yang beralamatkan di Jl. Raya Bandung  Garut Km. 27,8, Dusun Parakanmuncang RT.001, RW.004, Desa Sidangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara telah melakukan perbuatan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, pada saat itu Terdakwa sedang bekerja di PT. Budi Agung Sentosa yang beralamatkan di Jl. Raya Bandung Garut Km. 27,8, Dusun Parakanmuncang RT.001, RW.004, Desa Sidangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Pada saat Terdakwa masuk ke Gudang Sparepart, Terdakwa melihat beberapa Cakram Keras/ Harddisk yang disimpan di rak, pada saat itu Terdakwa berniat mengambil Harddisk tersebut, kemudian Terdakwa langsung mengambil 4 (Empat) Unit Harddisk merk Seagate, tanpa sepengetahuan dan seizin pihak PT. Budi Agung Sentosa, setelah berhasil mengambil Harddisk tersebut kemudian Terdakwa membawa dan menyimpannya di mess karyawan tempat tinggalnya. --------------------------------
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, pada saat Terdakwa bekerja, Terdakwa Kembali memasuki Gudang Sparepart, kemudian Terdakwa mengambil 6 (Enam) Harddisk merk Seagate, tanpa sepengetahuan dan seizin pihak PT. Budi Agung Sentosa, setelah berhasil mengambil Harddisk tersebut kemudian Terdakwa menyimpannya di mess karyawan tempat tinggalnya. -----------------------------------------------------
    • Bahwa Terdakwa telah mengambil 10 (Sepuluh) Harddisk merk Seagate miilik PT. Budi Agung Sentosa dengan rincian : ---------------------------------------------------------------------------------
      • 6 (Enam) unit ukuran 8 TB-----------------------------------------------------------------------------------
      • 4 (Empat) unit ukuran 10 TB--------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa Terdakwa kemudian menjual 4 (Empat) Harddisk tersebut kepada Sdr. NOVA melalui Facebook dengan harga Rp. 3.850.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian Terdakwa membawa Hardisk ke ekspedisi menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 untuk mengirim Harddisk tersebut ke Sdr. NOVA. --------------------------------------------
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi DADI Bin ISAK bermaksud untuk mengambil Harddisk ke Gudang Sparepart, namun Saksi DADI menemukan bahwa jumlah Harddisk yang seharusnya 19 (Sembilan belas) hanya tersisa 9 (Sembilan) unit, setelah itu Saksi DADI melaporkan kepada Saksi TOMI bahwa Sebagian Harddisk hilang dan Saksi DADI melihat beberapa hari sebelumnya Terdakwa memasuki Gudang Sparepart tersebut, selanjutnya Saksi TOMI langsung melaporkan hal tersebut kepada pimpinan Perusahaan, selanjutnya pada tanggal 7 Februari 2026 Saksi ROBY yang merupakan Head HRD menanyakan perihal hilangnya Harddisk kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak mengakui, lalu pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 pihak Perusahaan Kembali memanggil Terdakwa untuk menanyakan perihal hilangnya Harddisk, lalu Terdakwa baru mengakui bahwa ia yang mengambil Harddisk tersebut. Selanjutnya Terdakwa dilaporkan ke Pihak Kepolisian. ----------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, PT. Budi Agung Sentosa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 59.130.000,- -----------------------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya