Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Smd TJUTJU RUSTIKA IYEP KOSWARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJUTJU RUSTIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1novry arianto mediawan, s.h.TJUTJU RUSTIKA
Tergugat
NoNama
1IYEP KOSWARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan Penggugat  sebagai Pemilik Sah dan berhak penuh atas sebidang tanah dan Bangunan yang tersebut dalam Posita 1 dan 2 gugatan ini;
  4. Membatalkan segala bentuk perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan tidak tertulis antara Penggugat dengan Tergugat termasuk pihak-pihak lain yang diberikan hak oleh Tergugat atas penguasaan Tanah dan Bangunan yang tersebut dalam gugatan ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk  MENGOSONGKAN TANAH DAN BANGUNAN sebagaimana tersebut gugatan ini, apbila perlu SECARA PAKSA DENGAN BANTUAN APARAT PENEGAK HUKUM;
  6. Menghukum Tergugat untuk MENYERAHKAN TANAH DAN BANGUNAN sebagaimana tersebut dalam gugatan ini  kepada PENGGUGAT, bila perlu SECARA PAKSA DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian berupa :
  1. Kerugian Materil
  1. Merupakan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat atas penguasaan Tanah dan Bangunan oleh Tergugat setidak-tidaknya selama 52 (limapulu dua) bulan atau  sejak tahun 2018  secara melawan hukum, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat dikemudian hari. Apabila diperhitungkan mengenai penguasaan Tanah dan Bangunan dari Tahun 2018 sampai tahun 2024 adalah sekitar 52 bulan. Apabila Penggugat menyewakan Tanah dan Bangunan  tersebut kepada orang lain untuk setiap bulannya minimal sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah rupiah), dapat diperhitungkan untuk kerugian Tergugat sebesar Rp.2.000.000,- X  52  bulan adalah sebesar Rp.104.000.000,- (seratus empat  juta rupiah) dikurangi uang yang telah diberikan oleh Tergugat sejumlah Rp.59.500.000,-. (limapuluh sembilan juta limaratus ribu rupiah). Sehingga jumlah kerugian adalah sebesar Rp.44.500.000,- (empatpuluh empat juta limaratus ribu rupiah).
  2. Biaya mengurus perkara termasuk jasa advokat sebesar Rp.25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah).
  3. Kerugian Moril

Penggugat merasa dilecehkan oleh Tergugat dan dibuat tidak tenang dengan tidak segera menyelesaikan masalah ini oleh Tergugat  yang apabila dihitung dengan uang sebanding dengan  keuntungan yang diharapkan (Moratoir interressen) yaitu  senilai Rp. 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah).

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan dan atau kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini;
  2. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini didasarkan oleh bukti-bukti  otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Vorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
  3. 10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak